Sabtu, 2 Juli 2022
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

Magazine Paten kesatu 2022

  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nasional

KPK Dalami Penukaran Uang Asing oleh Tersangka Wali Kota Bekasi

by wib
Selasa, 12 April 2022 - 12:50
in Nasional
Tersangka Walikota Bekasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ketika menetapkan Wali Kota Bekasi, Jawa Barat Rahmat Effendi (RE) dan delapan orang lainnya sebagai tersangka suap, Kamis (6/1/2022). (Dokumen KPK).

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID -Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh tersangka Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (RE).

“Senin (11/4/2022) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (12/4/2022).

BacaJuga

Bangkitkan Semangat Korban Kekerasan di Mataram, Ini yang Dilakukan Wapres RI

Jelang Idul Adha, PMK, dan Importasi Daging

Ali menjelaskan, saksi yang telah diperiksa yakni Peter Soeganda (Marketing BIT Money Changer Mal Metropolitan Bekasi).

“Yang bersangkutan hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan adanya penukaran sejumlah uang dalam bentuk mata uang asing oleh tersangka RE melalui beberapa orang kepercayaannya,” ujar Ali.

Selain itu, kata Ali, saksi Heri Subroto (BPJS Ketenaga kerjaan Bekasi). Yang bersangkutan hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan adanya aliran sejumlah uang untuk tersangka RE dari beberapa pihak.

“Saksi Oon Nusihono (Direktur Sumarecon Agung) dan Ahmad Faisal (Kepala Cabang Bank BJB Bekasi), tidak hadir dan telah mengkonfirmasi pada tim penyidik untuk dilakukan penjadwalan ulang,” kata Ali.

Sebelumnya, tim penyidik KPK telah menetapkan Wali Kota Bekasi, Jawa Barat, Rahmat Effendi (RE) sebagai tersangka TPPU.

“Dalam proses penyidikan perkara awal berupa dugaan tindak pidana korupsi (TPK) suap dalam pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, setelah melakukan pengumpulan berbagai alat bukti di antaranya dari pemeriksaan sejumlah saksi. Tim penyidik kemudian menemukan adanya dugaan tindak pidana lain yang dilakukan tersangka RE sehingga dilakukan penyidikan baru dengan sangkaan TPPU,” ujar Ali Fikri.

Di mana kata Ali, dari serangkaian perbuatan tersangka RE tersebut di antaranya dengan membelanjakan, menyembunyikan atau menyamarkan kepemilikan sebenarnya atas harta kekayaan yang patut diduga dari hasil tindak pidana korupsi.

“Tim penyidik segera mengumpulkan dan melengkapi alat bukti di antaranya dengan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi,” kata Ali.

Untuk diketahui, KPK secara resmi telah menetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (RE) dan delapan orang lainnya sebagai tersangka suap, pada Kamis (6/1/2022).

Kesembilan tersangka itu adalah sebagai pemberi: Ali Amril (AA) selaku swasta / Direktur PT. ME (MAM Energindo); Lai Bui Min alias Anen (LBM) selaku swasta; Suryadi (SY) selaku Direktur PT. KBR (Kota Bintang Rayatri) dan PT. HS (Hanaveri Sentosa); dan Makhfud Saifudin (MS) selaku Camat Rawalumbu.

Selanjutnya sebagai penerima yakni Rahmat Effendi (RE) selaku Wali Kota Bekasi; M. Bunyamin (MB) selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP; Mulyadi alias Bayong (MY) selaku Lurah Jatisari; Wahyudin (WY) selaku Camat Jatisampurna; dan Jumhana Lutfi (JL) selaku Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi.

Sebagai pemberi tersangka AA dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaima6na telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai penerima tersangka RE dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (dam)

Tags: KPKPenukaran Uang AsingWali Kota Bekasi
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

kpk
Nasional

Lelang Barang Non Eksekusi, KPK Ajak Masyarakat Berpartisipasi

Jumat, 1 Juli 2022 - 18:30
Kasus Korupsi Eks Bupati Banjarnegara
Nasional

Kasus Korupsi Eks Bupati Banjarnegara, KPK Panggil Kadis PUPR

Kamis, 30 Juni 2022 - 12:50
Gedung KPK
Nasional

KPK Eksekusi Terpidana Andririni Yaktiningsasi ke Lapas Kelas II Tangerang

Kamis, 30 Juni 2022 - 12:35
KPK Merah Putih
Nasional

Cegah Korupsi Berkelanjutan, KPK Kembali Gelar SPI Mulai 1 Juli 2022

Kamis, 30 Juni 2022 - 09:35
Nurul Ghufron
Nasional

Civitas Academica UIN Sunan Kalijaga Diajak Tanamkan Nilai Antikorupsi

Kamis, 30 Juni 2022 - 08:35
Barbuk Dollas AS
Nusantara

KPK Perpanjang Penahanan Tersangka Eks Wali Kota Yogyakarta

Rabu, 29 Juni 2022 - 17:50
Load More

Populer hari ini

tjhajo

Soni Sumarsono: Tjahjo Kumolo Satu Satunya Menteri Tak Punya Nomor Rekening

Jumat, 1 Juli 2022 - 20:55
Tersangka Walikota Bekasi

KPK Dalami Penukaran Uang Asing oleh Tersangka Wali Kota Bekasi

Selasa, 12 April 2022 - 12:50
Kasus Korupsi Eks Bupati Banjarnegara

Kasus Korupsi Eks Bupati Banjarnegara, KPK Panggil Kadis PUPR

Kamis, 30 Juni 2022 - 12:50
Anggota TNI

Jelang Purna Tugas Panglima TNI, Pengamat: Jokowi Nilai dari Kinerja

Kamis, 30 Juni 2022 - 11:50
dea

Dea Aktif Sebar Konten Porno di OnlyFans sejak 2019 demi Cuan

Sabtu, 26 Maret 2022 - 21:14

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 30 Juni 2022 - Screenshot 2022 06 30 at 12.20.30 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 30 Juni 2022

by gimbal
Kamis, 30 Juni 2022 - 00:26
Koran Indoposco 27 Juni 2022 - Screenshot 2022 06 27 at 12.12.04 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco 27 Juni 2022

by gimbal
Senin, 27 Juni 2022 - 00:15
Koran Indoposco 23 Juni 2022 - INDOPOSCO CETAK 230622 - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco 23 Juni 2022

by gimbal
Kamis, 23 Juni 2022 - 01:08
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2022.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2022.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist