Polres Pelabuhan Tanjung Priuk Ungkap Pemalsuan Dokumen

dokumen

Sejumlah barang bukti berupa printer, uang tunai hingga banyak ID Card palsu dalam kasus pemalsuan dokumen disita polisi. Dok: Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Foto: Ist

INDOPOS.CO.ID – Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap kasus pemalsuan dokumen di media sosial. Itu berdasarkan patroli siber pada 2 Maret 2022, menemukan akun Faceobook yang menawarkan dan melayani pembuatan dokumen surat-surat diduga palsu.

Polisi telah mengamankan seorang tersangka berinsial DF. Adapun dokumen yang dipalsukan itu seperti KTP, Ijazah dari tingkat sekolah menengah hingga perguruan tinggi dan Surat Izin Mengemudi (SIM).

“Tim melakukan patroli cyber menemukan akun Facebook “DF” menawarkan dan melayani pembuatan dokumen surat-surat yang diduga palsu,” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana dalam keterangannya, Jakarta, Sabtu (26/3/2022).

Selanjutnya penyidik melakukan penyelidikan dengan membuat surat KTP dan pelaku menerima serta menawarkan harga yang sudah disepakati sebuah KTP biaya sebesar Rp 400 ribu.

“Setelah pesanan sudah jadi dan ternyata benar bahwa KTP yang dibuat oleh pelaku berinisil DF diduga palsu,” ujar mantan Kasat Reskrim Polres Depok ini.

Pada Jumat, 18 Maret 2022 pihaknya melakukan pemesanan kembali pembuatan KTP yang kedua dan langsung di lakukan pembayaran secara transfer sebesar Rp400 ribu.

“Sabtu 19 Maret 2022 berhasil mengamankan, seorang laki-laki bernama DF saat akan mengirim paket dokumen palsu di kantor kurir JNE Jalan Ciapus Raya Bogor, Jawa Barat,” beber Kholis.

Dari hasil interogasi, barang berupa KTP di duga palsu tersebut dibuat sendiri di rumah kontrakan tersangka di Daerah Tamansari Ciapus Bogor.

Penyidik kemudian melakukan penggeledahan ditemukan barang-barang alat pencetak dan dokumen diduga palsu, dari hasil pembuatan jasa dokumen surat-surat palsu.

Tersangka mengaku bisa memperoleh keuntungan sebesar Rp14 juta dalam seminggu, atas kejadian tersebut tersangka berikut barang bukti diamankan ke Polsek Kawasan Kali Baru guna proses lebih lanjut.

“Peran tersangka menerima pembuatan surat palsu, melalui Facebook dan membuat surat palsu,” ujar Kholis.

Polisi menyita barang bukti empat lembar bukti transfer ke rekening BCA atas nama DF, sebuah buah KTP palsu,12 buah KTP siap pake diduga palsu, satu unit HP merk Redmi tipe Note 8, warna hitam, Nomor Sim Card 085883985106.

Selain itu, satu buah kartu ATM BCA No. Rek 7115-1972-07 atas nama DF, dua buah alat pemotong kertas. 89 delapan lembar plastik laminating, satu mesin laminating Merk Needtek type L-225N warna hitam.

Ada 98 buah plastik laminating, satu buah buku kwitansi bukti pembayaran. 288 lembar kertas concrode.
288 dua lembar stiker NIWYL ukuran A4. 10 buah stiker Holgram yang sudah jadi. 187 lembar Ijazah SMP, SMA dan Paket C.

Delapan lembar Ijazah diduga palsu D3 dan S1, 45 lembar Transkip nilai palsu, satu buah bak stempel palsu, satu lembar KK Palsu, 14 buah stempel palsu, satu lembar plastik stiker Holgram yang sudah di potong.

Ada 90 lembar palstik laminating, 150 lembar PVC untuk membuat ID Card KTP palsu, satu buah lem kertas, 20 lembar stiker stiker hologram yang belom terpakai dan 20 lembar kertas poto.

Unit laptop Merk Lennovo warna hitam berikut charger, satu unit printer Merk epson tipe L3210 warna hitam, uang tunai sebesar Rp 300 ribu hasil pesanan KTP palsu, dua buah ID card palsu CV. PLI (Persatuan Loker Indonesia) dan CV. Service solusion.

Satu buah ID Card palsu CV. Citra Prima Abadi atas nama DF, tujuah buah SIM berbagai tipe (SIM A, SIM C, SIM B1 umum dan SIM B2 umum, satu buah kartu Vaksin Palsu. Satu buah double tip. Dua buah lakban putih.

“Modus operandi menerima pembuatan surat-surat palsu melalui Facebook dan membuat surat palsu untuk mendapatkan keuntungan,” ujar Kholis

Tersangka disangkakan dengan Pasal 263 AYAT ke 1e KUHP. “Ancaman hukumannya dengan pidana penjara paling lama enam tahun,”pungkasnya. (dan)

Exit mobile version