Mantan Sekdis Dindikbud Banten Jadi Tersangka Kasus Lahan SMKN 7 Tangsel

kpk

KPK ketika mengumumkan penetapan dan penahanan tersangka kasus pengadaan lahan SMKN 7 di Kota Tangerang Selatan, Selasa (26/4/2022) sore. Foto: Dokumen KPK.

INDOPOS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Sekdis Dindikbud) Provinsi Banten Ardius Prihantono (AP) sebagai tersangka dalam kasus pengadaan lahan SMKN 7 di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Selain itu ada dua orang lainnya yang ditetapkan tersangka yakni Agus Kartono (AK) dari pihak swasta dan Farid Nurdiansyah (FN) dari pihak swasta.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata didampingi Deputi Penindakan KPK Karyoto dan Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam konferensi pers Selasa (26/4/2022) sore mengatakan penetapan tersangka dalam kasus pengadaan lahan SMKN 7 di Kota Tangsel tersebut berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

“Pada kesempatan ini kami akan menyampaikan informasi terkait dengan penetapan dan penahanan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan Provinsi Banten tahun anggaran 2017. Dari berbagai sumber informasi maupun data kemudian ditemukanlah adanya bukti permulaan yang cukup, selanjutnya KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada Agustus 2021, dengan menetapkan tersangka,” kata Alex.

Alex mengatakan setelah melakukan pemeriksaan saksi sekitar 47 orang dan untuk mempercepat proses penyidikan, KPK melakukan penahanan para tersangka untuk masing-masing selama 20 hari terhitung 26 April 2022 sampai drngan 15 Mei 2022.

Tersangka AK ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Sementara tersangka FN ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan tersangka AP sedang ditahan dalam kasus lain di Banten yang saat ini ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

Dalam konstruksi perkara, Alex memaparkab bahwa tersangka AP adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten dalam pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2017.

Sekitar bulan Oktober 2017, AP menerima informasi calon lokasi lahan untuk pembangunan SMKN 7 Kota Tangerang Selatan dari FN dan Imam Supingi (pengawas SMA Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Banten).

AP kemudian melakukan survei lahan bersama dengan FN, Imam Supingi, Agus Salim (Lurah Rengas), dan Oka Kurniawan (konsultan dari PT GBK /Gemilang Berkah Konsultan)

“Lokasi lahan yang disurvei adalah milik Sofia M. Sujudi Rassat dan Franky dengan luas lahan sekitar 7.000m2 (tujuh ribu meter persegi). AP selaku KPA diduga tidak menyusun laporan hasil survei tersebut dalam bentuk berita acara,” kata Alex

Sekitar November 2017, terbit Surat Keputusan Gubernur Banten tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pengadaan Tanah Unit Sekolah Baru SMAN dan SMKN Provinsi Banten tahun anggaran 2017 dengan menyebutkan AP menjabat selaku Sekretaris Tim Koordinasi Pengadaan Tanah.

Pada Desember 2017, AP menerima laporan terkait penilaian tanah pengganti atas permintaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten yang terletak di Kelurahan Rengas, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan.

Lahan yang dinilai yaitu lahan milik Sofia M. Sujudi Rassat dengan nilai tanah sebesar Rp2.9 juta /m2 yang mana penilaian ini mengabaikan kondisi akses utama menuju lahan dari Jalan Punai I yang tertutup tembok warga.

“Atas hasil penilaian tersebut, AP tidak melakukan pemaparan di hadapan tim koordinasi,” ujar Alex.

Masih di bulan Desember 2017, AK menghadiri musyawarah bentuk ganti kerugian tanpa memiliki kuasa khusus dari Sofia M. Sujudi Rassat dan musyawarah pemberian ganti kerugian dalam bentuk uang hanya dihadiri oleh AP, AK, dan Agus Salim.

“Disepakati bahwa harga lahan sebesar Rp2, 9 juta /m2 dan luas lahan 5.969 m2 sehingga total besaran nilai ganti kerugian dalam bentuk uang adalah sebesar Rp17,8 miliar,” paparnya.

Alex menjelaskan, diduga tindakan AP selaku PPK telah memproses dan menandatangani terlebih dulu dokumen Berita Acara Pembayaran ganti rugi lahan untuk pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMKN 7 Tangerang Selatan dan kwitansi dengan penerima pembayaran yaitu AK di mana mestinya pemberian ganti kerugian dilakukan bersamaan dengan pelepasan hak oleh pihak yang berhak.

Selain itu, AP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga membayar ganti kerugian atas pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2017 kepada AK yang bukan merupakan pemilik tanah yang sah sebesar Rp17,8 miliar.

Sebelumnya sekitar tahun 2013, AK diduga juga pernah membayar uang sebesar Rp3,2 miliar kepada Sofiq M. Sujudi Rassat untuk membeli lahan di Jalan Cempaka 3 Kelurahan Rengas namun jual beli tersebut batal.

Atas pembayaran dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten untuk pengadaan lahan untuk pembangunan SMKN 7 Kota Tangerang Selatan yang diterimanya, AK kemudian mengirimkan uang kepada Sofia M. Sujudi Rassat sebesar Rp4,1 miliar. Sehingga total uang yang diduga diterima oleh Sofia M. Sujudi Rassat dari AK adalah sebesar Rp7,3 miliar.

“Bahwa akibat perbuatan AK tersebut terdapat beberapa pihak yang diduga menerima keuntungan dari pengadaan lahan untuk pembangunan SMKN 7 Kota Tangerang Selatan sebagaimana Laporan Hasil Audit Investigatif BPKP Perwakilan Provinsi Banten diduga merugikan keuangan negara / daerah sebesar Rp10,5 miliar yakni AK menerima sekitar Rp9 miliar dan FN menerima sekitar Rp1,5 miliar,” ujar Alex.

Alex menegaskan, perbuatan para tersangka diduga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum; Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaran Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum; Peraturan Gubernur Banten Nomor 72 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum Skala Kecil di Provinsi Banten dan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nomor 5 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksaaan Pengadaan Tanah.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

“KPK menyampaikan terima kasih dan apresiasinya kepada BPKP Perwakilan Provinsi Banten atas hasil audit investigatifnya. Hal ini sebagai bentuk sinergi dan kerja bersama dalam upaya pemberantasan korupsi,” tandas Alex.

Alex menegaskan, KPK menyayangkan proses awal pembangunan sekolah sebagai fasilitas pendidikan, disalahmanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

“Sekolah sebagai tempat pembelajaran dan penanaman nilai-nilai luhur bagi para pelajar, seharusnya mencontohkan nilai-nilai integritas dalam pengelolaannya,” pungkasnya. (dam)

Exit mobile version