KPK Tegaskan Pengalihan Status Kepegawaian Taat Prosedur

kpk

Gedung Merah Putih KPK (Dokumen KPK)

INDOPOS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pengalihan status kepegawaian KPK taat prosedur dan konstitusional.

Hal tersebut sebagai respons KPK terkait penyampaian surat oleh Ombudsman kepada Presiden RI dan DPR RI. Ombudsman RI sebelumnya mengusulkan agar Presiden memberi sanksi administrasi kepada pimpinan KPK dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) karena tidak dikerjakannya rekomendasi Ombudsman RI terkait alih status 75 pegawai KPK.

“Pada prinsipnya KPK menghormati penyampaian surat tersebut. Namun, kami perlu sampaikan kembali, bahwa pengalihan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah dilantik per 1 Juni tahun lalu, sudah melalui tahapan yang sesuai landasan hukum, mekanisme, serta pelibatan instansi yang memiliki kewenanganan dan kompetensi dalam rangkaian proses pengalihan tersebut,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (4/4/2022).

Ali menyatakan proses ini juga telah diuji oleh Mahkamah Konstitusi, sebagai intitusi yang punya kewenangan dalam pengujian undang-undang (UU).

“Di mana MK menyatakan dengan tegas bahwa Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK dalam proses pengalihan status menjadi ASN, adalah konstitusional dan tidak bertentangan dengan UUD 1945,” kata Ali.

Demikian halnya Mahkamah Agung, yang menilai bahwa desain pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN telah mengikuti ketentuan dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN dan peraturan pelaksanaannya.

“Komisi Informasi Pusat (KIP) pun telah secara objektif memberikan putusannya dalam sidang sengketa informasi terkait proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN ini. Putusan KIP menguatkan bahwa pengelolaan data dan informasi yang dilakukan KPK terkait proses pengalihan pegawainya menjadi ASN telah taat prosedur dan sesuai koridor pengelolaan Informasi publik,” ujarnya.

KPK berharap seluruh pihak menghormati keputusan-keputusan tersebut, sekaligus menunggu proses pengujian yang sedang berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Sebelumnya, Ombudsman RI mengusulkan agar Presiden memberi sanksi administrasi kepada pimpinan KPK dan kepala BKN karena tidak menindaklanjuti rekomendasi terkait pengalihan 75 pegawai KPK menjadi pegawai ASN.

“Oleh karena itu, sesuai ketentuan Pasal 39 UU 37/2008, kami mengusulkan kepada Presiden RI untuk dapat mengambil langkah-langkah pengenaan sanksi administrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi surat Ombudsman RI. (dam)

Exit mobile version