Selasa, 31 Januari 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nasional

KPK Tegaskan Pengalihan Status Kepegawaian Taat Prosedur

by wib
Senin, 4 April 2022 - 12:14
in Nasional
kpk

Gedung Merah Putih KPK (Dokumen KPK)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pengalihan status kepegawaian KPK taat prosedur dan konstitusional.

Hal tersebut sebagai respons KPK terkait penyampaian surat oleh Ombudsman kepada Presiden RI dan DPR RI. Ombudsman RI sebelumnya mengusulkan agar Presiden memberi sanksi administrasi kepada pimpinan KPK dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) karena tidak dikerjakannya rekomendasi Ombudsman RI terkait alih status 75 pegawai KPK.

BacaJuga

Sasa Santan dan PBNU Berkomitmen Sehatkan Santri Indonesia Melalui Program Santan Sehat, Santri Sehat

MenKopUKM Beberkan 7 Program Prioritas Tahun 2023

“Pada prinsipnya KPK menghormati penyampaian surat tersebut. Namun, kami perlu sampaikan kembali, bahwa pengalihan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah dilantik per 1 Juni tahun lalu, sudah melalui tahapan yang sesuai landasan hukum, mekanisme, serta pelibatan instansi yang memiliki kewenanganan dan kompetensi dalam rangkaian proses pengalihan tersebut,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (4/4/2022).

Ali menyatakan proses ini juga telah diuji oleh Mahkamah Konstitusi, sebagai intitusi yang punya kewenangan dalam pengujian undang-undang (UU).

“Di mana MK menyatakan dengan tegas bahwa Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK dalam proses pengalihan status menjadi ASN, adalah konstitusional dan tidak bertentangan dengan UUD 1945,” kata Ali.

Demikian halnya Mahkamah Agung, yang menilai bahwa desain pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN telah mengikuti ketentuan dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN dan peraturan pelaksanaannya.

“Komisi Informasi Pusat (KIP) pun telah secara objektif memberikan putusannya dalam sidang sengketa informasi terkait proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN ini. Putusan KIP menguatkan bahwa pengelolaan data dan informasi yang dilakukan KPK terkait proses pengalihan pegawainya menjadi ASN telah taat prosedur dan sesuai koridor pengelolaan Informasi publik,” ujarnya.

KPK berharap seluruh pihak menghormati keputusan-keputusan tersebut, sekaligus menunggu proses pengujian yang sedang berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Sebelumnya, Ombudsman RI mengusulkan agar Presiden memberi sanksi administrasi kepada pimpinan KPK dan kepala BKN karena tidak menindaklanjuti rekomendasi terkait pengalihan 75 pegawai KPK menjadi pegawai ASN.

“Oleh karena itu, sesuai ketentuan Pasal 39 UU 37/2008, kami mengusulkan kepada Presiden RI untuk dapat mengambil langkah-langkah pengenaan sanksi administrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi surat Ombudsman RI. (dam)

Tags: ASNKPKPengalihan Status Kepegawaian KPK
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

kpk
Headline

KPK Perpanjang Penahanan Tersangka Lukas Enembe hingga 40 Hari ke Depan

Senin, 30 Januari 2023 - 23:45
KPK
Nasional

KPK Periksa Kabag Protokol Terkait Suap Lelang Jabatan di Pemkab Bangkalan

Senin, 30 Januari 2023 - 17:06
Logical-Framework
Nasional

Menteri PANRB Jelaskan Duduk Permasalahan Anggaran Kemiskinan

Minggu, 29 Januari 2023 - 20:05
KPK
Nasional

KPK Blokir Rekening Bank Milik Tersangka Wakil Ketua DPRD Jatim

Jumat, 27 Januari 2023 - 13:03
Penyederhanaan SOTK Tidak Akan Merugikan ASN
Nusantara

Penyederhanaan SOTK Tidak Akan Merugikan ASN

Kamis, 26 Januari 2023 - 20:55
ASN-Culture-Fest-2022
Nasional

Kolaborasi Kementerian PANRB dan ESQ dalam Survei Budaya Organisasi Raih Rekor MURI

Kamis, 26 Januari 2023 - 11:50
Load More

Populer hari ini

banten

Awas! Ada Oknum Catut Nama Pj Gubernur Banten dan Ajudan Minta Sumbangan Masjid

Selasa, 31 Januari 2023 - 02:22
Bea Cukai

Kembali Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Kudus Selamatkan Kerugian Negara

Senin, 30 Januari 2023 - 18:59
digital

Tak Hanya Hoaks, Kenali Beragam Gangguan Informasi di Ruang Digital

Senin, 25 Juli 2022 - 20:49
IKAPPI Sebut Minyak Goreng Subsidi Merk Minyakkita Langka dan Tak Sesuai HET

Wamentan Sebut Program Gratieks Dukung Percepatan Pembangunan Pertanian Sulbar

Senin, 30 Januari 2023 - 20:19
acex

Berkarya Bersama dalam ACEX 2023 SMP Labschool Kebayoran

Senin, 30 Januari 2023 - 21:12

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 26 Januari 2023 - Screenshot 2023 01 26 at 12.20.36 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 26 Januari 2023

by gimbal
Kamis, 26 Januari 2023 - 00:35
Koran Indoposco Edisi 24 Januari 2023 - Screenshot 2023 01 23 at 11.50.32 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 24 Januari 2023

by gimbal
Selasa, 24 Januari 2023 - 00:00
Koran Indoposco Edisi 20 Januari 2023 - Screenshot 2023 01 20 at 12.24.02 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 20 Januari 2023

by gimbal
Jumat, 20 Januari 2023 - 00:37
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2022.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2022.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist