Tak Terima THR, Tiga Karyawati Mengadu ke Posko THR di Kemnaker

posko thr

Tiga orang karyawati PT Dutapendawa Kharisma mengadu ke Posko Pengaduan THR di Kemnaker. Foto: Nasuha/ INDOPOS CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Tiga orang karyawati PT Dutapendawa Kharisma mengadu ke Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Ketiga karyawati tersebut adalah Neneng Syafriani, Yosephine Angel dan Sari Novianti.

“Sampai saat ini mereka tidak mendapatkan THR,” ujar ketiganya didampingi kuasa hukumnya Siprianus Edi Hardum di Jakarta, Rabu (27/4/2022).

Menurut Edi, ketiga kliennya tidak diberi THR. Mereka sudah mempertanyakan ke pihak perusahaan, namun tidak ada tanggapan. Sementara karyawan lainnya sudah menerima THR.

“Bahkan, Neneng Syafriani dipecat oleh pihak manajemen dengan alasan yang tidak jelas. Sementara dia masih terikat kontrak kerja hingga 3 Januari 2023. “Iya dia (Neneng) dipecat dengan alasan tidak jelas,” tegas Edi.

“Demikian juga Sari Novianti juga dibuat tidak tenang bekerja di perusahaan tersebut. Sedangkan Yosephine sudah dipecat per hari ini,” imbuhnya.

Ia mendesak Kemnaker agar PT. Dutapendawa Kharisma membayar hak ketiga kliennya di atas. Apalagi, dikatakan dia, sesuai surat edaran Menteri Ketenagakerjaan No. M/6/HK.04/V/2021 tentang THR ditegaskan pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, maka THR diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan kemudian dikali 1 bulan upah.

“Kalau tidak bayar, kami minta dicabut izin usaha perusahaannya,” katanya.

Lebih jauh Edi meminta pihak perusahaan untuk menyelesaikan hak-hak pekerja yang telah diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan. Selain memberikan THR, menurutnya, pihak perusahaan wajib menyelesaikan pemmbayaran uang pesangon dan sisa kontak pekerja.

Saat dikonfirmasi INDOPOS.CO.ID melalui gawai Direktur PT Dutapendawa Kharisma Maulana Meilina enggan berkomentar. “Enggak ada waktu, enggak ada waktu,” ujar Maulana Meilina sembari menutup telepon selulernya. (nas)

Exit mobile version