Kamis, 7 Juli 2022
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

Magazine Paten kesatu 2022

  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Tangkap Sindikat Pemalsu Materai, Negara Rugi Rp762 Juta

by gint
Sabtu, 26 Maret 2022 - 19:41
in Nasional
polres pelabuhan

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana memperlihat barang bukti materai palsu yang berhasil dibongkar, Minggu (26/3/2022). Foto: Ist

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok membongkar sindikat jual beli materai 10.000 dan 6.000 palsu.

Seorang tersangka berisial YN berhasil diamankan warga Bekasi, Jawa Barat. YN berperan sebagai pengedar. Sementara pelaku lainnya W alias R masih buron.

BacaJuga

Restorative Justice Kuatkan Fungsi Pemasyarakatan Narapidana Anak dan Dewasa

Fantastis, 10 Negara Ini Pengirim Uang Terbanyak ke ACT

Dari tangan YN, polisi menyita barang bukti 157 lembar meterai 10.000 palsu. Kemudian 14 lembar meterai 6.000, 1 unit mesin alat pres pencetak materai 10.000, 1 unit printer hp, 1 unit mesin jahit, 1 unit mesin bor, 1 papan pembuat pita hologram materai 10.000 dan sebagainya. Atas ulah pelaku, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp762.750.000.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana mengungkapkan, kasus ini terbongkar setelah pihaknya melakukan Patroli Cyber dan mendapati adanya jual beli materai palsu di Facebook dengan akun bernama “NAYLA” dengan judul Materai 10.000 setengah harga.

Setelah itu tim melakukan undercover dengan memesan barang tersebut pada 17 Maret 2022. Tersangka YN menjual sebanyak 2 lembar atau 100 buah seharga Rp500.000.

Untuk pengiriman barang, tersangka menggunakan jasa ojek online sedangkan pembayarannya sesuai kesepakatan melalui transfer.

“Tersangka YN mengaku memperoleh materai tersebut dengan cara membeli dari W alias R untuk 1 lembar materai nominal 10.000 berisi 50 buah dengan harga Rp50.000,” kata Putu, Sabtu (26/3/2022).

Untuk meterai 10.000 per lembar tersangka menjual dengan harga Rp100.000 hingga Rp. 250.000 sehingga keuntungan yang didapat antara Rp50.000 sampai Rp200.000.

Sedangkan meterai 6.000 per lembar dijual antara Rp50.000 sampai Rp 150.000 sehingga keuntungan yang diterima antara Rp50.000 sampai 100.000.

“Tersangka mengaku sudah membuat materai palsu ini sejak 5 tahun lalu. Sejak saat itu mereka sudah memproduksi jutaan materai palsu yang dijual dipasar bebas,” tandas Putu.

Dia menegaskan, pihaknya masih mencari tersangka W yang berperan sebagai pembuat materai palsu tersebut.

Dari rumah W, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti 1 unit mesin alat pres pencetak materai 10.000, 1 papan pembuat pita hologram materai 10.000, 2 derigen alhkohol dan 791 lembar materai 10.000 dan 14 lembar materai 6.000.

“Kalau dilihat seksama materai palsu yang dibuat pelaku sama persis dengan aslinya. Tapi ada beberapa perbedaan seperti soal lubang di materai tidak sama dengan aslinya,” ujarnya.

Putu menghimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati saat membeli materai. “Kenali dulu yang asli dan palsu sebelum membeli,” tutupnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 253 dan Pasal 257 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (gin)

Tags: MateraiPelabuhan Tanjung PriokPolres Pelabuhan Tanjung PriokSindikat Pemalsu MateraiTanjung Priok
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

booster
Megapolitan

Polres Tanjung Priok Percepat Akselerasi Vaksinasi Booster di Bulan Ramadan

Sabtu, 2 April 2022 - 14:27
Polres Pelabuhan Tanjung Priok
Megapolitan

Jelang Ramadan, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Sita 3.171 Botol Miras

Rabu, 30 Maret 2022 - 14:42
polres priuk
Megapolitan

Gencarkan Vaksinasi Booster, Polres Tanjung Priok Sasar 800 Karyawan Pabrik Minyak Goreng

Selasa, 29 Maret 2022 - 21:30
priuk
Megapolitan

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Tangkap 8 Bandar dan Pengedar Narkoba, 2,2 Kg Sabu Diamankan

Senin, 28 Maret 2022 - 19:49
uang palsu
Megapolitan

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Tangkap Pembuat dan Pengedar Uang Palsu

Sabtu, 26 Maret 2022 - 22:35
Load More

Populer hari ini

pkb

PKB Kemungkinan Tinggalkan Koalisi dengan Gerindra Jika PDIP Gabung

Kamis, 7 Juli 2022 - 10:04
polres pelabuhan

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Tangkap Sindikat Pemalsu Materai, Negara Rugi Rp762 Juta

Sabtu, 26 Maret 2022 - 19:41
dea

Dea Aktif Sebar Konten Porno di OnlyFans sejak 2019 demi Cuan

Sabtu, 26 Maret 2022 - 21:14
act

Fantastis, 10 Negara Ini Pengirim Uang Terbanyak ke ACT

Rabu, 6 Juli 2022 - 23:55
togel

Jadi Pengecer Judi Togel, Pria Tua Diciduk Polres Serang

Rabu, 6 Juli 2022 - 16:05

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 7 Juli 2022 - Screenshot 2022 07 07 at 12.13.11 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 7 Juli 2022

by gimbal
Kamis, 7 Juli 2022 - 00:17
Koran Indoposco Edisi 4 Juli 2022 - Screenshot 2022 07 04 at 12.01.10 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 4 Juli 2022

by gimbal
Senin, 4 Juli 2022 - 00:04
Koran Indoposco Edisi 30 Juni 2022 - Screenshot 2022 06 30 at 12.20.30 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 30 Juni 2022

by gimbal
Kamis, 30 Juni 2022 - 00:26
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2022.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2022.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist