Kasus TPPU Wali Kota Bekasi, KPK Dalami Pengumpulan Uang dari Para ASN

korupsi-walkot-bekasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ketika menetapkan Wali Kota Bekasi, Jawa Barat Rahmat Effendi (RE) dan delapan orang lainnya sebagai tersangka suap, Kamis (6/1/2022). (Dokumen KPK)

INDOPOS.CO.ID – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya pengumpulan sejumlah uang dari para Aparatur Sipil Negara (ASN) di berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pada Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi atas perintah tersangka Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (RE) yang diperuntukkan bagi investasi pribadi yang bersangkutan.

Tim penyidik telah memeriksa 10 kepala dinas atau kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari 11 pejabat yang dipanggil untuk menggali informasi yang dimaksud.

“Senin (4/4/2022) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi-saksi untuk tersangka RE,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (5/4/2022).

Ali mengatakan saksi-saksi yang telah diperiksa yakni Hanan (Sekwan DPRD Kota Bekasi), Arif Maulana (Kepala Dinas Bina Marga), Innayatullah (Kepala Dinas Pendidikan), Aan Suhanda (Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan Daerah), Abi Hurairoh (Kasatpol PP), Rina Oktavia (Kabid Pelayanan Medik RSUD), Kusnanto (Direktur Utama RSUD Kota Bekasi), Tanti Rohilawati (Kepala Dinas Kesehatan), Dadang Ginanjar (Kepala Dinas Perhubungan) dan Karto (Kepala
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia/BKPSDM Kota Bekasi).

“Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya pengumpulan sejumlah uang dari para ASN di berbagai SKPD pada Pemkot Bekasi atas perintah tersangka RE yang diperuntukkan bagi investasi pribadi tersangka RE dimaksud,” ujar Ali.

Ali mengungkapkan ada satu saksi yakni Yayan Yuliana (Kadis Lingkungan Hidup) tidak hadir dan akan dilakukan penjadwalan ulang.

Sebelumnya, tim penyidik KPK telah menetapkan Wali Kota Bekasi, Jawa Barat, Rahmat Effendi (RE) sebagai tersangka TPPU.

“Dalam proses penyidikan perkara awal berupa dugaan tindak pidana korupsi (TPK) suap dalam pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, setelah melakukan pengumpulan berbagai alat bukti di antaranya dari pemeriksaan sejumlah saksi. Tim penyidik kemudian menemukan adanya dugaan tindak pidana lain yang dilakukan tersangka RE sehingga dilakukan penyidikan baru dengan sangkaan TPPU,” ujar Ali Fikri.

Di mana kata Ali, dari serangkaian perbuatan tersangka RE tersebut di antaranya dengan membelanjakan, menyembunyikan atau menyamarkan kepemilikan sebenarnya atas harta kekayaan yang patut diduga dari hasil tindak pidana korupsi.

“Tim penyidik segera mengumpulkan dan melengkapi alat bukti di antaranya dengan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi,” kata Ali.

Untuk diketahui, KPK secara resmi telah menetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (RE) dan delapan orang lainnya sebagai tersangka suap, pada Kamis (6/1/2022).

Kesembilan tersangka itu adalah sebagai pemberi: Ali Amril (AA) selaku swasta / Direktur PT. ME (MAM Energindo); Lai Bui Min alias Anen (LBM) selaku swasta; Suryadi (SY) selaku Direktur PT. KBR (Kota Bintang Rayatri) dan PT. HS (Hanaveri Sentosa); dan Makhfud Saifudin (MS) selaku Camat Rawalumbu.

Selanjutnya sebagai penerima yakni Rahmat Effendi (RE) selaku Wali Kota Bekasi; M. Bunyamin (MB) selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP; Mulyadi alias Bayong (MY) selaku Lurah Jatisari; Wahyudin (WY) selaku Camat Jatisampurna; dan Jumhana Lutfi (JL) selaku Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi.

Sebagai pemberi tersangka AA dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaima6na telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai penerima tersangka RE dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (dam)

Exit mobile version