Jumat, 22 September 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nasional

KKP Jamin Perizinan Berusaha Penangkapan Ikan Cepat dan Mudah

Redaktur Wahyu Wibisana
Jumat, 22 April 2022 - 19:40
di kanal Nasional
Penangkapan Ikan

Foto Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjamin pengurusan perizinan perikanan tangkap cepat dan mudah. Nelayan dan pelaku usaha dapat memprosesnya di mana pun dan kapan pun karena layanan perizinan terbuka 24 jam.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap M. Zaini Hanafi mengatakan layanan perizinan perikanan tangkap dapat diakses melalui sistem informasi izin layanan cepat (SILAT). Pelaku usaha cukup mengunggah persyaratan dokumen yang diperlukan dan dapat mencetak dokumen perizinan secara mandiri.

BacaJuga

Duh, Seleksi CPNS 2023, 49 Instansi Hanya Buka Pelamar P1

Guru 30 Tahun Mengajar Belum S1, Kemendikbudristek: Mereka Harus di Afirmasi Kuliahnya

“Tidak perlu lagi nelayan jauh-jauh ke Jakarta untuk urus perizinan. Semuanya mudah, tidak ada yang dipersulit. Kalau ditolak pasti ada alasannya, misalnya persyaratan dokumen pendukung lainnya belum lengkap,” ungkapnya, Jumat (22/4/2022).

Baru baru ini ada keluhan nelayan Tidore yang kesulitan mengurus perizinan, Zaini meminta agar para nelayan dapat memanfaatkan layanan konsultasi online melalui whatsapp center. Pemrosesan dokumen perizinan juga dapat dicek melalui layanan penelusuran hanya dengan memasukkan nama perusahaan, pemilik, nama kapal atau nomor permohonan.

“Layanan perizinan sekarang ini semakin cepat, cuma 1 jam selesai. Kalau kesulitan bisa konsultasi online. Penelusuran dokumen juga mudah bisa diakses kapan saja. Pemerintah terus berupaya memberikan kemudahan, kita akan jamin itu,” imbuhnya.

Terkait biaya pungutan hasil perikanan (PHP), Zaini menambahkan aturan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Terkait dengan Vessel Monitoring System (VMS), Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin menyampaikan bahwa kewajiban pemasangan transmitter VMS berlaku bagi kapal perikanan di atas 30 GT dan bukan nelayan kecil. Adin pun menegaskan bahwa VMS merupakan instrumen dalam pengelolaan perikanan yang berguna untuk memantau pergerakan kapal perikanan termasuk mendeteksi pelanggaran. Selain bermanfaat bagi Pemerintah, VMS juga berguna bagi pemiliki kapal, termasuk ketika kapal mengalami kondisi darurat.

“Ini yang sebenarnya sangat penting bukan hanya bagi pengelolaan perikanan tapi juga bagi pemilik kapal untuk mengendalikan armada yang dimiliki,” terang Adin

Adapun terkait dengan pembayaran yang dikenakan kepada pemilik kapal, Adin menjelaskan bahwa pembayaran tersebut adalah untuk biaya air time dan dibayarkan langsung kepada penyedia layanan.

“Jadi biaya air time tersebut dibayarkan langsung oleh pelaku usaha kepada penyedia jasa layanan satelit yang juga merupakan pihak swasta. Seperti membayar pulsa seluler, bukan kepada kami,” pungkas Adin.

Untuk diketahui, dalam pelaksanaan pelayanan perizinan dan VMS, KKP telah mengembangkan aplikasi seperti SILAT dan SALMON untuk mempermudah pelaku usaha mengakses layanan. Hal tersebut sejalan dengan komitmen KKP untuk terus memperbaiki kualitas layanan kepada masyarakat. (ney)

Tags: Kementerian Kelautan dan PerikananPenangkapan Ikanperizinan perikanan
ShareTweetSendShareSend

MIXADVERT JASAPRO

Related Posts

Perkuat Pengawasan Natuna, KKP Tambah Kapal Pengawas
Nasional

Perkuat Pengawasan Natuna, KKP Tambah Kapal Pengawas

Jumat, 21 Juli 2023 - 19:41
KKP Segel 11,3 Ton Ikan Impor di Palembang
Nasional

KKP Segel 11,3 Ton Ikan Impor di Palembang

Senin, 29 Mei 2023 - 21:59
kkp
Ekonomi

KKP-FAO Siap Gelar Pertemuan Internasional Bahas IUUF di Bali

Kamis, 4 Mei 2023 - 19:14
KKP Dongkrak Ekspor ke UE di Seafood Expo Global
Nasional

KKP Dongkrak Ekspor ke UE di Seafood Expo Global

Kamis, 27 April 2023 - 13:51
kkp
Nasional

Banyak Peminat, KKP Kembangkan Budidaya Ikan Nila di Papua

Jumat, 24 Maret 2023 - 01:11
KKP Pamerkan Produk Perikanan Indonesia di Seafood Expo Terbesar Amerika
Nasional

KKP Pamerkan Produk Perikanan Indonesia di Seafood Expo Terbesar Amerika

Selasa, 14 Maret 2023 - 22:11
Load More

Populer hari ini

ip

Inilah Tanggapan Mahasiswa UGM Terhadap Adu Gagasan Bacapres Anies

Selasa, 19 September 2023 - 23:49
ilustrasi pejabat

Pejabat Eselon 2 Kemendagri Jadi Pj Bupati Tangerang, Ini Namanya

Rabu, 20 September 2023 - 17:46
Penerimaan CPNS dan PPPK Kemenkumham Tahun 2023 Dibuka

Penerimaan CPNS dan PPPK Kemenkumham Tahun 2023 Dibuka

Rabu, 20 September 2023 - 20:47
Dialog Kebangsaan dengan Mahasiswa Sukabumi, Inilah yang Anies Bicarakan

Dialog Kebangsaan dengan Mahasiswa Sukabumi, Inilah yang Anies Bicarakan

Rabu, 20 September 2023 - 23:21
Sah, AHY Deklarasikan Partai Demokrat Dukung Prabowo Subianto Sebagai Bakal Capres 2024

Sah, AHY Deklarasikan Partai Demokrat Dukung Prabowo Subianto Sebagai Bakal Capres 2024

Kamis, 21 September 2023 - 21:40

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 22 September 2023 - Screenshot 2023 09 21 at 11.55.04 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 22 September 2023

Redaktur gimbal
Jumat, 22 September 2023 - 00:12
Koran Indoposco Edisi 19 September 2023 - Screenshot 2023 09 19 at 12.58.22 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 19 September 2023

Redaktur gimbal
Selasa, 19 September 2023 - 01:21
Koran Indoposco Edisi 15 September 2023 - Screenshot 2023 09 15 at 12.06.36 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 15 September 2023

Redaktur gimbal
Jumat, 15 September 2023 - 00:17
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist