Pemerintah Bakal Siapkan Aturan Turunan UU TPKS

ilustrasi kekerasan

Ilustrasi kekerasan seksual. Foto: Istimewa

INDOPOS.CO.ID – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga mengapresiasi komitmen DPR menetapkan rancangan undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang.

“Kita menyampaikan apresiasi, ini kolaborasi yang kita lakukan. Baik dari pemerintah, demikian komitmen dari DPR. Tentunya pendampingan dari masyarakat sipil akhirnya penantian amat sangat panjang hari ini bisa kita sahkan,” kata Bintang di Jakarta, Selasa (12/4/2022).

Ia menyatakan, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) merupakan UU yang implementatif. Mengingat kebutuhan untuk melindungi kaum perempuan dan anak dari para pelaku kekerasan seksual.

“Ketika kita bicara implementatif bagaimana kita ke depannya adalah mengatur peraturan pelaksanaan baik itu melaluiperaturan presiden maupun PP (peraturan pemerintah),” ucap Bintang.

Setelah adanya payung hukum bagi korban kekerasan seksual, pekerjaan rumah pemerintah harus dilakukan ialah melakukan sosialisasi dan penyelerasan terkait regulasi tersebut pada lembaga dan kementerian lainnya.

“Kita akan lakukan sosialisasi dan koordinasi dengan lintas kementerian atau lembaga. Juga pemerintah daerah agar RUU betul-betul implementatif untuk kepentingan terbaik kepada korban,” ujar Bintang.

Pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022.

Terdapat delapan fraksi menyetujui RUU TPKS, yaitu Fraksi PDI Perjuangan, F-Golkar, F-Gerindra, F-NasDem, F-PKB, F-PAN, F-Demokrat, dan F-PPP. Sedangkan satu fraksi yaitu, F-PKS menolak pengesahan RUU TPKS dengan alasan menunggu pengesahan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (dan)

Exit mobile version