INDOPOS.CO.ID – Pemberhentian Dokter Terawan Agus Putranto dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), mendapat protes dari Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Klinik Indonesia (PDSRKI).
Hal itu dituangkan dalam surat PDSRKI yang ditujukan kepada Ketua Umum IDI. Surat dengan nomor 018/PDSRI/III/2022 itu ditandatangani Ketua Umum PDSRI dr Hartono Yudi Sarastika dan Sekretaris Umum PDSRI dr Reyhan Eddy Yunus.
“Sehubungan putusan Muktamar IDI XXXI Banda Aceh pada 25 Maret 2022 tentang pemberhentian tetap dari keanggotaan IDI kepada anggota kami sejawat Prof. (HC) Dr. dr. Terawan Agus Putranto, Sp. Rad (K) bersama ini kami menyatakan keberatan,” bunyi surat tersebut, Sabtu (26/3/2022).
Pernyataan keberatan itu diajukan mengingat pasal 8 ayat 4 ART IDI yang berbunyi bahwa anggota yang diskors dan atau diberhentikan dapat melakukan pembelaan dalam forum yang ditunjuk untuk itu.
“Kami mohon putusan ini ditinjau kembali. PDSRI membuka komunikasi dan kerja sama dengan PB IDI dalam penyelesaian masalah ini,” imbuhnya.
Tentunya mereka menginginkan harapan terbaik atas sikap keberatan tersebut. “Kami berharap pernyataan keberatan ini, dapat segera ditindaklanjuti,” ujarnya.
Pemberhentian Dokter Yerawan itu dilakukan berdasarkan hasil keputusan Muktamar ke-31 IDI di Banda Aceh, Jumat (25/3/2022). Ada tiga poin yang dibacakan panitia terkait putusan tersebut.
Pertamaa, meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI, yang memutuskan pemberhentian permanen sejawat Prof Dr dr Terawan Agus Putranto, SpRad(K) sebagai anggota IDI.
Kedua, ketetapan ini, pemberhentian dilaksanakan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja. Ketiga, ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. (dan)