Kamis, 26 Mei 2022
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

Magazine Paten kesatu 2022

  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Bea Cukai Sosialisasikan Ketentuan Cukai ke Masyarakat Luas hingga Para Santri

by arm
Rabu, 6 April 2022 - 16:55
in Nasional
Kegiatan Sosialisasi

Menyongsong momen Bulan Suci Ramadan, Bea Cukai gencarkan kegiatan sosialisasi terkait berbagai ketentuan cukai dan bahaya barang kena cukai (BKC) ilegal dengan menyasar kepada seluruh kalangan masyarakat hingga para santri

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Menyongsong momen Bulan Suci Ramadan, Bea Cukai gencarkan kegiatan sosialisasi terkait berbagai ketentuan cukai dan bahaya barang kena cukai (BKC) ilegal dengan menyasar kepada seluruh kalangan masyarakat hingga para santri. Kali ini sosialisasi dilakukan Bea Cukai di dua wilayah, masing-masing di Madura dan Semarang.

Kepala Sub Direktorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana mengatakan, sebagai community protector pihaknya memiliki peran penting dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait ketentuan berbagai cukai dan melindungi masyarakat dari bahaya peredaran BKC ilegal.

BacaJuga

Direktur IPO Cium Ada Aroma Balas Dendam Politik di Banten

Koordinasi, Pj Gubernur Al Muktabar Kunjungi Pimpinan DPRD Banten

Di Pamekasan, Bea Cukai Madura bekerja sama dengan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Pemkab Bangkalan memberikan edukasi terkait ketentuan cukai kepada penggiat Industri Kecil Menengah (IKM) di 3 lokasi berbeda. Sosialisasi dilakukan antara lain di Kecamatan Tragah, Kwanyar, dan Galis pada Selasa-Kamis, 22-24 Maret 2022.

Kemudian pada Senin-Selasa, 28-29 Maret 2022, Bea Cukai Madura bersama Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Pemkab Bangkalan kembali melakukan sosialisasi dengan mengunjungi Pondok Pesantren Annasuriyah, di Tonjung Burneh, dan Pondok Pesantren Ummul Quro, di Kwanyar Bangkalan.

“Melalui Bea Cukai Madura, kami memberikan pemahaman kepada masyarakat khususnya para penggiat IKM dan santri, terkait berbagai ketentuan cukai seperti ciri rokok ilegal, dan identifikasi pita cukai secara umum. Kami juga tekankan bahwa pungutan cukai dari rokok nantinya akan kembali lagi ke pemerintah daerah sebesar 2 persen, dalam bentuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), salah satunya untuk menunjang kebutuhan jaminan kesehatan nasional,” terang Hatta.

Sementara itu, bertempat di pendopo Kantor Bupati Kabupaten Demak, Bea Cukai Semarang turut hadir dalam acara pagelaran wayang kulit dalam rangka ulang tahun Kabupaten Demak ke-519 sekaligus sosialisasi berbagai ketentuan di bidang cukai, Rabu (30/3).

Hatta mengatakan selain hiburan yang disajikan, melalui pergelaran wayang kulit ini pihaknya ingin memberikan pengertian kepada masyarakat terkait ciri-ciri rokok ilegal dan ketentuan peraturan di bidang cukai.

Selanjutnya pada Kamis (31/3), Bea Cukai Semarang menggelar dua kegiatan sosialisasi yang berbeda. Pertama, sosialaisasi dilakukan melalui kegiatan talkshow di Up Radio Semarang 98,5 FM dengan tema “Stop Rokok Ilegal”. Dalam talkshow ini, Bea Cukai Semarang memberikan gambaran kepada masyarakat terkait ciri rokok ilegal, dan upaya Bea Cukai dalam memberantasnya salah satunya dengan Operasi Gempur Rokok Ilegal.

Selain itu, melalui kegiatan bertajuk “Ngopi Senja”, Bea Cukai Semarang mengundang para pimpinan perusahaan produsen minuman mengandung etil alkohol (MMEA) di wilayahnya untuk melakukan sosialisasi dan diskusi.

Hatta mengatakan, saat ini Bea Cukai Semarang memiliki 8 perusahaan produsen MMEA yang menjadi obyek pelayanan dan pengawasan. Melalui acara ini pihaknya ingin menyerap aspirasi dan masukan dari para pelaku usaha tersebut untuk mengoptimalkan pelayanan.

“Ini juga sebagai wujud apresiasi Bea Cukai Semarang atas capaiannya sebagai kantor penopang penerimaan cukai MMEA terbanyak di Indonesia tahun 2021 lalu,” pugkasnya.(ipo)

Tags: bea cukaiditjen bea cukaikemenkeusantri
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Ekspor Kepiting Bakau
Ekonomi

Bea Cukai Antar Ekspor ke Cina dan Dua Negara Ini

Rabu, 25 Mei 2022 - 18:27
ditjen bea cukai
Ekonomi

Bea Cukai Sinergi dengan Perwakilan Bank di Daerah untuk Dukung Ekspor Produk UMKM

Rabu, 25 Mei 2022 - 17:55
Batang Rokok Ilegal
Nusantara

Simak Rentetan Penindakan Rokok Ilegal Bea Cukai Kudus Dua Bulan Ini

Rabu, 25 Mei 2022 - 17:20
bc3
Nasional

Jaga Perairan Indonesia, Bea Cukai Bangun Sinergi dengan KSOP dan Polairud

Selasa, 24 Mei 2022 - 17:25
bc2
Nusantara

Bea Cukai Sosialisasikan Ketentuan Cukai di Tiga Wilayah Ini

Selasa, 24 Mei 2022 - 16:35
bc1
Nusantara

Bea Cukai Gagalkan Peredaran Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Tiga Daerah

Selasa, 24 Mei 2022 - 16:25
Load More

Populer hari ini

Sukses Jalankan Transformasi, BRI Dinobatkan Jadi Best of The Best BUMN

Pengangkatan Pj Sekda Banten Rawan Digugat

Senin, 23 Mei 2022 - 13:41
lantik

Lantik Pj Sekda, Pj Gubernur Banten Dianggap Salah Fatal

Senin, 23 Mei 2022 - 21:25
Kegiatan Sosialisasi

Bea Cukai Sosialisasikan Ketentuan Cukai ke Masyarakat Luas hingga Para Santri

Rabu, 6 April 2022 - 16:55
Kantor Pempro -Banten

Mantan Dirjen Otda Kemendagri Sarankan Muktabar Koreksi Pengangkatan Pj Sekda Banten

Rabu, 25 Mei 2022 - 20:10
kursi

DPR Minta Pj Sekda Banten Terpilih Harus Diganti

Selasa, 24 Mei 2022 - 23:25

E-Paper

Koran Indoposco 26 Mei 2022 - INDOPOSCO CETAK 260522 - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco 26 Mei 2022

by aro
Kamis, 26 Mei 2022 - 03:59
Koran Indoposco 23 Mei 2022 - INDOPOSCO CETAK 230522 - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco 23 Mei 2022

by aro
Senin, 23 Mei 2022 - 05:16
Koran Indoposco 21 Mei 2022 - INDOPOSCO CETAK 210522 - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco 21 Mei 2022

by aro
Sabtu, 21 Mei 2022 - 05:00
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2022.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2022.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist