Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Pegawai Pajak Ryan Ahmad Ronas

Praperadilan

KPK ketika melakukan upaya paksa penahanan terhadap dua tersangka kasus suap pegawai pajak di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (17/2/2022) malam. (Dokumen KPK)

INDOPOS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan tersangka pegawai pajak Ryan Ahmad Ronas (RAR).

“KPK apresiasi putusan hakim tunggal praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang hari ini Rabu (6/4/2022) telah memutus dan tegas menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka RAR,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (6/4/2022).

Ali menjelaskan seluruh alat bukti yang diajukan Tim Biro Hukum KPK selama proses persidangan dimaksud telah dipertimbangkan hakim.

“Dari awal pun kami meyakini bahwa seluruh proses penyidikan oleh KPK dimaksud telah sesuai prosedur hukum,” ujar Ali.

Ali mengungkapkan adapun pertimbangan hakim antara lain, penetapan status tersangka untuk RAR telah sesuai dengan ketentuan KUHAP di mana ditemukan adanya 2 bukti permulaan yang cukup.

“Seluruh bukti yang dihadirkan Tim Biro Hukum mampu menerangkan telah terjadi tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh tersangka RAR. Bukti-bukti yang diajukan tersangka RAR sudah masuk ranah pembuktian pokok perkara di Pengadilan Tipikor,” tandas Ali.

Untuk diketahui KPK menahan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, pada Kamis (17/2/2022).

Kedua tersangka itu yakni Aulia Imran Magribi (AIM) dan tersangka Ryan Ahmad Ronas (RAR), masing-masing selaku konsultan pajak mewakili PT. GMP (Gunung Madu Plantations) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 pada Ditjen Pajak.

Tersangka AIM dan tersangka RAR sebagai salah satu konsultan pajak dari PT. GMP (Gunung Madu Plantations) pada sekitar Oktober 2017 melakukan pertemuan dengan Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak bersama dengan tim sebagai tim pemeriksa pajak dari Dirjen Pajak untuk membahas mengenai adanya temuan terkait pembayaran pajak dengan wajib pajak PT. GMP.

Atas temuan tersebut, diduga ada keinginan tersangka AIM dan tersangka RAR agar nilai kewajiban pajak PT. GMP direkayasa atau diturunkan tidak sebagaimana ketentuan dengan menawarkan sejumlah uang kepada Wawan Ridwan bersama tim.

Untuk merealisasikan tawaran uang dimaksud, dilakukan beberapa pertemuan di antaranya bertempat di Kantor Dirjen Pajak Pusat di Jakarta Selatan.

Diduga uang yang disiapkan oleh tersangka AIM dan RAR sejumlah sekitar Rp30 miliar sebagai “all in” yang bersumber dari uang perusahaan PT. GMP yang ditujukan bagi fee pemeriksa pajak dan beberapa pejabat struktural di Dirjen Pajak Pusat serta pembayaran kewajiban pajak PT. GMP.

Adapun nominal yang khusus diberikan kepada Wawan Ridwan dan tim dan untuk kemudian diteruskan lagi pada Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Dirjen Pajak dan Dadan Ramdani selaku Kasubdit Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Dirjen Pajak diduga sejumlah sekitar Rp15 miliar.

Karena keinginan tersangka AIM dan RAR dipenuhi oleh Wawan Ridwan dan tim serta disetujui oleh Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani maka realisasi pemberian uang sejumlah sekitar Rp15 miliar tersebut diduga diberikan dalam bentuk tunai kepada anggota tim dari Wawan Ridwan bertempat di salah satu hotel di wilayah Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (dam)

Exit mobile version