Senin, 16 Mei 2022
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

Magazine Paten kesatu 2022

  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Polri Selesaikan 15.039 Perkara dengan Restorative Justice Sepanjang Tahun 2021-2022

by gint
Selasa, 19 April 2022 - 16:01
in Nasional
kabareskrim

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto

INDOPOS.CO.ID – Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2021 hingga Maret 2022, Polri telah menyelesaikan 15.039 perkara dengan Restorative Justice.

“Jumlah ini meningkat 28,3% dari tahun sebelumnya sebesar 9.199 kasus,” kata Agus dalam kegiatan Talkshow bertajuk ‘Restorative Justice Harapan Baru Pencarian Keadilan’, Selasa (19/4).

BacaJuga

Video Call Pesepeda Peraih Medali Sea Games, Kapolri: Indonesia Sangat Bangga

Merosotnya Moral dan Etika Politik di Indonesia

Agus memaparkan, terkait pendekatan Restorative Justice yang diterapkan oleh Polri saat ini, sebantak 1.052 Polsek di 343 Polres sudah tidak lagi melakukan proses penyidikan.

Menurut Agus, Polsek merupakan ujung tombak Polri dalam hal pelayanan yang paling bersentuhan langsung dengan masyarakat.

“Polsek harus menjadi basis Resolusi penyelesaian perkara berkeadilan dengan cara dialog/mediasi/Probling solving, dalam menyelesaikan perkara ringan, pertikaian warga ataupun bentuk-bentuk gangguan Kamtibmas lainya hal ini jelas merupakan merupakan upaya dari Restorative Justice sesuai Visi Presisi Bapak Kapolri,” ujar Agus.

Mantan Kapolda Sumut ini menyebutkan Restorative Justice saat ini menjadi prioritas kepolisian dalam melakukan penyelesaian perkara.

Pasalnya, dikatakan Agus, itu merupakan prinsip utama dalam keadilan Restoratif yakni, penegakan hukum yang selalu mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat.

“Penekanan Bapak Kapolri, penyidik harus memiliki Prinsip bahwa hukum pidana menjadi upaya terakhir dalam penegakan hukum (Ultimum Remidium). Polri harus bisa menempatkan diri sebagai institusi yang memberikan rasa keadilan kepada masyarakat,” ucap Agus.

Kendati demikian, Agus menekankan, tidak semua perkara dapat diselesaikan dengan pendekatan Restorative Justice.

Hal itu sebagaimana Pasal 5 Perpol 8 Tahun 2021, dimana kasus-kasus yang dapat diselesaikan melalui Restorative Justice harus memenuhi persyaratan materil.

Adapun tindak pidana kejahatan yang tidak bisa diselesaikan dengan Restorative Justice, yakni, terorisme, pidana terhadap keamanan negara, korupsi dan perkara terhadap nyawa orang, dan juga tidak menimbulkan keresahan dan/atau penolakan dari masyarakat, tidak berdampak pada konflik sosial, tidak berpotensi memecah belah bangsa, tidak bersifat radikalisme dan separatisme serta bukan pengulangan pelaku tindak pidana berdasarkan putusan Pengadilan. (gin)

Tags: PerkaraPolriRestorative Justice
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

jatim
Headline

279,45 Ton Pupuk Bersubsidi Berhasil Disita Polda Jatim

Senin, 16 Mei 2022 - 20:55
kapolri
Nasional

Video Call Pesepeda Peraih Medali Sea Games, Kapolri: Indonesia Sangat Bangga

Senin, 16 Mei 2022 - 18:57
Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono
Nasional

Kapolda Jatim Dampingi Wakapolri Beri Ceramah Kebangsaan di Universitas Negeri Jember

Minggu, 15 Mei 2022 - 23:15
Pil
Nusantara

Polres Serang Tangkap Tiga Pengedar Pil Koplo

Minggu, 15 Mei 2022 - 20:05
polri
Nasional

Ikut Orasi saat May Day, Kompolnas Apresiasi Kapolri

Minggu, 15 Mei 2022 - 14:17
kapolri
Nasional

Kapolri Serukan Pekik Perjuangan Buruh saat Puncak Peringatan May Day

Sabtu, 14 Mei 2022 - 21:09
Load More

Populer hari ini

Timnas Indonesia-U23

Indonesia Dihadapkan Lawan Berat pada Seminal SEA Games, Ini Kata Ketum PSSI

Senin, 16 Mei 2022 - 08:20
Pendopo Lama

PT ABM Dikabarkan Diminta Keluar dari Pendopo Lama Gubernur Banten

Senin, 16 Mei 2022 - 12:55
kabareskrim

Polri Selesaikan 15.039 Perkara dengan Restorative Justice Sepanjang Tahun 2021-2022

Selasa, 19 April 2022 - 16:01
Pendopo Lama

Gubernur Kerap Mimpi Buruk, Alasan Pendopo Lama Tak Dijadikan Rumdis

Senin, 16 Mei 2022 - 14:05
DR Margarito

Pengangkatan Sekda Jadi Pj Gubernur Perlu Ditinjau

Sabtu, 14 Mei 2022 - 15:39

E-Paper

Koran Indoposco 13 Mei 2022
koran indoposco

Koran Indoposco 13 Mei 2022

by aro
Jumat, 13 Mei 2022 - 05:01
koran indopos co
koran indoposco

Koran Indoposco 10 Mei 2022

by aro
Selasa, 10 Mei 2022 - 05:01
koranindopos
koran indoposco

Koran Indoposco 26 April 2022

by aro
Selasa, 26 April 2022 - 05:01
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2022.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2022.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist