Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan MMEA Senilai Rp10 Miliar

bea cukai

INDOPOS.CO.ID – Operasi patroli laut Bea Cukai bertajuk “Operasi Jaring Sriwijaya 2022” berhasil menggagalkan penyelundupan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), Jumat (25/3). MMEA tersebut diangkut oleh kapal KM Rezeki Baru yang diduga berasal dari Singapura dan diperkirakan akan diselundupkan ke pesisir timur Sumatra. Dari hasil pencacahan oleh petugas, nilai barang yang disita mencapai Rp10,4 miliar, serta berpotensi merugikan negara hingga Rp21,5 miliar, yang terdiri dari pungutan bea masuk, cukai, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22.

“Operasi Jaring Sriwijaya 2022 merupakan operasi yang dilaksanakan oleh seluruh satuan kerja Bea Cukai, khususnya di pesisir timur Sumatra dan Kalimantan Barat. Keberhasilan kali ini tidak terlepas dari sinergi yang baik dari unsur yang terlibat, yaitu Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, Bea Cukai Batam, PSO (Pangkalan Sarana Operasi) Tanjung Balai Karimun, PSO Batam, dan Bea Cukai Sumatra Bagian Timur. Semua dikoordinasikan dengan baik oleh tim Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Pusat,” ujar Akhmad Rofiq, Kepala Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau.

Penangkapan bermula dari adanya informasi mengenai pemasukan MMEA ilegal melalui jalur laut. Unit-unit yang sedang berpatroli kemudian bersiaga melakukan pengamatan. Untuk meningkatkan keakuratan, pengamatan dari kapal patroli juga menggunakan radar. Selanjutnya, unit yang bertugas di sekitar Pulau Bintan berhasil mendeteksi pergerakan kapal dengan ciri-ciri sesuai dengan informasi yang diterima, pada Jumat (25/3), pukul 02.30 waktu setempat. Dibantu oleh unit patroli lainnya, kapal tersebut berhasil dikejar dan sandar, sehingga tim dapat melakukan pemeriksaan di atas kapal.

Pengejaran sempat terhambat, karena kapal penyelundup menonaktifkan AIS ( _Automatic Indentification System_) ketika memasuki perairan daerah pabean Indonesia. Modus ini cukup jamak dilakukan oleh kapal penyelundup, dengan tujuan untuk mengelabui petugas patroli Bea Cukai. Berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah MMEA ilegal yang dimuat karton dibalut dengan plastik hitam. Terhadap barang bukti berupa kapal bernama KM Rezeki Baru dan minuman berakohol, beserta tujuh orang awak kapal dibawa ke Kantor Wilayah Khusus Bea Cukai Kepulauan Riau, untuk diproses sesuai ketentuan yang ada.

Berdasarkan hasil pencacahan, sebanyak 11.655 botol MMEA ilegal berbagai merek yang dikemas dalam 1.173 karton. Atas kejadian tersebut, telah ditetapkan satu orang tersangka berinisial SMR selaku nakhoda. SMR diduga melanggar pasal 102 huruf a Undang-Undang Kepabeanan dan/atau pasal 54 Undang-Undang Cukai dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

“Bea Cukai berkomitmen untuk menjaga wilayah Republik Indonesia dari pemasukan barang-barang ilegal. Seperti diketahui, peredaran komoditi minuman berakohol di Indonesia diatur oleh beberapa ketentuan. Salah satu dari ketentuan tersebut mewajibkan Bea Cukai untuk memungut pendapatan negara dalam bentuk cukai,” tutup Akhmad Rofiq. (ipo)

Exit mobile version