Ini 5 Syarat Rumah Layak Huni dan Sehat Pascapandemi

rumah

INDOPOS.CO.ID – Rumah yang layak huni merupakan kebutuhan dasar manusia yang harus dipenuhi selain sandang dan pangan. Adanya rumah yang layak selain bisa membuat penghuni nyaman juga mampu meningkatkan imunitas sehingga kesehatan lebih terjaga.

“Setidaknya ada lima syarat penting rumah layak huni. Pada masa pandemi ini rumah yang layak huni dan sehat menjadi kebutuhan setiap masyarakat,” ujar Pratana Humas Ahli Muda Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Ristyan Mega Putra saat menjadi narasumber dalam acara Webinar Sharing Humas Kementerian Agama secara daring di Jakarta, Jum’at (8/4/2022).

Webinar yang diselenggarakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama tersebut mengangkat tema “Rumah Layak Huni dan Sehat Untuk Masyarakat”. Adapun pesertanya berasal dari perwakilan Humas Kementerian/ Lembaga pemerintah dan swasta serta masyarakat umum.

Ristyan menerangkan, dimasa pandemi ini rumah memiliki fungsi yang beragam mulai dari tempat tinggal, tempat beribadah, tempat bekerja dan tempat belajar bagi anak-anak. Untuk itu pemerintah juga berupaya meningkatkan kualitas rumah yang sebelumnya tidak layak menjadi lebih layak melalui Program Sejuta Rumah.

Sebagai informasi, rumah berdasarkan Kamus Istilah Perumahan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR pada tahun 2019, dapat diartikan sebagai bangunan Gedung. Adapun fungsi bermacam-macam antara lain sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya serta aset bagi pemiliknya.

“Rumah juga merupakan bangunan yang berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga,” terangnya.

Untuk memiliki rumah yang layak huni, imbuhnya, masyarakat setidaknya harus memenuhi lima syarat penting. Pertama, rumah tersebut memiliki Ketahanan/Keselamatan Bangunan. Hal tersebut dapat dilihat dari Keandalan komponen struktur berupa pondasi, sloof, kolom, balok, rangka atap, kualitas dimensi, campuran bahan bangunan serta ikatan antar komponen. Dari sisi Non struktur rumah juga memiliki lantai, dinding, kusen dan daun pintu serta jendela, penutup atap yang memadai.

Kedua, kecukupan luas ruang penghuni. Setiap penghuni menimal memiliki luas ruang 7,2 meter persegi per orang dan tinggi ruang minimal 2,8 meter. Ketiga, adanya akses sanitasi layak. Sanitasi tersebut adalah tersedianya MCK, septic tank, tempat sampah, saluran pembuangan air kotor dan limbah yang layak dan dengan jarak terjangkau.

Syarat ke empat adalah tersedianya akses air minum layak serta mudah terjangkau dari sisi waktu atau jarak tempuh dan kualitas air memenuhi syarat layak minum. Syarat yang kelima adalah adanya luasan pencahayaan dan penghawaan. Prosentase pencahayaan dalam rumah minimal 10 persen luas lantai dan penghawaan minimal 5 persen luas lantai

“Selain rumah layak huni, di masa pandemi ini masyarakat juga perlu melaksanakan prinsip rumah sehat yakni lantai dan dinding harus kering dan mudah dibersihkan, adanya ventelasi yang cukup, lubang bukaan atau jendela harus dapat ditembus matahari serta letak rumah yang baik sesuai arah matahari,” katanya. (adv)

Exit mobile version