Sabtu, 28 Januari 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Kebijakan Penyesuaian Harga BBM Sudah Penuhi Rasa Keadilan

by wib
Minggu, 3 April 2022 - 23:55
in Nasional
bbm

Ilustrasi. Foto: Ist

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID — Harga Pertamax resmi naik menjadi Rp12.500 per liter pada 1 April 2022 lalu. Kenaikan tersebut akibat pengaruh harga minyak dunia yang terus mengalami lonjakan sepanjang tahun 2022 ini.

Penyesuaian Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) merupakan jalan satu-satunya untuk mengatasi inflasi serta pembengkakan dari APBN untuk subsidi.

BacaJuga

Viral Konten “Ngemis Online”, Polri Segera Panggil Para Influencer

Hadir di Tengah Masyarakat, Menteri ATR/Kepala BPN Jawab Penyelesaian Permasalahan Tanah di Banjar Mumbul

“Harga Pertamax dinaikan karena alasan minyak dunia sebagai variable terikat minyak yang diimpor oleh Indonesia,”ujar Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan.

Meskipun Pertamax bukanlah BBM yang disubsidi langsung oleh Pemerintah, namun secara umum, penyediaan BBM di dalam negeri masih mengandung komponen subsidi.

Karenanya, latar belakang pemerintah menaikkan harga BBM ialah pengeluaran negara untuk subsidi BBM itu sendiri sudah terlalu besar sehingga diperlukan adanya pemangkasan agar dapat diaplikasikan kepada sektor lainya yang lebih nyata seperti sektor pendidikan ataupun kesehatan.

“Dana yang disubsidikan untuk bahan bakar minyak selama ini kurang tepat sasaran,”tegas Budi. Dia menambahkan, selama ini, subsidi BBM hanya diperoleh oleh kalangan menengah ke atas yang mengkonsumsi paling besar.

“Pengurangan subsidi ini bertujuan agar subsidi dapat dialokasikan untuk memberikan bantuan kepada masyarakat yang tepat sasaran,”cetusnya.

Berdasarkan formulasi yang ditetapkan dalam KepMen ESDM No 62/2020 tentang Formula Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar, kenaikan harga Pertamax yang di lakukan oleh Pertamina masih di bawah nilai keekonomian Pertamax.

Jika mengacu kepada KepMen ESDM No 62/2020, dimana seharusnya dengan menggunakan rata-rata MOPS/Argus 3 bulan terakhir berada di angka USD 114 per barrel dengan kurs Rp 14.350 maka didapatkan harga dasar sebesar Rp 13.298 per liter, kemudian ditambah PPN 10% dan PBBKB 5% maka didapatkan harga Pertamax sebesar Rp 15.292.

Budi memaparkan, Pemerintah telah memperhitungkan bahwa menaikkan harga BBM hanya jenis pertamax karena beberapa pertimbangan. Pertama, sudah dapat diperkirakan bahwa konsumen pertamax adalah warga negara yang secara status sosial ekonomi masuk dalam kategori kelas menengah dan kelas atas.

“Kebijakan menaikkan harga BBM nonsubsidi sebenarnya sudah memenuhi rasa keadilan, karena secara umum dapat dikatakan bahwa yang menanggung beban kenaikan harga BBM kali ini adalah kelas menengah dan atas, serta bukan masyarakat kelas bawah,”tegas Budi.

Kedua, lanjut dia, kebijakan menaikkan harga BBM nonsubsidi kali ini sudah memperhitungkan faktor daya beli konsumen. Daya beli kelas menengah dan atas tentu lebih besar daripada daya beli masyarakat kelas bawah.

Oleh karena itu sudah sewajarnya jika beban kenaikan harga BBM kali ini diarahkan pada masyarakat kelas menengah dan atas. “Pemerintah tetap memperhitungkan faktor daya beli masyarakat agar dicapai titik keseimbangan yang tepat,”ujar Budi.

Artinya, meskipun pemerintah menaikkan harga pertamax, namun kenaikan saat ini masih ditetapkan di bawah harga keekonomiannya. Jadi perlu dipahami bahwa kenaikan harga BBM kali ini oleh pemerintah masih tetap memperhitungkan kemampuan daya beli masyarakat, sekalipun itu terhadap kelas menengah dan atas yang sebenarnya memiliki daya beli cukup kuat.

“Oleh karena itu, sangat penting untuk menciotakan kesadaran bersama di kalangan masyarakat kelas menengah dan atas untuk lebih mengembangkan sikap solidaritas dan semangat gotong royong dengan masyarakat kelas bawah,”tuturnya.

Masyarakat kelas menengah dan kelas atas perlu bertenggang rasa memberikan kesempatan bagi masyarakat yang memang lebih membutuhkan. Oleh karena itu memupuk rasa solidaritas terhadap masyarakat kelas bawah sudah saatnya ditunjukkan oleh masyarakat kelas menengah dan atas. “Khususnya pada momen ketika pemerintah menaikkan harga BBM nonsubsidi seperti saat ini, dengan tidak beralih pada BBM jenis pertalite,” kata Budi. (ibs)

Tags: Bahan Bakar MinyakbbmHarga BBMKeadilan
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

sidang-pidana
Nusantara

Hasil Internal Audit dan Eksternal Audit Berbeda Jauh, GPS: Ini Sangat Meragukan

Selasa, 17 Januari 2023 - 23:20
pandeglang
Nusantara

11 Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Diamankan

Rabu, 4 Januari 2023 - 19:19
BBM Non Subsidi Turun Harga, Ini Rinciannya
Headline

BBM Non Subsidi Turun Harga, Ini Rinciannya

Selasa, 3 Januari 2023 - 22:31
Nicke-Widyawati
Ekonomi

Untuk Ketiga Kali, Nicke Widyawati Masuk Daftar 100 Wanita Berpengaruh di Dunia

Minggu, 11 Desember 2022 - 07:21
pertamina
Ekonomi

Pertamina Grup Sabet Platinum dan Gold Dalam Ajang ASRRAT 2022

Selasa, 6 Desember 2022 - 05:55
pyk
Ekonomi

PIS Gandeng NYK, Siap Kuasai Pasar LNG Global

Senin, 5 Desember 2022 - 03:33
Load More

Populer hari ini

PT Eminence Hospitality Services (EHS) Tetap Menjadi Operator Hotel Le Eminence Puncak

PT Eminence Hospitality Services (EHS) Tetap Menjadi Operator Hotel Le Eminence Puncak

Jumat, 27 Januari 2023 - 11:49
Aup Pecah Telor Kukuhkan Dua Profesor Vokasi

Temuan PPATK Rp 1 Triliun Mengalir ke Politikus, Ini Langkah Polri

Kamis, 26 Januari 2023 - 23:09
Rafik-Rahmat-Taufik

Para Kades di Banten Tolak Perpanjangan Jabatan Jadi 9 Tahun, ini Alasannya

Kamis, 19 Januari 2023 - 16:05
pemprov banten

Pakar Hukum Kritik Perpanjangan Masa Kerja Pansus Perampingan OPD Banten

Jumat, 27 Januari 2023 - 08:31
rul

Syahrul Pacu Produksi Tanaman Pangan 2023 Menembus Langit

Kamis, 26 Januari 2023 - 19:09

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 26 Januari 2023 - Screenshot 2023 01 26 at 12.20.36 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 26 Januari 2023

by gimbal
Kamis, 26 Januari 2023 - 00:35
Koran Indoposco Edisi 24 Januari 2023 - Screenshot 2023 01 23 at 11.50.32 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 24 Januari 2023

by gimbal
Selasa, 24 Januari 2023 - 00:00
Koran Indoposco Edisi 20 Januari 2023 - Screenshot 2023 01 20 at 12.24.02 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 20 Januari 2023

by gimbal
Jumat, 20 Januari 2023 - 00:37
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2022.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2022.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist