Selasa, 5 Juli 2022
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

Magazine Paten kesatu 2022

  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Tak Terima THR, Tiga Karyawati Mengadu ke Posko THR di Kemnaker

by arm
Rabu, 27 April 2022 - 19:48
in Nasional
posko thr

Tiga orang karyawati PT Dutapendawa Kharisma mengadu ke Posko Pengaduan THR di Kemnaker. Foto: Nasuha/ INDOPOS CO.ID

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Tiga orang karyawati PT Dutapendawa Kharisma mengadu ke Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Ketiga karyawati tersebut adalah Neneng Syafriani, Yosephine Angel dan Sari Novianti.

“Sampai saat ini mereka tidak mendapatkan THR,” ujar ketiganya didampingi kuasa hukumnya Siprianus Edi Hardum di Jakarta, Rabu (27/4/2022).

BacaJuga

Persiapkan Restorative Justice bagi Narapidana Dewasa, Ditjenpas Susun Pedoman Libatkan Pakar

Ternyata, Metode Sel Dendritik Vaksin Nusantara Digunakan Peneliti di Prancis untuk Mengobati HIV/AIDS

Menurut Edi, ketiga kliennya tidak diberi THR. Mereka sudah mempertanyakan ke pihak perusahaan, namun tidak ada tanggapan. Sementara karyawan lainnya sudah menerima THR.

“Bahkan, Neneng Syafriani dipecat oleh pihak manajemen dengan alasan yang tidak jelas. Sementara dia masih terikat kontrak kerja hingga 3 Januari 2023. “Iya dia (Neneng) dipecat dengan alasan tidak jelas,” tegas Edi.

“Demikian juga Sari Novianti juga dibuat tidak tenang bekerja di perusahaan tersebut. Sedangkan Yosephine sudah dipecat per hari ini,” imbuhnya.

Ia mendesak Kemnaker agar PT. Dutapendawa Kharisma membayar hak ketiga kliennya di atas. Apalagi, dikatakan dia, sesuai surat edaran Menteri Ketenagakerjaan No. M/6/HK.04/V/2021 tentang THR ditegaskan pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, maka THR diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan kemudian dikali 1 bulan upah.

“Kalau tidak bayar, kami minta dicabut izin usaha perusahaannya,” katanya.

Lebih jauh Edi meminta pihak perusahaan untuk menyelesaikan hak-hak pekerja yang telah diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan. Selain memberikan THR, menurutnya, pihak perusahaan wajib menyelesaikan pemmbayaran uang pesangon dan sisa kontak pekerja.

Saat dikonfirmasi INDOPOS.CO.ID melalui gawai Direktur PT Dutapendawa Kharisma Maulana Meilina enggan berkomentar. “Enggak ada waktu, enggak ada waktu,” ujar Maulana Meilina sembari menutup telepon selulernya. (nas)

Tags: KemnakerPosko THRTHR
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

kemnaker
Nasional

Serap Tenaga Kerja, Pemerintah Optimalkan Sistem Informasi Pasar Kerja Terintegrasi Industri

Sabtu, 2 Juli 2022 - 17:13
utt
Nasional

Berdaya Saing, Kemnaker: Siapkan SDM Sesuai Kebutuhan Industri

Selasa, 28 Juni 2022 - 18:25
menaker
Nasional

Menaker: Pengembangan Talenta Muda Itu 9 Lompatan Besar Kemnaker

Selasa, 21 Juni 2022 - 22:46
prakerja
Nasional

Menaker Dukung Program Kartu Prakerja di 2023

Sabtu, 18 Juni 2022 - 16:21
Pelantikan-Menteri dan wamen baru
Headline

Pengamat: Reshuffle Kabinet Nilainya Hanya 40, Negatif dan Pesimis

Kamis, 16 Juni 2022 - 13:20
Pelantikan
Nasional

Wamenaker Harus Percepat Pembuatan Regulasi

Kamis, 16 Juni 2022 - 11:35
Load More

Populer hari ini

Koalisi parpol

PKB-Gerindra Dinilai Langgeng, Pengamat: Bakal Diperkuat PDIP

Senin, 4 Juli 2022 - 18:30
anyer

Wisatawan ke Pantai Anyer Diminta Waspada, Ada Kemunculan Buaya Besar

Senin, 4 Juli 2022 - 08:37
tjahjo kumolo

4 Nama Ini Dinilai Berpeluang Gantikan Tjahjo Kumolo Jadi Menpan RB

Senin, 4 Juli 2022 - 15:27
posko thr

Tak Terima THR, Tiga Karyawati Mengadu ke Posko THR di Kemnaker

Rabu, 27 April 2022 - 19:48
Minion Tray

McDonald’s Luncurkan Merchandise Minions Tray Edisi Terbatas

Sabtu, 2 Juli 2022 - 14:35

E-Paper

cerah berawan
koran indoposco

BMKG: Siang Ini Cuaca di Jakarta Diperkirakan Cerah Berawan

by wib
Selasa, 5 Juli 2022 - 10:21
Koran Indoposco Edisi 4 Juli 2022 - Screenshot 2022 07 04 at 12.01.10 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 4 Juli 2022

by gimbal
Senin, 4 Juli 2022 - 00:04
Koran Indoposco Edisi 30 Juni 2022 - Screenshot 2022 06 30 at 12.20.30 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 30 Juni 2022

by gimbal
Kamis, 30 Juni 2022 - 00:26
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2022.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2022.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist