Selasa, 21 Maret 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Optimalisasi PAD, Kementerian ATR/BPN Dorong Pemanfaatan Peta ZNT kepada Pemerintah Daerah

by wib
Sabtu, 30 April 2022 - 23:32
in Nasional
Optimalisasi PAD, Kementerian ATR/BPN Dorong Pemanfaatan Peta ZNT kepada Pemerintah Daerah - atr rapat 1 - www.indopos.co.id
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Peningkatan kualitas peta Zona Nilai Tanah (ZNT) terus gencar dijalankan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Hal ini dimaksud sebagai pemanfaatan peta ZNT terhadap pemerintah daerah, juga mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Untuk itu, Kementerian ATR/BPN bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersinergi dalam rangka pemanfaatan peta ZNT serta mencegah terjadinya korupsi terhadap PAD.

Dalam kesempatan ini, Direktur Penilaian Tanah dan Ekonomi Pertanahan (PTEP) pada Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan (PTPP) Kementerian ATR/BPN, Herjon Panggabean menjelaskan mengenai Peta ZNT dan Nilai Bidang Tanah (NBT) yang sudah dibuat selama ini melalui portal bhumi.atrbpn.go.id dan aplikasi Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP).

BacaJuga

PDGI Tidak Pungut Biaya Besar Rekomendasi Izin Praktik Dokter Gigi

Brantas Abipraya Adakan Jalan Sehat HUT Kementerian BUMN Serentak di Bantaeng dan Makassar

“Sehingga KPK mendapat gambaran yang jelas mengenai peta-peta tersebut yang menghasilkan informasi nilai tanah dan menjadi harapan bersama bahwa informasi nilai tanah dapat mendukung optimalisasi PAD dan menjadi nilai tunggal yang digunakan untuk beberapa keperluan termasuk dalam hal kebijakan fiskal,” ujarnya dalam pertemuan dengan perwakilan KPK Republik Indonesia di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (28/4/2022).

Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi, Direktorat Wilayah I KPK, Maruli Tua mengatakan, KPK fokus mencegah korupsi pada 8 area rawan korupsi yang salah satunya adalah sektor PAD. Dalam upaya pencegahan korupsi di sektor PAD tersebut, KPK fokus mengoptimalkan pendapatan pajak daerah melalui pembenahan sistem administrasi perpajakan daerah, di antaranya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dalam kegiatan Monitoring Centre for Prevention (MCP).

“MCP merupakan aplikasi atau dashboard yang dikembangkan oleh KPK untuk melakukan monitoring capaian kinerja program pencegahan korupsi melalui perbaikan tata kelola pemerintahan yang dilaksanakan pemerintah daerah di seluruh Indonesia,” ungkap Maruli Tua yang juga selaku Kepala Satuan Tugas (Satgas) Wilayah I (Sumatra Utara, Sumatra Barat, Kepulauan Riau, dan Jambi).

Anggota Satgas Wilayah I, Mohammad Jhannattan menuturkan, KPK telah mendorong seluruh pemerintah daerah guna mengoptimalkan peta ZNT untuk kepentingan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). “Namun hal ini masih terkendala karena tidak semua daerah memiliki unsur yang selaras dari atas sampai dengan bawah. Hasil evaluasi kegiatan Pemanfaatan ZNT khususnya di Provinsi Sumatra Utara masih terdapat pemerintah daerah yang belum mengetahui bagaimana penyusunan anggaran pembuatan ZNT. Terlebih jika ada nilai tanah yang melonjak tinggi, mereka belum paham alurnya harus kemana mengadu. Diperlukan keseragaman penyusunan RAB dan TOR Pembuatan ZNT,” tuturnya.

Kepala Subdirektorat Penyediaan dan Pemanfaatan Nilai Tanah pada Direktorat PTEP, Kurnia Wulan Sari mengapresiasi langkah KPK dalam meningkatkan kualitas peta ZNT. “Perlu diketahui dengan keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) baik jumlah maupun kompetensinya, dan minimnya peralatan serta kecilnya anggaran untuk kegiatan pembuatan dan pembaruan peta ZNT, kami Direktorat PTEP terus berbenah karena tuntutan penggunaan dan pemanfaatan nilai tanah semakin meluas dan meningkat,” imbuhnya.

Pemanfaatan peta ZNT membutuhkan regulasi yang kuat, karena hal ini sebagai dasar dalam pengenaan pajak daerah. Saat ini Direktorat PTEP sedang menyusun rancangan Peraturan Menteri Penilaian Tanah sebagai landasan hukum kegiatan pembuatan dan pembaruan Peta ZNT dan NBT. Regulasi saat ini baru sebatas Surat Edaran (SE) Menteri ATR/Kepala BPN No. PT.03.01/299/II/2020 tanggal 5 Februari 2020 hal Pemanfaatan Peta Zona Nilai Tanah oleh Pemerintah Kabupaten/Kota dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2022. (srv)

Tags: kementerian atr/bpnOptimalisasi PADpemerintah daerahPendapatan Asli DaerahPeta ZNT
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Jaga Pertumbuhan Ekonomi, Ini Arahan Ketua DPD RI Kepada Pemda
Nasional

Jaga Pertumbuhan Ekonomi, Ini Arahan Ketua DPD RI Kepada Pemda

Senin, 20 Maret 2023 - 16:36
Sudarman-Harjasaputra-Saputra
Nasional

Diterpa Isu Miring, Karir Kepala BPN Jakarta Timur Melejit

Senin, 20 Maret 2023 - 12:33
Yenti-Garnasih
Nasional

Pakar Hukum Minta Menteri BPN Tiru Setneg dalam Penegakan Aturan Pegawai

Minggu, 19 Maret 2023 - 23:37
Embun-Sari
Nasional

Pentingnya Partisipasi Publik dalam Pelaksanaan Program Strategis Kementerian ATR/BPN

Minggu, 19 Maret 2023 - 22:19
bc3
Nasional

Dorong UMKM Naik Kelas, Bea Cukai Jalin Sinergi dengan Pemerintah Daerah dan Pihak Swasta

Jumat, 17 Maret 2023 - 20:02
Asyik! 3.043 Pelamar P1 Tunggu Penempatan oleh Pemda di 2023
Nasional

Asyik! 3.043 Pelamar P1 Tunggu Penempatan oleh Pemda di 2023

Kamis, 16 Maret 2023 - 15:26
Load More

Populer hari ini

Mobil-Golf

Pj Al Muktabar Akan Jadikan TMII Area Promosi Pariwisata Banten

Minggu, 19 Maret 2023 - 23:15
Tiga Nama Bersaing Rebut Jabatan Pj Sekda Banten, Ini Nama-namanya

Tiga Nama Bersaing Rebut Jabatan Pj Sekda Banten, Ini Nama-namanya

Kamis, 16 Maret 2023 - 09:52
Juara-1-Lomba-Menembak

Sisihkan Pj Gubernur DKI, Menkumham Kembali Juara 1 Lomba Menembak Paspampres Cup 2023

Minggu, 19 Maret 2023 - 21:44
GT-Bakauheni-Selatan

Jelang Mudik Lebaran, HK Kebut Perbaikan Jalan Tol Trans Sumatera

Minggu, 19 Maret 2023 - 19:05
SPinjam

Cara Mengisi e-Money di Shopee dengan Mudah dan Cepat!

Selasa, 10 Januari 2023 - 16:35

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 21 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 20 at 11.55.59 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 21 Maret 2023

by gimbal
Selasa, 21 Maret 2023 - 00:08
Koran Indoposco Edisi 17 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 17 at 12.40.59 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 17 Maret 2023

by gimbal
Jumat, 17 Maret 2023 - 00:52
Koran Indoposco Edisi 13 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 13 at 12.06.14 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 13 Maret 2023

by gimbal
Senin, 13 Maret 2023 - 00:18
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist