Gawat! Masa Pandemi Dimanfaatkan Mafia IMB Gentayangan

imb

Ruang Terbuka Hijau (RTH) di DKI. Foto: dok Pemprov DKI

INDOPOS.CO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, harus serius menangani permasalahan izin mendirikan bangunan (IMB).

Pernyataan tersebut diungkapkan Ketua Jaringan Advokasi Publik Indonesia (JAPI) Iradat Ismail dalam keterangan, Minggu (24/4/2022).

Ia mengatakan, dalih pandemi kerap dimanfaatkan para oknum dan mafia IMB. Mereka beraksi secara masif, dan mengabaikan kepentingan publik, di antaranya: dampak lingkungan dan privasi warga lainnya. Seperti pada kasus hilangnya hak warga komplek Jerman atas keberadaan ruang terbuka hijau (RTH) menjadi pembangunan cluster.

“Ini menjadi bukti jika buruknya pelayanan publik soal Tata Ruang DKI Jakarta yang mengedepankan kepentingan pribadi bukan kepentingan warga,” tegasnya.

“Sebagai teras depan negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI), seharusnya wajah Ibu Kota harus bersih dari mafia IMB,” imbuhnya.

Sebelumnya, warga komplek Jerman, Jakarta Selatan mengeluhkan hilangnya RTH di permukiman mereka. Lalu warga pun mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta atas IMB 19 cluster yang berada di kecamatan Pesanggrahan, Kota Administrasi Jakarta Selatan tersebut.

Warga melalui kuasa hukumnya Patar Aritonang mengatakan, telah menggugat IMB tersebut ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta. “Ini terindikasi pelanggaran HAM atas privasinya. Karena diduga pembangunan perumahan cluster melanggar IMB,” ungkapnya.

Ia menyebut, dari 19 IMB yang diterbitkan, ada 8 IMB yang berkode pos di kelurahan Ulujami, sedangkan bangunan terletak di Kelurahan Pesanggrahan. “Ini bisa disebut penyelundupan hukum, karena diduga administrasi persyaratan pengajuan perizinan direkayasa,” ungkapnya.

“Jelas ini mengusik warga yang jadi klien kami. Dan mereka di sini dirugikan,” imbuhnya. (nas)

Exit mobile version