Jumat, 20 Mei 2022
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

Magazine Paten kesatu 2022

  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Majelis Hakim Vonis PT Merial Esa Pidana Denda Rp200 Juta, Ini Tanggapan KPK

by arm
Selasa, 19 April 2022 - 20:15
in Nasional
kpk

Gedung Merah Putih KPK. Foto: Dokumen KPK

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar persidangan atas nama terdakwa PT. Merial Esa (ME) dengan agenda pembacaan putusan Nomor: 2/Pid.sus-TPK/2022/PN.Jkt.Pst tanggal 19 April 2022.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Surachmat, ditegaskan bahwa terdakwa PT. Merial Esa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

BacaJuga

Harkitnas, Momentum Perkuat Persatuan Bangsa

Perkuat Komitmen Berantas Korupsi, KPK Rakor dengan DPRD Se-Sumsel

“Menjatuhkan pidana pokok terhadap Terdakwa PT. Merial Esa berupa pidana denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar denda paling lama satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap dan apabila terdapat alasan yang kuat jangka waktu sebagaimana dimaksud telah diperpanjang lagi paling lama satu bulan, terpidana PT Merial Esa tidak membayar uang denda dimaksud, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar denda tersebut,” tegas Ketua Majelis Hakim Surachmat, Selasa (19/4/2022).

Selain itu, kata Surahcmat, menghukum terdakwa PT. Merial Esa dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara sebesar Rp126,135 miliar dikurangi dengan memperhitungkan uang yang telah disita sebesar Rp92, 974 miliar (BB No. 283), Rp22,5 miliar (BB No. 284) dan USD800 ribu (BB No. 285), dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap dan apabila terdapat alasan yang kuat jangka waktu sebagaimana dimaksud telah diperpanjang lagi paling lama satu bulan, terpidana PT. Merial Esa tidak membayar uang pengganti dimaksud, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut.

“Menetapkan agar terdakwa PT. Merial Esa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah),” kata Majelis Hakim.

Atas putusan tersebut di depan persidangan terdakwa menyatakan banding dan penuntut umum juga menyatakan pikir-pikir.

Persidangan tersebut dihadiri pula oleh Tim Penuntut Umum yang terdiri dari Moh. Nur Azis, Andri Lesmana, Yosi A.Herlambang dan Bagus Dwi Arianto. Selain itu, dihadiri oleh tim penasihat hukum terdakwa dari Dr.Soesilo dan rekan serta dihadiri oleh terdakwa PT. Merial Esa yang diwakili oleh Fahmi Darmawansyah selaku pengurus.

KPK mengapresiasi putusan majelis hakim yang telah memutus PT. Merial Esa bersalah melakukan tindak pidana suap dalam proyek pengadaan di Bakamla tahun anggaran 2016.

“Tim jaksa masih memanfaatkan waktu 7 hari masa pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

Dalam perkara ini, kata Ali, ada beberapa poin penting dalam pertimbangan majelis hakim yang sepenuhnya mengambil alih fakta-fakta hukum dari tuntutan tim jaksa.

“Di antaranya mengenai perhitungan keuntungan dari PT. Merial Esa yang selaras dengan metode perhitungan Unit Forensik Akutansi Direktorat Deteksi Analisis Korupsi KPK,” ujar Ali.

Menurut Ali, hasil perhitungan keuntungan maupun kerugian keuangan negara oleh Unit Forensik Akutansi Direktorat Deteksi Analisis Korupsi KPK merupakan terobosan untuk capaian aset recovery dari hasil tindak pidana korupsi agar lebih optimal. (dam)

Tags: hukumkorupsiKPKpn jakpuspt merial esa pidana
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Paku Integritas
Nasional

Perkuat Komitmen Berantas Korupsi, KPK Rakor dengan DPRD Se-Sumsel

Jumat, 20 Mei 2022 - 15:05
Pelantikan Jabatan Fungsional Baru
Nasional

KPK Lantik 43 Pegawai untuk Jabatan Fungsional Baru

Jumat, 20 Mei 2022 - 10:50
Kejagung RI
Nasional

Kejagung Ungkap Peran Tersangka Korupsi Impor Baja di Kemendag

Jumat, 20 Mei 2022 - 10:05
Bupati-Bogor
Nasional

Korupsi Bupati Bogor, KPK Panggil Kepala BPK Perwakilan Jabar

Kamis, 19 Mei 2022 - 12:25
kejagung
Nasional

Kejagung Fokus Tindak Tiga Eksportir CPO

Rabu, 18 Mei 2022 - 23:15
ambon
Nusantara

Kasus Suap Wali Kota Ambon, KPK Geledah Kantor Pemkot

Rabu, 18 Mei 2022 - 14:23
Load More

Populer hari ini

kpk

Majelis Hakim Vonis PT Merial Esa Pidana Denda Rp200 Juta, Ini Tanggapan KPK

Selasa, 19 April 2022 - 20:15
DR Margarito Kamis

Margarito : Jika di Banten Ada Pj Sekda, di Kemendagri Harus Ada Pj Dirjen Otda

Kamis, 19 Mei 2022 - 13:50
suraz

Fantastis, Siswa SMA Ini Punya Usaha Beromzet Hampir Rp1 Miliar Sebulan

Kamis, 19 Mei 2022 - 21:40
sony

Ketua DPRD Buka Suara Terkait Calon Sekda Banten

Rabu, 18 Mei 2022 - 20:50
disway kamis

PKB Daun Salam

Kamis, 19 Mei 2022 - 08:00

E-Paper

Koran Indoposco 18 Mei 2022 - INDOPOSCO CETAK 180522 - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco 18 Mei 2022

by aro
Rabu, 18 Mei 2022 - 05:00
Koran Indoposco 13 Mei 2022
koran indoposco

Koran Indoposco 13 Mei 2022

by aro
Jumat, 13 Mei 2022 - 05:01
koran indopos co
koran indoposco

Koran Indoposco 10 Mei 2022

by aro
Selasa, 10 Mei 2022 - 05:01
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2022.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2022.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist