Anggota Komisi IV DPR Nilai Keputusan Jokowi Larang Ekspor CPO dan Minyak Goreng Tergesa-gesa

Pohon Sawit

Ilustrasi produksi crude palm oil (CPO). Foto: Ist

INDOPOS.CO.ID – Anggota Komisi IV DPR Bambang Purwanto menilai, keputusan presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan minyak goreng terlalu tergesa-gesa.

Menurutnya, efek keputusan tersebut bisa menyebabkan kerugian yang signifikan khususnya terhadap para petani sawit di lapangan.

“Dalam upaya mencari solusi migor yang susah, tapi justru akan menuai masalah lebih besar manakala pelarangan ekspor CPO dilakukan,” kata Bambang di Jakarta, Senin (25/4/2022).

Bahkan larangan ekspor CPO berefek pada kerugian bagi pendapatan Nasional. “Berefek kepada para petani sawit, tentu harga sawit pasti turun sementara harga pupuk selangit,” ungkapnya.

Menurutnya, keputusan larangan ekspor CPO mencerminkan bahwa tata kelola pemerintah terkait hal itu tidak terkonsolidasi dengan baik.

“Semakin nampak, bahwa pemerintah tak memiliki kemampuan melakukan tatakelola pangan,” kritiknya.

Presiden Jokowi menyampaikan, banhwa pemerintah telah memutuskan kebijakan pelarangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng. Untuk memastikan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri.

“Saya putuskan pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng, mulai Kamis, 28 April 2022 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian,” kata Jokowi dalam secara virtual usai memimpin rapat di Jakarta, Jumat, (22/4/2022)

Pemerintah akan terus mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan tersebut, untuk menjamin ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau.

“Saya akan terus memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan ini agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah dengan harga terjangkau,” imbuh Jokowi. (dan)

Exit mobile version