Jembatan Cikeusik Rusak, PPK BPJN VI: Masih Tanggungjawab Kontraktor

Jembatan Cikeusik

INDOPOS.CO.ID – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pembangunan jembatan Cikeusik, Franco menegaskan, jembatan Cikeusik yang mengalami kerusakan berada di ruas jalan nasional yang menghubungkan Kabupaten Pandeglang dengan Kabupaten Lebak, masih menjadi tanggungajawab kontraktor

“Kerusakan jembatan itu disebabkan oleh gempa bumi dan masih menjadi tanggungjawab kontraktor,” tegas Franco kepada indopos.co.id, Selasa (5/4/2022).

Menurut Franco, kendati terjadi kerusakan pada pondasi jembatan, namun jembatan tersebut masih aman dilalui oleh semua jenis kendaran.” Untuk pondasi abutment serta wing wall masih aman untuk dilalui oleh semua jenis kendaran,” ujarnya.

Ia mengatakan, untuk pekerjaan jembatan tersebut msih dalam masa pemeliharaan dan akan segera diperbaiki oleh kontraktor pelaksana.”Meski kerusakan itu disebabkan oleh bencana alam atau force majeure, namun kontraktor pelaksana bertanggungajwa untuk memperbaiki,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, jembatan Cikeusik di Kabuapten Pandeglang yang baru dibangun dnegan menelan anggaran sebesar Rp 8,2 miliar yang bersumber dari APBN tahu 2021 oleh Dirjen Bina Marga Kementeian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terlihat ada kerusakan di beberapa titik pondasi jembatan, sehingga dikuatirkan membahayakan bagi pengendara

Sementara Muji Raharjo, Kepala Proyek (Kapro) pembangunan jembatan tersebut kepada wartawan juga mengaku sudah mengetahui kondisi jembatan tersebut dan mengklaim jembatan tersebut masih aman untuk dilintasi.”Kerusakan itu akibat dari gempa bumi hari Jum’at (14/1/2022) lalu. Pondasi abutment, wing wall dan keatasnya aman kok,” kilah Muji melalui aplikasi pesan WhatsApp.(yas)

Exit mobile version