Jumat, 22 September 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Gawat! Masa Pandemi Dimanfaatkan Mafia IMB Gentayangan

Redaktur Sumber Ginting
Minggu, 24 April 2022 - 11:32
di kanal Nasional
imb

Ruang Terbuka Hijau (RTH) di DKI. Foto: dok Pemprov DKI

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, harus serius menangani permasalahan izin mendirikan bangunan (IMB).

Pernyataan tersebut diungkapkan Ketua Jaringan Advokasi Publik Indonesia (JAPI) Iradat Ismail dalam keterangan, Minggu (24/4/2022).

BacaJuga

Bea Cukai Semarang Sosialisasikan Anti Rokok Ilegal ke Berbagai Lapisan Masyarakat

Darunnajah dan Al-Amanah College Diskusikan Kemungkinan Kerja Sama

Ia mengatakan, dalih pandemi kerap dimanfaatkan para oknum dan mafia IMB. Mereka beraksi secara masif, dan mengabaikan kepentingan publik, di antaranya: dampak lingkungan dan privasi warga lainnya. Seperti pada kasus hilangnya hak warga komplek Jerman atas keberadaan ruang terbuka hijau (RTH) menjadi pembangunan cluster.

“Ini menjadi bukti jika buruknya pelayanan publik soal Tata Ruang DKI Jakarta yang mengedepankan kepentingan pribadi bukan kepentingan warga,” tegasnya.

“Sebagai teras depan negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI), seharusnya wajah Ibu Kota harus bersih dari mafia IMB,” imbuhnya.

Sebelumnya, warga komplek Jerman, Jakarta Selatan mengeluhkan hilangnya RTH di permukiman mereka. Lalu warga pun mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta atas IMB 19 cluster yang berada di kecamatan Pesanggrahan, Kota Administrasi Jakarta Selatan tersebut.

Warga melalui kuasa hukumnya Patar Aritonang mengatakan, telah menggugat IMB tersebut ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta. “Ini terindikasi pelanggaran HAM atas privasinya. Karena diduga pembangunan perumahan cluster melanggar IMB,” ungkapnya.

Ia menyebut, dari 19 IMB yang diterbitkan, ada 8 IMB yang berkode pos di kelurahan Ulujami, sedangkan bangunan terletak di Kelurahan Pesanggrahan. “Ini bisa disebut penyelundupan hukum, karena diduga administrasi persyaratan pengajuan perizinan direkayasa,” ungkapnya.

“Jelas ini mengusik warga yang jadi klien kami. Dan mereka di sini dirugikan,” imbuhnya. (nas)

Tags: JAPIMafia IMBPandemi Covid-19Pemprov DKI
ShareTweetSendShareSend

MIXADVERT JASAPRO

Related Posts

Pemprov dan DPRD DKI Sepakat Pengurangan Subsidi Tiket Bus TransJakarta
Megapolitan

Pemprov dan DPRD DKI Sepakat Pengurangan Subsidi Tiket Bus TransJakarta

Rabu, 20 September 2023 - 23:05
royal
Megapolitan

Pemprov DKI Tutup Kawasan Prostitusi Gang Royal Penjaringan

Rabu, 20 September 2023 - 17:17
Ini Cara SKK Migas Dorong Peningkatan Investasi dan Pertumbuhan Ekonomi di Indonesia
Megapolitan

Pemprov DKI Segel Operasional Cerobong PT Jakarta Central Asia Steel

Rabu, 13 September 2023 - 22:13
Bantu Pemprov DKI, Hari Ini Ancol Gelar Uji Emisi Gratis
Megapolitan

Bantu Pemprov DKI, Hari Ini Ancol Gelar Uji Emisi Gratis

Selasa, 12 September 2023 - 11:46
Duh, 500 Guru di DKI Dua Tahun Tidak Terima Gaji
Headline

Duh, 500 Guru di DKI Dua Tahun Tidak Terima Gaji

Kamis, 7 September 2023 - 18:31
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar Dijadwalkan akan Diperiksa KPK Besok
Nusantara

Pemprov Banten dan DKI Kompak Sambut Kedatangan Tamu Negara KTT ASEAN 2023

Senin, 4 September 2023 - 19:57
Load More

Populer hari ini

ip

Inilah Tanggapan Mahasiswa UGM Terhadap Adu Gagasan Bacapres Anies

Selasa, 19 September 2023 - 23:49
Sah, AHY Deklarasikan Partai Demokrat Dukung Prabowo Subianto Sebagai Bakal Capres 2024

Sah, AHY Deklarasikan Partai Demokrat Dukung Prabowo Subianto Sebagai Bakal Capres 2024

Kamis, 21 September 2023 - 21:40
ilustrasi pejabat

Pejabat Eselon 2 Kemendagri Jadi Pj Bupati Tangerang, Ini Namanya

Rabu, 20 September 2023 - 17:46
Penerimaan CPNS dan PPPK Kemenkumham Tahun 2023 Dibuka

Penerimaan CPNS dan PPPK Kemenkumham Tahun 2023 Dibuka

Rabu, 20 September 2023 - 20:47
Dialog Kebangsaan dengan Mahasiswa Sukabumi, Inilah yang Anies Bicarakan

Dialog Kebangsaan dengan Mahasiswa Sukabumi, Inilah yang Anies Bicarakan

Rabu, 20 September 2023 - 23:21

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 22 September 2023 - Screenshot 2023 09 21 at 11.55.04 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 22 September 2023

Redaktur gimbal
Jumat, 22 September 2023 - 00:12
Koran Indoposco Edisi 19 September 2023 - Screenshot 2023 09 19 at 12.58.22 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 19 September 2023

Redaktur gimbal
Selasa, 19 September 2023 - 01:21
Koran Indoposco Edisi 15 September 2023 - Screenshot 2023 09 15 at 12.06.36 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 15 September 2023

Redaktur gimbal
Jumat, 15 September 2023 - 00:17
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist