Senin, 4 Juli 2022
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

Magazine Paten kesatu 2022

  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Praktisi Hukum: Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Samsat Kelapa Dua Berpotensi Cacat Hukum

by gint
Minggu, 24 April 2022 - 09:47
in Nasional
Daddy Hartadi SH, praktisi hukum

Daddy Hartadi SH, praktisi hukum

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Praktisi hukum Daddy Hartadi SH mengatakan, pengusutan kasus dugaan korupsi di kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, harus ditemukan dulu kerugian negara, berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Inspektorat Banten.

Sebab kata Dady, dalam melakukan penyelidikan maupun penyidikan dugaan tindak pidana korupsi oleh aparat penegak hukum, berdasarkan putusan Mahkamah konstitusi (MK) No. 25/PUU-XIV/2016 tanggal 25 Januari 2017 sudahlah sangat jelas untuk menjadi pedoman penegakan hukum.

BacaJuga

Kementan Beri Pendampingan Vaksinasi PMK di Kabupaten Banyuasin

Tangani PMK di Tulungagung, Kementan Turunkan Tim Relawan

“Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, MK (Mahkamah Konstitusi) memutuskan telah terjadi perubahan delik dari formil menjadi materil dengan menghilangkan kata “dapat” yang diatur dalam pasal 3 UU Pemberantasan korupsi,” terang Daddy kepada indopos.co.id, Minggu (24/4/2022).

Menurutnya, dengan perubahan delik itu sehingga berakibat hukum tindakan Tipikor haruslah terpenuhi dengan akibat adanya kerugian negara. “BPK (Badan Pemerikasa Keuangan) harus terlebih dulu merilis penetapan adanya kerugian negara sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) UU BPK,” cetusnya.

Daddy menambahkan, jika kerugian negaranya tidak dapat dibuktikan maka delik tersebut menjadi tidak terpenuhi. “Jadi seyognyanya dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi uang pajak kendaraan bermotor di Samsat Kelapa Dua, haruslah telah ditetapkan adanya kerugian negara oleh badan pemerintah yang berwenang, yaitu BPK, baru dilakukan penyelidikan dan penyidikan atas kasus dugaan korupsi tersebut,” tuturnya.

Ia mengatakan, pengembalian kerugian uang negara dibenarkan secara hukum dengan ketentuan dalam waktu tertentu pengembaliannya, seperti yang diatur dalam pasal 20 ayat (4) dan ayat (6) UU RI No.30 tahun 2014 tentang Administrasi pemerintahan.

“Dalam ayat (4) nya tersebut mengatur, jika hasil pengawasan aparat internal pemerintah berupa terdapat kesalahan administratif yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dilakukan pengembalian kerugian keuangan negara paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak diputuskan dan diterbitkannya hasil pengawasan atau yang diatur dalam ayat (6) nya. Yaitu, pengembalian kerugian negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibebankan kepada Pejabat Pemerintahan, apabila kesalahan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terjadi karena adanya unsur penyalahgunaan wewenang,” paparnya.

Terkait adanya pengembalian kerugian negara oleh oknum yang diduga terlibat dalam manipulasi pajak di Samsat Kelapa Dua, Daddy berpandangan, bahwa hal tersebut telah memenuhi norma pasal 20 yang diatur dalam UU administrasi pemerintahan.

“Dalam kasus pengembalian kerugian negara oleh pejabat Samsat Kelapa Dua kepada Bapenda Provinsi Banten, sebenarnya telah memenuhi norma pasal 20 yang diatur dalam UU administrasi pemerintahan,” tegasnya.

Namun demikian, pengembalian tersebut harus didahului oleh Laporan Hasil Audit (LHA) yang sejak ditetapkannya LHA itu waktu pengembaliannya 10 hari terhitung sejak diputuskan adanya kerugian negara.

“Jadi Inspektorat harus melakukan audit terlebih dahulu seperti diatur dalam ruang lingkup SOP dalam peraturan Gubernur Banten Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur Pengawasan Inspektorat Provinsi Banten untuk memastikan nilai kerugian negaranya, baru menerima pengembalian keuangan negara,” tandasnya.

Sebagaimana diketahui, Kejaksan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di kantor Samsat Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

Ke empat orang tersangka tersebut telah ditahan oleh Kejati Banten berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor PRINT-379/M.6.Fd.1/04/2022 tanggal 21 April 2022 yang ditandatangani oleh kepala Kejati Banten Leonard Ebenezer Simajuntak.

Ke empat tersangka tersebut adalah, Zulfikar selaku Kasi Penagihan dan Penyetoran Samsat Kelapa Dua, Ahmad Prio sebagai staf di Samsat, Muhamad Bagja Ilham selaku honorer bagian kasir di Samsat dan Budiono merupakan swasta yang membuat aplikasi di Samsat. (yas)

Tags: Dugaan Manipulasi Pajak KendaraanKerugian NegaraKorupsi Samsat Kelapa DuaSamsat Kelapa Dua
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

kejagung
Nasional

Timbulkan Kerugian Negara, Kejagung Sidik Dugaan Korupsi Impor Garam 2018 di Kemendag

Senin, 27 Juni 2022 - 16:41
Bayu Adi Putranto
Nasional

Optimalkan PAD, Samsat Kelapa Dua Tambah Jumlah WP Air Permukaan

Rabu, 22 Juni 2022 - 18:55
arief poyuono
Nasional

Demi Selamatkan Uang Negara, Pra Peradilan PT Titan Group ke Bareskrim Harus Ditolak

Minggu, 19 Juni 2022 - 18:34
maki
Nasional

Tangani Sejumlah Kasus Korupsi, MAKI: Kejagung Selamatkan Kerugian Negara Rp46,9 Triliun

Minggu, 12 Juni 2022 - 19:08
samsat kelapa dua
Nusantara

Kasus Samsat Kelapa Dua, Pengamat Sarankan Kejati Banten Hargai APIP

Selasa, 7 Juni 2022 - 20:45
Samsat Kelapa Dua
Headline

Pengamat Minta Pelaku Korupsi di Samsat Kelapa Dua Dijerat UU TPPU

Minggu, 24 April 2022 - 09:06
Load More

Populer hari ini

tjhajo

Soni Sumarsono: Tjahjo Kumolo Satu Satunya Menteri Tak Punya Nomor Rekening

Jumat, 1 Juli 2022 - 20:55
Penjabat Sekda Banten

Staf Ahli Mendapat Jabatan Prestisius di Banten, Ini Kata Mantan Dirjen Otda

Sabtu, 2 Juli 2022 - 19:37
Sesar Baribis

Sesar Baribis, Sumber Gempa Merusak Dekat Jakarta, Bogor dan Bekasi

Sabtu, 2 Juli 2022 - 09:45
Praktisi Hukum: Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Samsat Kelapa Dua Berpotensi Cacat Hukum

Praktisi Hukum: Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Samsat Kelapa Dua Berpotensi Cacat Hukum

Minggu, 24 April 2022 - 09:47
Minion Tray

McDonald’s Luncurkan Merchandise Minions Tray Edisi Terbatas

Sabtu, 2 Juli 2022 - 14:35

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 4 Juli 2022 - Screenshot 2022 07 04 at 12.01.10 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 4 Juli 2022

by gimbal
Senin, 4 Juli 2022 - 00:04
Koran Indoposco Edisi 30 Juni 2022 - Screenshot 2022 06 30 at 12.20.30 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 30 Juni 2022

by gimbal
Kamis, 30 Juni 2022 - 00:26
Koran Indoposco 27 Juni 2022 - Screenshot 2022 06 27 at 12.12.04 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco 27 Juni 2022

by gimbal
Senin, 27 Juni 2022 - 00:15
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2022.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2022.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist