Kejagung Obok-obok PE Migor, Mendag: Pelayan Perizinan Harus Transparan

mendag

Mendag Muhammad Lutfi. Foto: dok Kemendag

INDOPOS.CO.ID – Tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang menimbulkan kerugian negara. Selain itu juga bisa berdampak terhadap perekonomian nasional dan merugikan masyarakat.

Pernyataan tersebut diungkapkan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi dalam keterangan, Rabu (20/4/2022).

Lutfi mengaku telah menginstruksikan jajaran Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk membantu proses penegakkan hukum yang tengah berlangsung. “Kami juga menekankan agar pelayanan perizinan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan transparan,” katanya.

Dikatakan dia, Kemendag mendukung proses hukum yang tengah berjalan saat ini. Dan siap untuk selalu memberikan informasi yang diperlukan dalam proses penegakkan hukum.

“Kami terus mendukung proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terkait dugaan gratifikasi atau suap pemberian izin penerbitan ekspor (PE) minyak goreng (Migor),” ungkapnya.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan status Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan IWW sebagai tersangka terkait izin PE Migor. (nas)

Exit mobile version