Pengamat: Dirjen Otda Lebih Cocok Pj Gubernur DKI Dibandingkan Banten

Sekda Banten

Ketua Maha Bidik Indonesia, Moch Ojat Sudrajat (dok indopos.co.id)

INDOPOS.CO.ID – Menjelang pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Wahidin Halim dan Andika Hazrumy oleh DPRD setempat, sejumlah nama kini mulai mulai bermunculan untuk mengisi jabatan Penjabat (Pj) Gubernur Banten.

Ada empat nama yang kini digadang akan dicalonkan menjadi Pj Gubernur Banten, yakni, Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik, Wakil Sekretaris Kabinet Fadlansyah Lubis, Staf Kepresidenan Juri Ardiantoro, Sekda Banten Al Muktabar, dan sfat ahli menteri Pariwisata dan Ekonimi Kreatif, Irjen Krisnandi.

Menanggapi munculnya empat nama calon Pj Gubernur Banten ini pengamat kebijakan publik Banten Moch Ojat Sudrajat menyatakan dari keempat nama yang akan dicalonkan menjadi Pj Gubernur Banten maka nama Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik memenuhi syarat untuk menjadi Pj Gubernur Banten.

“Berdasarkan ketentuan Pasal 201 angka 10 UU Pilkada, pak Akmal Malik mempunyai peluang dan secara aturan memungkinkan untuk menjadi Pj Gubernur Banten,” kata Ojat kepada INDOPOS, Jumat (8/4/2022).

Namun demikian, akan lebih baik jika seorang Dirjen Otda ditempatkan di Provinsi yang lebih besar lagi, sebagaimana dulu Sony Sumarsono yang menjabat Dirjen Otda jadi Pj Gubernur DKI Jakarta.

”Justru kalau pak Akmal Malik ditempatka menjadi Pj Gubernur Banten berarti beliau turun kelas. Cocoknya beliau menjadi Pj Gubernur di DKI Jakarta yang juga akan habis masa jabatan di bulan Oktober 2022,” ujarnya.

Sementara menurut Ojat, Fadlansyah Lubis, wakil sekretaris kabinet lebih tepat di tempatkan di Sumatera Utara, mengingat Fadlansyah Lubis akan lebih mengenal karakter masyarakat Sumatera Utara dan seluk belukya, jika di bandingkan dengan Banten.

Sedangkan Juri Ardiantoro, staf kepresidenan, kata Ojat, bukan berasal dari PNS aktif dan tidak sedang menjabat posisi yang dapat dipersamakan dengan jabatan JPT Madya, sehingga syarat formil sebagaimana ketententuan Pasal 201 angka 10 UU Pilkada ( UU Nomor 10 tahun 2016) tidak akan terpenuhi.

“Untuk itu sangat beralasan jika memang pak Al Muktabar yang kini menjabat sebagai Sekda yang secara syarat formil sangat terpenuhi, serta sudah mengenal seluk beluk dan karakter masyarakat Banten, termasuk para ASN yang akan menunjang kinerja Pj Gubernur nantinya,” tutur Ojat. (yas)

Exit mobile version