Suap Bupati Bogor, KPK Geledah Rumah Para Tersangka di Bandung

ade yasin

Tangkapan layar Youtube KPK saat menetapkan Bupati Bogor Ade Yasin dan tujuh orang lainnya sebagai tersangka kasus suap, di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (28/4/2022) dini hari. Foto: ist

INDOPOS.CO.ID – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah kediaman para tersangka kasus suap pegawai Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat, yang melibatkan Bupati Bogor Ade Yasin (AY).

“Hari ini, Jumat (29/4/2022), tim penyidik KPK kembali melakukan kegiatan upaya paksa penggeledahan rumah kediaman para tersangka di 2 lokasi berbeda di Bandung, Jawa Barat,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (29/4/2022).

Ali mengatakan pekembangan hasil penggeledahan akan diinformasikan lebih lanjut.

Untuk diketahui KPK telah menetapkan tersangka Bupati Bogor periode 2018-2023 Ade Yasin (AY) dalam kasus suap pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat (Jabar) untuk memperoleh opini wajar tanpa pengecualian (WTP).

Selain itu KPK juga menetapkan tersangka beberapa pihak antara lain Maulana Adam (MA) Sekdis Dinas PUPR Kabupaten Bogor; Ihsan Ayatullah (IA), Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor; dan Rizki Taufik (RT), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor.

Sementara sebagai penerima suap sebanyak 4 pegawai BPK Perwakilan Jabar yakni Anthon Merdiansyah (ATM), (pegawai BPK Perwakilan Jabar/ Kasub Auditorat Jabar III / Pengendali Teknis); Arko Mulawan (AM), (pegawai BPK Perwakilan Jabar /Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor); Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK) pegawai BPK Perwakilan Jabar /pemeriksa; dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR), pegawai BPK Perwakilan Jabar/pemeriksa.

Tersangka AY, MA, IA, RT disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara sebagai penerima tersangka ATM, AM, HNRK, GGTR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (dam)

Exit mobile version