Sabtu, 2 Juli 2022
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

Magazine Paten kesatu 2022

  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Enam Polda Usut Kasus Dugaan Penyalahgunaan BBM

by arm
Kamis, 7 April 2022 - 22:28
in Nasional
polda

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo. Foto: Ist

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengatakan, pihaknya telah mengusut kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM).

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Humas) Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengungkapkan, berdasarkan data per 6 April 2022, setidaknya ada enam Kepolisian Daerah (Polda) yang telah menyidik perkara tersebut.

BacaJuga

Serap Tenaga Kerja, Pemerintah Optimalkan Sistem Informasi Pasar Kerja Terintegrasi Industri

Phishing Mengintai Masyarakat, Kenali Sejumlah Modusnya

“Enam Polda yang mengusut kasus itu adalah, Polda Sumatera Barat, Jambi, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Bali dan Gorontalo,” kata dia dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jakarta, Kamis (7/4/2022).

Dedi merinci, untuk di Polda Sumatera Barat tercatat ada satu laporan polisi yang tengah disidik. Adapun modus operandi kasus tersebut yakni, pengangkutan dan jual beli BBM bersubsidi.

Sementara, Polda Jambi menangani delapan laporan polisi terkait BBM tersebut. Lalu, Polda Kalimantan Selatan terdapat tujuh laporan polisi.

Lalu, Polda Kalimantan Timur satu laporan polisi. Polda Bali satu laporan. Serta, Polda Gorontalo satu laporan polisi. Semua laporan itu memiliki modus operandi pengangkutan dan jual beli BBM bersubsidi.

Dalam proses penyidikan tersebut, polisi menerapkan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Terkait pengusutan perkara ini, Dedi menegaskan, Polri tidak akan segan dan pandang bulu untuk memberikan tindakan tegas kepada pihak siapapun yang melakukan pelanggaran hukum dan penyalahgunaan terkait dengan BBM.

Menurut Dedi, tindakan tegas tersebut dilakukan oleh jajaran kepolisian untuk memitigasi atau mencegah terjadinya kelangkaan BBM di masyarakat. Hal ini, tambahnya, juga untuk memberikan rasa tenang terhadap masyarakat akan ketersediaan BBM.

“Untuk menjaga ketersediaan BBM dan memitigasi penyimpangan yang mengakibatkan kelangkaan BBM yang dibutuhkan masyarakat. Polri akan menindak tegas bagi siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran terkait penyalahgunaan, pendistribusian, penyimpanan dan pengangkutan BBM,” terang Dedi. (yas)

Tags: bbmKasus Dugaan Penyalahgunaan BBMPolri
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Polda Jatim
Nusantara

Kapolda Jatim Dapat Surprise Kue Tar dan Tumpeng dari Gubernur Khofifah

Sabtu, 2 Juli 2022 - 16:50
polda Jatim
Nusantara

Peringati Hari Bhayangkara ke-76, Polda Jatim Ikuti Doa Bersama Serentak Se-Indonesia

Sabtu, 2 Juli 2022 - 16:21
Hoegeng Awards
Nasional

Hoegeng Award, Kapolri Buka Ruang Kritik untuk Terus Lakukan Perbaikan

Sabtu, 2 Juli 2022 - 10:35
kapolri
Headline

Kapolri Sebut Tjahjo Kumulo Sangat Perhatian Terhadap Reformasi di Institusi Polri

Jumat, 1 Juli 2022 - 20:05
penjara
Megapolitan

Sandal Isi Kabel Hebohkan Lapas Perempuan Tangerang

Kamis, 30 Juni 2022 - 22:28
Bea Cukai
Nasional

Sinergi dengan Polri, Ini Cara Bea Cukai Optimalkan Pengawasan di Daerah

Kamis, 30 Juni 2022 - 15:58
Load More

Populer hari ini

tjhajo

Soni Sumarsono: Tjahjo Kumolo Satu Satunya Menteri Tak Punya Nomor Rekening

Jumat, 1 Juli 2022 - 20:55
polda

Enam Polda Usut Kasus Dugaan Penyalahgunaan BBM

Kamis, 7 April 2022 - 22:28
Kasus Korupsi Eks Bupati Banjarnegara

Kasus Korupsi Eks Bupati Banjarnegara, KPK Panggil Kadis PUPR

Kamis, 30 Juni 2022 - 12:50
Sesar Baribis

Sesar Baribis, Sumber Gempa Merusak Dekat Jakarta, Bogor dan Bekasi

Sabtu, 2 Juli 2022 - 09:45
dea

Dea Aktif Sebar Konten Porno di OnlyFans sejak 2019 demi Cuan

Sabtu, 26 Maret 2022 - 21:14

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 30 Juni 2022 - Screenshot 2022 06 30 at 12.20.30 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 30 Juni 2022

by gimbal
Kamis, 30 Juni 2022 - 00:26
Koran Indoposco 27 Juni 2022 - Screenshot 2022 06 27 at 12.12.04 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco 27 Juni 2022

by gimbal
Senin, 27 Juni 2022 - 00:15
Koran Indoposco 23 Juni 2022 - INDOPOSCO CETAK 230622 - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco 23 Juni 2022

by gimbal
Kamis, 23 Juni 2022 - 01:08
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2022.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2022.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist