Kasus Investasi Bodong, Korban Kecewa Satu Terduga Pelaku Masih Bebas

investasi bodong

Ilustrasi investasi bodong. (Ist)

INDOPOS.CO.ID – Investasi bodong di Indonesia seakan tiada hentinya merugikan masyarakat. Aparat yang berwenang diminta terus memberantas praktik tersebut. Namun, sebagian pelaku penipuan investasi bodong masih bisa berkeliaran.

Seperti halnya yang dialami korban investasi bodong, Kusnadi Tjahyadi (47). Ia merasa tak puas karena salah satu terduga pelaku dalam fakta persidangan berinisial TK belum dipenjara atau ditetapkan tersangka.

Meski Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 22 Maret, 2022 telah memvonis terdakwa investasi bodong Suhendi selama 2 tahun enam bulan.

Padahal sebelum pembacaan vonis. Hakim telah memberi amanat ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyerahkan saksi fakta TK sebagai tersangka di tingkat penyidikan, lantaran terbukti bersama-sama melakukan penipuan investasi bodong terhadap Kusnadi yang membuat rugi hingga Rp1,2 miliar.

“Makanya bisa dikatakan agak janggal. Padahal Hakim Ketua saat itu minta JPU untuk masukan dia ke dalam tersangka, karena turut serta menikmati uang penipuan,” kata Kusnadi di Jakarta, Selasa (19/4/2022).

Penawaran investasi bodong itu bermula ketika Kusnadi didatangi terduga pelaku insial TK, untuk mengajaknya berinvestasi membangun ruko di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.

Kusnadi lantas mengirimkan uang Rp 1,2 miliar secara bertahap sebagai bagian dari investasi. Lambat laun, aksi investasi bodong ini terbongkar. Ruko yang dijanjikan terduga pelaku dan terdakwa Suhendi tak kunjung dibangun.

Ia kecewa kemudian mempolisikan keduanya ke Polda Metro Jaya pada 26 Desember 2019 lalu dan di sidangkan perdana 12 Januari 2022.

Kuasa hukum Kusnadi, Bachtiar Simatupang telah mengadukan hal tersebut ke Kejati DKI dan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, untuk menyikapi amanat Hakim dengan menyerahkan saksi fakta itu masuk sebagai tersangka.

“Kalau JPU bilang harus ada salinan putusan dulu. Sementara menurut pihak pengadilan katanya tidak perlu,” tutur Bachtiar Simatupang.

Kasipenkum Kejati DKI, Ashari Syam menegaskan bila hal ini bukanlah kewenangan dari Kejaksaan. Sebab berbeda dengan kasus korupsi, pada kasus ini tambahan terdakwa hanya bisa dilakukan penyidik dari kepolisian.

“Kami tidak memiliki kewenangan. Ini bisa dimasukan ke kepolisian, memang harusnya JPU lah mengarahkannya. Lalu kenapa hakim berkata demikian, karena lawan bicaranya adalah Jaksa, makanya dia minta ke Jaksa,” ucap Ashari.

Ashari menyarankan lewat hasil putusan pengadilan dan fakta persidangan itu, Kusnandi bisa melaporkan kembali salah satu tersangka kepada Kepolisian ditindak lanjuti. (dan)

Exit mobile version