Implementasi UU TPKS Harus Berikan Keadilan di Masyarakat

kekerasan

Ilustrasi kekerasan. Foto: Ist

INDOPOS.CO.ID – Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani meminta, semua pihak terus mengawal Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dapat diterapkan dengan baik. Sehingga memberikan kepastian hukum kasus tindak kekerasan seksual.

“Kita masih punya pekerjaan rumah (PR), untuk memastikan bersama bahwa UU ini bisa diimplementasikan dengan baik,” kata Andy di Jakarta, Selasa (12/4/2022).

Ia memperkirakan, bakal terjadi lonjakan pengaduan kasus kekerasan seksual yang dialami korban perempuan. Itu menyusul RUU TPKS disahkan menjadi Undang-Undang.

“Salah satu hal yang harus segera kita antisipasi adalah lonjakan pengaduan kasus, karena pasti korban merasa jauh lebih dikuatkan dengan hadirnya UU ini,” tutur Andy.

Masyarakat juga berperan dalam pengawasan regulasi tersebut. Pengesahan RUU TPKS tersebut disambut baik masyarakat yang telah menanti-nanti selama beberapa tahun belakangan.

“Upaya dari masyarakat turut serta, pencegahan dan pengawasannya akan menjadi kunci,” imbuh Andy.

Ia mengapresiasi atas pengesahan UU TPKS. Dengan disahkannya payung hukum tersebut penyidik tidak dapat menolak perkara kasus kekerasan seksual atas alasan apapun.

“Terutama bagi perempuan korban kekerasan seksual, karena kita tahu memang yang lebih banyak menjadi korban adalah perempuan dan anak,” ucapnya.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan RUU TPKS menjadi undang-undang dalam pengambilan keputusan tingkat II di Rapat Paripurna ke-19 DPR pada, Selasa (12/4/2022). (dan)

Exit mobile version