Tunjangan Penguji Kendaraan Minim, Pungli Uji Kir Truk ODOL Capai Rp4 Juta

Truk ODOL

Truk ODOL. (Instagram/@ditjen_hubdat)

INDOPOS.CO.ID – Praktik pungutan liar (pungli) di Pengujian Kendaraan Bemotor (PKB) atau Kir masih marak, lantaran minimnya tunjangan fungsional penguji kendaraan bermotor.

Praktek pungli tersebut akan semakin menyulitkan kebijakan zero kendaraan berlebih dimensi dan muatan (over dimension and overloading/ODOL) Januari Tahun 2023.

Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno mengatakan, pengujian kendaraan bermotor merupakan salah satu syarat menentukan kendaraan bermotor itu masih dapat dinyatakan laik jalan.

Saat ini terdapat 314 Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) atau 61 persen yang beroperasi dari 508 kabupaten/kota se Indonesia. Masih ada 194 kabupaten belum memiliki UPUBKB atau Kir.

Disinyalir masih ada praktek pungutan liar di sejumlah Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) yang diselenggarakan Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota.

“Pungutan itu kisaran Rp1,5 juta hingga Rp4 juta per unit kendaraan,” kata Djoko dalam keterangannya, Jakarta, Senin (4/4/2022).

Praktek pungli tersebut dapat dilakukan oleh oknum penguji, oknum biro jasa atau kerjasama antara oknum penguji dan oknum biro jasa. Walaupun sekarang ini segala proses pembayaran sudah dilakukan secara daring (online).

“Kecilnya tunjangan fungsional dan bervariasi besaran tunjangan kinerja bisa jadi pemicunya. Selain juga memang karakter individu sang penguji,” nilai Djoko.

Praktek pungli tersebut menjadi beban perusahaan angkutan barang, dan menutup pengeluaran tersebut mereka melakukannya dengan cara mengangkut muatan secara berlebih dan dengan kendaraan berlebih dimensi.

Tunjangan dan pengawasan Pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 107 tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penguji Kendaraan Bermotor, memberikan tunjangan bulanan dengan nilai terendah Rp200 ribu dan tertinggi Rp440 ribu. (dan)

Exit mobile version