Jumat, 8 Desember 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nasional

KPK Tegaskan Pengalihan Status Kepegawaian Taat Prosedur

Redaktur Wahyu Wibisana
Senin, 4 April 2022 - 12:14
di kanal Nasional
kpk

Gedung Merah Putih KPK (Dokumen KPK)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pengalihan status kepegawaian KPK taat prosedur dan konstitusional.

Hal tersebut sebagai respons KPK terkait penyampaian surat oleh Ombudsman kepada Presiden RI dan DPR RI. Ombudsman RI sebelumnya mengusulkan agar Presiden memberi sanksi administrasi kepada pimpinan KPK dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) karena tidak dikerjakannya rekomendasi Ombudsman RI terkait alih status 75 pegawai KPK.

BacaJuga

Ganjar Milenial Gandeng Kelompok Tani dan Gelar Latihan Sambung Pucuk Bibit Cokelat

Dua Pejabat Negara Putra Babinsa Kolaborasi Wujudkan Swasembada Pangan

“Pada prinsipnya KPK menghormati penyampaian surat tersebut. Namun, kami perlu sampaikan kembali, bahwa pengalihan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah dilantik per 1 Juni tahun lalu, sudah melalui tahapan yang sesuai landasan hukum, mekanisme, serta pelibatan instansi yang memiliki kewenanganan dan kompetensi dalam rangkaian proses pengalihan tersebut,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (4/4/2022).

Ali menyatakan proses ini juga telah diuji oleh Mahkamah Konstitusi, sebagai intitusi yang punya kewenangan dalam pengujian undang-undang (UU).

“Di mana MK menyatakan dengan tegas bahwa Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK dalam proses pengalihan status menjadi ASN, adalah konstitusional dan tidak bertentangan dengan UUD 1945,” kata Ali.

Demikian halnya Mahkamah Agung, yang menilai bahwa desain pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN telah mengikuti ketentuan dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN dan peraturan pelaksanaannya.

“Komisi Informasi Pusat (KIP) pun telah secara objektif memberikan putusannya dalam sidang sengketa informasi terkait proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN ini. Putusan KIP menguatkan bahwa pengelolaan data dan informasi yang dilakukan KPK terkait proses pengalihan pegawainya menjadi ASN telah taat prosedur dan sesuai koridor pengelolaan Informasi publik,” ujarnya.

KPK berharap seluruh pihak menghormati keputusan-keputusan tersebut, sekaligus menunggu proses pengujian yang sedang berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Sebelumnya, Ombudsman RI mengusulkan agar Presiden memberi sanksi administrasi kepada pimpinan KPK dan kepala BKN karena tidak menindaklanjuti rekomendasi terkait pengalihan 75 pegawai KPK menjadi pegawai ASN.

“Oleh karena itu, sesuai ketentuan Pasal 39 UU 37/2008, kami mengusulkan kepada Presiden RI untuk dapat mengambil langkah-langkah pengenaan sanksi administrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi surat Ombudsman RI. (dam)

Tags: ASNKPKPengalihan Status Kepegawaian KPK
ShareTweetSendShareSend

MIXADVERT JASAPRO

Related Posts

firrr
Headline

Kucing-Kucingan Lagi, Firli Bahuri Berikan Salam Namaste ke Wartawan

Rabu, 6 Desember 2023 - 22:23
Eddy-Hiariej
Nasional

Asisten Pribadi Wamenkunham Tolak Komentar usai Diperiksa KPK

Selasa, 5 Desember 2023 - 18:35
Hasbi-Hasan-2
Headline

Jaksa: Hasbi Hasan Terima Suap Rp 3 M Diantar Langsung ke Gedung MA

Selasa, 5 Desember 2023 - 18:15
Ancaman Neo Orde Baru, Pengamat: Itu Warning Indonesia Sedang Tidak Baik-baik Saja
Nasional

Mahfud MD Sebut Banyak Pejabat Takut Dikejar KPK, Pengamat: Presiden Jangan Ternak Terduga Koruptor

Senin, 4 Desember 2023 - 15:33
fud
Nasional

Mahfud Sebut Banyak Pemimpin yang Tersandera, Takut Dikejar KPK

Senin, 4 Desember 2023 - 09:33
AR-Jokowi
Nasional

Mantan Ketua KPK Ungkap Jokowi Intervensi Kasus E-KTP, Komunikolog Sarankan Ini

Sabtu, 2 Desember 2023 - 13:05
Load More

Populer hari ini

thailand

Dihadiri Puluhan Negara, Perwira TNI Sabet Lagi Penghargaan Internasional di Thailand

Rabu, 6 Desember 2023 - 21:21
caleg

Caleg DPR RI Diduga Intervensi Pegawai Kemenag, Bawaslu Lebak Siap Bertindak

Rabu, 6 Desember 2023 - 21:12
polri

Polri Mutasi Ratusan Personel, Ada Kapolda Berganti Pimpinan

Kamis, 7 Desember 2023 - 23:03
Kementerian ATR/BPN Usulkan 60 Satker Dapat Predikat WBK/WBBM 2023

Dua Satker BPN DKI Jakarta Raih Predikat WBK, Banten Nihil

Selasa, 5 Desember 2023 - 11:58
Jazilul-Fawaid

Podcast Bareng INDOPOSCO, Waketum PKB Singgung Calon Pemimpin Instan

Kamis, 7 Desember 2023 - 17:15

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 5 Desember 2023 - Screenshot 2023 12 05 at 12.23.23 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 5 Desember 2023

Redaktur gimbal
Selasa, 5 Desember 2023 - 13:23
Koran Indoposco Edisi 30 November 2023 - Screenshot 2023 11 29 at 11.48.59 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 30 November 2023

Redaktur gimbal
Kamis, 30 November 2023 - 00:03
Koran Indoposco Edisi 29 November 2023 - Screenshot 2023 11 29 at 12.26.06 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 29 November 2023

Redaktur gimbal
Rabu, 29 November 2023 - 00:44
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist