Praktisi Hukum: Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Samsat Kelapa Dua Berpotensi Cacat Hukum

Praktisi Hukum: Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Samsat Kelapa Dua Berpotensi Cacat Hukum - praktisi - www.indopos.co.id

Daddy Hartadi SH, praktisi hukum

INDOPOS.CO.ID – Praktisi hukum Daddy Hartadi SH mengatakan, pengusutan kasus dugaan korupsi di kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, harus ditemukan dulu kerugian negara, berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Inspektorat Banten.

Sebab kata Dady, dalam melakukan penyelidikan maupun penyidikan dugaan tindak pidana korupsi oleh aparat penegak hukum, berdasarkan putusan Mahkamah konstitusi (MK) No. 25/PUU-XIV/2016 tanggal 25 Januari 2017 sudahlah sangat jelas untuk menjadi pedoman penegakan hukum.

“Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, MK (Mahkamah Konstitusi) memutuskan telah terjadi perubahan delik dari formil menjadi materil dengan menghilangkan kata “dapat” yang diatur dalam pasal 3 UU Pemberantasan korupsi,” terang Daddy kepada indopos.co.id, Minggu (24/4/2022).

Menurutnya, dengan perubahan delik itu sehingga berakibat hukum tindakan Tipikor haruslah terpenuhi dengan akibat adanya kerugian negara. “BPK (Badan Pemerikasa Keuangan) harus terlebih dulu merilis penetapan adanya kerugian negara sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) UU BPK,” cetusnya.

Daddy menambahkan, jika kerugian negaranya tidak dapat dibuktikan maka delik tersebut menjadi tidak terpenuhi. “Jadi seyognyanya dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi uang pajak kendaraan bermotor di Samsat Kelapa Dua, haruslah telah ditetapkan adanya kerugian negara oleh badan pemerintah yang berwenang, yaitu BPK, baru dilakukan penyelidikan dan penyidikan atas kasus dugaan korupsi tersebut,” tuturnya.

Ia mengatakan, pengembalian kerugian uang negara dibenarkan secara hukum dengan ketentuan dalam waktu tertentu pengembaliannya, seperti yang diatur dalam pasal 20 ayat (4) dan ayat (6) UU RI No.30 tahun 2014 tentang Administrasi pemerintahan.

“Dalam ayat (4) nya tersebut mengatur, jika hasil pengawasan aparat internal pemerintah berupa terdapat kesalahan administratif yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dilakukan pengembalian kerugian keuangan negara paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak diputuskan dan diterbitkannya hasil pengawasan atau yang diatur dalam ayat (6) nya. Yaitu, pengembalian kerugian negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibebankan kepada Pejabat Pemerintahan, apabila kesalahan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terjadi karena adanya unsur penyalahgunaan wewenang,” paparnya.

Terkait adanya pengembalian kerugian negara oleh oknum yang diduga terlibat dalam manipulasi pajak di Samsat Kelapa Dua, Daddy berpandangan, bahwa hal tersebut telah memenuhi norma pasal 20 yang diatur dalam UU administrasi pemerintahan.

“Dalam kasus pengembalian kerugian negara oleh pejabat Samsat Kelapa Dua kepada Bapenda Provinsi Banten, sebenarnya telah memenuhi norma pasal 20 yang diatur dalam UU administrasi pemerintahan,” tegasnya.

Namun demikian, pengembalian tersebut harus didahului oleh Laporan Hasil Audit (LHA) yang sejak ditetapkannya LHA itu waktu pengembaliannya 10 hari terhitung sejak diputuskan adanya kerugian negara.

“Jadi Inspektorat harus melakukan audit terlebih dahulu seperti diatur dalam ruang lingkup SOP dalam peraturan Gubernur Banten Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur Pengawasan Inspektorat Provinsi Banten untuk memastikan nilai kerugian negaranya, baru menerima pengembalian keuangan negara,” tandasnya.

Sebagaimana diketahui, Kejaksan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di kantor Samsat Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

Ke empat orang tersangka tersebut telah ditahan oleh Kejati Banten berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor PRINT-379/M.6.Fd.1/04/2022 tanggal 21 April 2022 yang ditandatangani oleh kepala Kejati Banten Leonard Ebenezer Simajuntak.

Ke empat tersangka tersebut adalah, Zulfikar selaku Kasi Penagihan dan Penyetoran Samsat Kelapa Dua, Ahmad Prio sebagai staf di Samsat, Muhamad Bagja Ilham selaku honorer bagian kasir di Samsat dan Budiono merupakan swasta yang membuat aplikasi di Samsat. (yas)

Exit mobile version