Kematian PMI Pelaut dan Perikanan Capai 5,3 Ribu Orang

Basilio Dias Araujo.

Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi, Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Marves) Basilio Dias Araujo. Foto: Nasuha/ INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Penanganan Pekerja Migran Indonesia pelaut perikanan masih banyak menyisakan pekerjaaan rumah (PR). Salah satunya angka kematian PMI yang tinggi dan kasus penelantaran PMI.

Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi, Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Marves) Basilio Dias Araujo mengatakan, perlindungan PMI di sektor pelaut dan perikanan harus mengetahui dasar hukumnya.

“Tidak ada pekerja ilegal, kalau pekerja nonprosedural (tidak melalui prosedur) iya ada,” kata Basilio Dias Araujo di Jakarta, Senin (18/4/2022).

Ia menegaskan, negara tidak bisa melarang warga negara bekerja di luar negeri. Malah seharusnya negara hadir dengan memberikan perlindungan terhadap mereka.

“Itu hak asasi. Negara tidak boleh menghalangi warga negaranya bekerja di luar negeri,” terangnya.

Ia menyebut, penerimaan negara dari PMI pelaut mencapai Rp151 triliun. Sementara dari PMI Perikanan sebesar Rp32 triliun.

“Permintaan PMI pelaut untuk Pasifik sangat tinggi, hampir 200 ribu setiap tahun. Namun tingginya permintaan PMI pelaut dan perikanan, menurutnya, muncul masalah baru pada perlindungan mereka.

“Data ILO terakhir ada 24 ribu PMI pelaut dan perikanan yang meninggal dan data Kementerian Luar Negeri pada 2017-2020 terdapat 5.371 kasus menimpa PMI Pelaut dan perikanan,” bebernya.

Lebih jauh ia mengungkapkan, pada bidang pengawasan Indonesia tidak bisa melakukan secara optimal. Sebab peraturan atau konvensi ILO belum diratifikasi, hal ini yang menyebabkan terjadinya kekosongan payung hukum.

“Pengawasan bagaimana bisa kita lakukan, sementara konvensi ILO kita tidak ratifikasi. Kita tidak ada dasar hukumnya,” ungkapnya.

“Sementara dalam undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan belum mengatur hal itu,” imbuhnya.(nas)

Exit mobile version