KPK Tegaskan Zero Tolerance terhadap Pegawai yang Langgar Kode Etik

kpk

Gedung Merah Putih KPK (Dokumen KPK)

INDOPOS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan zero tolerance terhadap pegawai KPK yang melakukan pelanggaran kode etik.

“Terkait putusan Dewan Pengawas (Dewas) terhadap pelanggaran etik pegawai KPK, kami sampaikan bahwa kami menyerahkan sepenuhnya proses penegakkan kode etik insan KPK kepada Dewan Pengawas. Hal ini sebagaimana kewenangan dan tugas Dewas yang diatur dalam Pasal 37B UU KPK,” tegas Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu (6/4/2022).

Ia mengatakan KPK mengajak semua pihak untuk menghormati proses dan putusannya, sekaligus memetik pelajaran untuk perbaikan kita bersama ke depannya.

“Sanksi dan hukuman yang diberikan kepada para pegawai yang melanggar tersebut, adalah bentuk zero tolerance KPK terhadap perbuatan-perbuatan yang melanggar kode etik KPK,” kata Ali.

KPK juga terus berkomitmen untuk menjunjung tinggi asas transparansi dalam penegakkan kode etik ini.

“Kami berharap, upaya mitigasi dan pencegahan bisa diterapkan agar pelanggaran-pelanggaran etik tidak kembali terjadi,” ujarnya.

Ali membenarkan seorang Jaksa berinisial DS yang terbukti berselingkuh dikembalikan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Ia menjelaskan pengembalian jaksa itu ke instansi asalnya dilakukan setelah yang bersangkutan terbukti bersalah melakukan perselingkuhan dengan pegawai KPK berinisial SK.

“Iya (dikembalikan ke Kejaksaan Agung), setelah dilakukan penegakkan etik oleh Dewas KPK,” ujar Ali.

Sementara itu, pegawai KPK pasangan selingkuhannya diperiksa Inspektorat KPK terkait disiplin sebagai aparatur sipil negara (ASN).

“Penegakan etik dan disiplin pegawai tentu sebagai bagian dari penerapan asas zero tolerance setiap pelanggaran etik dan disiplin oleh insan KPK,” kata Ali.

Adapun DW merupakan seorang Jaksa Penuntut Umum dan SK adalah seorang staf informasi dan data. Keduanya terbukti berselingkuh.

Dewas menyatakan SK dan DW terbukti bersama-sama bersalah melakukan perbuatan perselingkuhan dan melanggar nilai dasar integritas sebagaimana Pasal 4 Ayat (1) huruf n Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) Nomor 3 Tahun 2021.

Atas perbuatannya, keduanya dihukum sanksi sedang berupa permintaan maaf secara terbuka tidak langsung.

Selain itu, Dewas juga merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk melakukan pemeriksaan kepada para terperiksa guna penjatuhan hukuman disiplin.

Putusan itu dijatuhkan pada 7 Maret 2022 lalu oleh Ketua Majelis Tumpak H. Panggabean, Indriyanto Seno Adji, dan Syamsuddin Haris. Adapun putusannya dibacakan pada Kamis 10 Maret 2022 yang dihadiri oleh para terperiksa. (dam)

Exit mobile version