Bea Cukai Sosialisasikan Peran Vital Cukai bagi Perekonomian

bea cukai

Ilustrasi

INDOPOS.CO.ID – Cukai menjadi salah satu instrumen fiskal yang menopang penerimaan negara setiap tahunnya. Selain dari segi penerimaan, cukai juga menjadi alat kontrol pemerintah atas peredaran yang memiliki karakteristik tertentu. Oleh karena itu, Bea Cukai, sebagai instansi yang memiliki kewenangan di bidang cukai gencar meningkatkan pemahaman masyarakat terkait cukai.

Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan, Hatta Wardhana, mengungkapkan lewat berbagai kegiatan sosialisasi di bidang cukai, diharapkan pengetahuan masyarakat dapat semakin bertambah. “Dengan begitu, kepatuhan masyarakat yang memiliki keterkaitan langsung di bidang cukai akan meningkat dan dapat mengoptimalkan penerimaan dari sektor cukai, serta mengurangi pelanggaran,” ungkap Hatta.

Salah satu kegiatan sosialisasi cukai diadakan di Temanggung oleh Bea Cukai Magelang bersama dengan Bupati Temanggung. Temanggung memiliki potensi yang besar di bidang cukai karena menjadi salah satu daerah penghasil tembakau terbesar di Indonesia.

“Oleh karena itu, Bea Cukai bersama jajaran pemerintah kabupaten Temanggung mendorong para petani tembakau yang tergabung dalam Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) dan para pedagang tembakau lembutan untuk menjadi pengusaha pabrik rokok dengan mengadakan sosialisasi mengenai nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) sebagai syarat untuk menjadi pengusaha barang kena cukai,” ujar Hatta.

Bupati Temanggung, Muhammad Al Khadziq mendukung penuh para petani tembakau dan pedagang tembakau lembutan untuk menjadi pengusaha barang kena cukai, “Selain dapat meningkatkan penerimaan negara dari sektor cukai, bertambahnya pengusaha pabrik rokok di Temanggung juga dapat menambah pendapatan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.”

Masih di Jawa Tengah, Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah kembali bersinergi dengan Kanwil Bea Cukai Jateng DIY dalam mensosialisasikan kegiatan Gempur Rokok Ilegal. Kegiatan kali ini menyasar kepada Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal.

Dalam kesempatan tersebut diungkapkan bahwa mahasiswa perlu untuk mengetahui tentang ciri-ciri rokok ilegal karena sangat merugikan masyarakat. “Secara fisik rokok ilegal dapat dikenali seperti tidak dilekati pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, bekas, atau pita cukai yang salah peruntukannya.

Diungkapkan juga bahwa dua persen dari penerimaan cukai hasil tembakau produksi dalam negeri akan dikembalikan ke daerah dalam bentuk dana bagi cukai hasil tembakau (DBHCHT) yang manfaat pada akhirnya akan kembali kepada masyarakat seperti program kesejahteraan masyarakat, kesehatan, hingga penegakan hukum.

Di wilayah Jawa Timur, Bea Cukai mengadakan layanan informasi keliling ke beberapa pemilik toko penjual rokok. Dalam kunjungannya ke setiap toko, petugas mengimbau untuk tidak menerima apalagi menjual rokok ilegal. Petugas Bea Cukai Malang juga mengunjungi beberapa perusahaan jasa titipan mengingat tren peredaran rokok ilegal melalui PJT semakin marak.

Sementara itu di Jawa Barat, Bea Cukai Tasikmalaya bersama dengan Pemerintah Kabupaten Garut mengadakan kegiatan sosialisasi ketentuan dibidang cukai kepada ASN di wilayah Kabupaten Garut. Dalam acara tersebut diungkapkan bahwa Untuk meningkatkan penerimaan cukai dibutuhkan usaha bersama untuk memberantas peredaran rokok ilegal. Upaya tersebut tidak lepas dari peran serta seluruh lapisan masyarakat, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum. (ipo)

Exit mobile version