Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Mantan Wakabareskrim: Ada Fakta Dikriminalisasi

Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Mantan Wakabareskrim: Ada Fakta Dikriminalisasi - gunawan raka - www.indopos.co.id

Kuasa Hukum Gunawan Raka. Foto:ist

INDOPOS.CO.ID – Mantan Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri Irjen Pol (Purn) Johny M Samosir mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Ini dilakukan setelah munculnya fakta-fakta adanya kriminalisasi.

“Perkara yang tengah saya hadapi adalah suatu bentuk kriminalisasi atas perkara yang tidak dilakukannya,” ujar Irjen Pol (Purn) Johny M Samosir melalui Kuasa hukumnya Gunawan Raka and partners di Jakarta, Sabtu (23/4/2022).

Menurut dia, permohonan praperadilan tentang sah atau tidaknya penyidikan dan penetapan tersangka terhadap Irjen Pol (Purn) Johny M Samosir telah diterima Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada tanggal 18 April 2022 dengan nomor register 28/Pid.Pra/2022/PN.Jakarta Selatan.

“Upaya Permohonan Praperadilan tersebut diperlukan sebagai upaya kontrol horizontal untuk menjamin agar tidak terjadi pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia khususnya hak kemerdekaan pada seseorang,” tegasnya.

Dengan demikian, lanjut dia, harus dipastikan bahwa proses penyidikan yang dimulai dari penyelidikan tidak melanggar hukum pidana formil dan benar-benar sah. ”Ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta dalam menetapkan seseorang sebagai Tersangka haruslah sangat diperhatikan agar tidak menyimpang dari aturan yang semestinya,” ungkapnya.

“Jadi penetapan tersangka juga harus dianggap tidak sah menurut hukum dan harus dibatalkan,” imbuhnya.

Perlu diketahui pada kasus ini pemohon diduga melakukan pelanggaran pasal 372 KUHP berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1063/XII/2019/Bareskrim tertanggal 26 Desember 2019.

Selanjutnya muncul surat perintah penyidikan Nomor: Sp.Sidik/784.2a/I/2012/Dittipidum tanggal 30 Juni 2020.

Selanjutnya Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor: Sp.Sidik/42.2a/l/2021/Dittipidum, tanggal 11 Januari 2021 dan surat Ketetapan Tersangka Nomor: S.Tap./17/lV/2A21/Dittipidum tanggal 8 April 2021.

Pada penyelidikan kasus tersebut juga telah ditetapkan tiga tersangka atas nama: Huang Zuo chao dengan Surat Ketetapan nomor : S.Tap/18/X/2019 Dit Reskrimsus tanggal 1O Oktober 2019 dan telah terbit Red Notice lnterpol Control Nomor : A-12595/12-2019.

Lalu, Wang Bao Guang dengan Surat Penetapan Tersangka nomor : S.Tap/01/I/2020/Dit Reskrimsus tanggal 29 Januari 2020 dan telah terbit Red Notice lnterpol Control Nomor: A-4645/5-2020. Dan Chen Chao Jing dengan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/04/lV/2020/ Dit Reskrimsus tanggal 7 April 2020. (nas)

Exit mobile version