Selasa, 24 Mei 2022
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

Magazine Paten kesatu 2022

  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nasional

KAI Daop 1 Jakarta: Rumah Perusahaan di Lahan KAI Ilegal

by bro
Minggu, 3 April 2022 - 17:25
in Nasional
kai daop 1 jakarta

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Daerah Operasional (Daop) 1 Jakarta menertibkan lahan dan rumah perusahaan yang terletak di Jalan Ceylon, Kelurahan Kebon Kelapa, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Daerah Operasional (Daop) 1 Jakarta menertibkan lahan dan rumah perusahaan yang terletak di Jalan Ceylon, Kelurahan Kebon Kelapa, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat.

Kepala Humas KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa menuturkan, di kawasan tersebut terdapat lahan KAI sekitar 1.000 m2 yang saat ini dihuni sekitar sembilan Kepala Keluarga (KK). Lahan tersebut, menurutnya, merupakan aset PT KAI yang tercatat dalam aktiva tetap perusahaan.

BacaJuga

Ketua MIPI Pertanyakan Legalitas Pj Gubernur Banten

DPR: Pemerintah Harus Turunkan Petugas Cegah Munculnya Cacar Monyet di Masyarakat

Sehingga, lanjut dia, jika ada yang menggunakan harus terikat dengan kontrak sewa.

“Kondisi sebelumnya terdapat sembilan KK yang telah menempati rumah perusahaan secara ilegal dan tidak bersedia untuk kontrak sewa sejak tahun 2010. Atas kondisi tersebut maka secara tegas KAI Daop 1 melakukan penertiban dengan bantuan pengamanan lokasi bersama pihak Kepolisian, TNI (Tentara Nasional Indonesia) dan Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja),” ujar Eva Chairunisa dalam keterangannya, Minggu (3/4/2022).

Dari sembilan KK lanjut dia, terdapat delapan di antaranya yang akhirnya bersedia untuk mulai menandatangani kontrak sewa dengan Daop 1 Jakarta, sementara 1 KK lainnya dengan objek seluas 96 m2 yang tidak bersedia kontrak sewa telah ditertibkan dan dilarang untuk menempati lahan tersebut.

“Sebelum menertibkan jajaran Daop 1 Jakarta telah berupaya melakukan pendekatan persuasif kepada penghuni agar melakukan sewa kontrak namun terdapat sejumlah warga yang tidak mau mengikuti aturan untuk kontrak sewa atau bertahan secara ilegal,” ungkapnya.

“Atas kondisi tersebut maka sesuai prosedur diberikan surat peringatan 1, 2 dan 3 untuk selanjutnya ditertibkan jika pada waktu yang telah ditetapkan tidak mengikuti aturan,” imbuhnya.

Lebih jauh ia mengungkapkan, tindakan penghuni tersebut tidak dibenarkan atau dapat dikatakan sebagai penghunian tanpa hak atau tidak sah. Hal ini sesuai dengan PP No.44 tahun 1994 dan selaras dengan surat KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) nomor R.3337/KPK/XI/2007 tanggal 19-11-2007 tentang rekomendasi penertiban Rumah Dinas PT Kereta Api Indonesia (Persero), Surat Edaran Menteri BUMN No. SE-09/MBU/2008 tanggal 23-5-2008 dan Nomor SE-09/MBU/2009 tanggal 25-5-2009, yang pada pokoknya menyatakan meminta kepada Direksi BUMN untuk mengamankan dan menguasai kembali aset-aset perusahaan yang dikuasai pihak lain secara tidak sah, kemudian ditambahkan dengan surat KPK Nomor R-4002/10-12/09/2014 tanggal 16-9-2014 perihal tindak lanjut penertiban Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan PT KAI (Persero).

“KAI mengimbau kepada masyarakat lainnya yang menempati lahan-lahan atau bangunan milik PT KAI di wilayah lain agar segera melakukan proses kontrak sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.(nas)

Tags: gusurKAI Daop 1 JakartaLahan KAI IlegalPT KAI
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

bum desa
Nasional

BUM Desa Diminta Bayar Rp 30juta/Tahun, Gus Halim Minta Keringanan PT KAI

Rabu, 18 Mei 2022 - 18:48
Pemeriksaan Tiket
Megapolitan

H+5 Lebaran, 39.600 Penumpang Turun di Stasiun Daop 1 Jakarta

Sabtu, 7 Mei 2022 - 15:17
Eva Chairunisa
Nasional

H+3 Lebaran, 39.300 penumpang Tiba di Stasiun Daop 1 Jakarta 

Jumat, 6 Mei 2022 - 13:37
amus
Ekonomi

Ada 12 Daerah Rawan, KAI Siagakan AMUS di 29 Lokasi Daop 1 Jakarta

Sabtu, 23 April 2022 - 18:24
tiket kereta
Headline

Hari Ini Batas Terakhir Pemesanan Tiket KA Seharga Rp75 Ribu dan Diskon 60 Persen

Kamis, 21 April 2022 - 09:00
mudik
Headline

Ini Syarat Naik KA bagi Penumpang Usia 6-18 Tahun

Rabu, 13 April 2022 - 06:43
Load More

Populer hari ini

bubble

Super Bubble Sedang Meletus, Krisis Moneter Super di Depan Mata

Senin, 23 Mei 2022 - 17:45
Sukses Jalankan Transformasi, BRI Dinobatkan Jadi Best of The Best BUMN

Pengangkatan Pj Sekda Banten Rawan Digugat

Senin, 23 Mei 2022 - 13:41
sekda

Jika Angkat Pj Sekda, Jabatan Pj Gubernur Al Muktabar Terancam Copot

Senin, 23 Mei 2022 - 15:59
lantik

Lantik Pj Sekda, Pj Gubernur Banten Dianggap Salah Fatal

Senin, 23 Mei 2022 - 21:25
Sekda Banten

Sohib Pj Gubernur Diisukan Jadi Pj Sekda, Undangan Pelantikan Beredar di Medsos

Senin, 23 Mei 2022 - 10:07

E-Paper

Koran Indoposco 23 Mei 2022 - INDOPOSCO CETAK 230522 - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco 23 Mei 2022

by aro
Senin, 23 Mei 2022 - 05:16
Koran Indoposco 21 Mei 2022 - INDOPOSCO CETAK 210522 - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco 21 Mei 2022

by aro
Sabtu, 21 Mei 2022 - 05:00
Koran Indoposco 18 Mei 2022 - INDOPOSCO CETAK 180522 - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco 18 Mei 2022

by aro
Rabu, 18 Mei 2022 - 05:00
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2022.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2022.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist