Rabu, 25 Mei 2022
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

Magazine Paten kesatu 2022

  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Ini Aturan yang Berlaku di Daerah PPKM Level 2, Termasuk Jabodetabek

by bro
Selasa, 10 Mei 2022 - 14:49
in Nasional
pasar tradisional

Suasana pasar tradisional di Jakarta. Foto: Twitter/@dkijakarta

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Pemerintah melakukan penyesuaian aktivitas masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Terutama untuk daerah berstatus Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.

Kebijakan PPKM di seluruh wilayah Indonesia kembali diperpanjang, mulai tanggal 10 sampai 23 Mei 2022. Ketentuan itu sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2022.

BacaJuga

Sejumlah Upaya Kemenkes Waspadai Penyebaran Cacar Monyet

Program Sarpras Krusial, Dongkrak Produktivitas Petani Sawit

Sejumlah kegiatan masyarakat diatur selama kebijakan PPKM tersebut diberlakukan. Seperti pelaksanaan pembelajaran, perkantoran, perhotelan, supermarket, mall hingga warung makan.

“Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersam Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri,” tulis Inmendagri Nomor 24 Tahun 2022 dalam diktum kelima dilihat, Selasa (10/5/2022).

Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 75 persen WFO bagi pegawai, yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Sementara pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan.

Selain itu, pasar modal yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan dan berjalannya operasional pasar modal secara baik. Sebagian besar diizinkan beroperasi dengan kapasitas 75 persen.

Termasuk sektor perhotelan non penanganan karantina. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung.

“Hanya kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan,” jelasnya.

Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75 persen.

“Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat,” imbuhnya.

Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat.

“Waktu makan maksimal 60 menit yang pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah,” ujarnya. Wilayah Jabodetabek saat ini masuk dalam status PPKM Level 2. (dan)

Tags: InmendagriJabodetabekKemendagriPPKMPPKM Level 2
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

ppkm
Headline

Jabodetabek PPKM Level 1, Ini Aturan Baru Perkantoran, Rumah Makan Hingga Mal

Selasa, 24 Mei 2022 - 14:49
ppkm
Headline

Daftar Daerah PPKM Level 1 Jawa-Bali, Termasuk Jabodetabek

Selasa, 24 Mei 2022 - 11:12
ppkm
Headline

PPKM Diperpanjang 2 Minggu, Jabodetabek Berstatus Level 1

Selasa, 24 Mei 2022 - 08:47
zudan
Nasional

Ini Penjelasan Dirjen Dukcapil soal Pencatatan Nama Minimal Dua Kata

Senin, 23 Mei 2022 - 19:05
Sekjen Mendagri
Nasional

Pemda Diminta Kerja Sama dengan Mitra Dalam dan Luar Negeri

Jumat, 20 Mei 2022 - 09:35
DR Margarito Kamis
Nusantara

Margarito : Jika di Banten Ada Pj Sekda, di Kemendagri Harus Ada Pj Dirjen Otda

Kamis, 19 Mei 2022 - 13:50
Load More

Populer hari ini

bubble

Super Bubble Sedang Meletus, Krisis Moneter Super di Depan Mata

Senin, 23 Mei 2022 - 17:45
Sukses Jalankan Transformasi, BRI Dinobatkan Jadi Best of The Best BUMN

Pengangkatan Pj Sekda Banten Rawan Digugat

Senin, 23 Mei 2022 - 13:41
lantik

Lantik Pj Sekda, Pj Gubernur Banten Dianggap Salah Fatal

Senin, 23 Mei 2022 - 21:25
sekda

Jika Angkat Pj Sekda, Jabatan Pj Gubernur Al Muktabar Terancam Copot

Senin, 23 Mei 2022 - 15:59
pasar tradisional

Ini Aturan yang Berlaku di Daerah PPKM Level 2, Termasuk Jabodetabek

Selasa, 10 Mei 2022 - 14:49

E-Paper

Koran Indoposco 23 Mei 2022 - INDOPOSCO CETAK 230522 - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco 23 Mei 2022

by aro
Senin, 23 Mei 2022 - 05:16
Koran Indoposco 21 Mei 2022 - INDOPOSCO CETAK 210522 - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco 21 Mei 2022

by aro
Sabtu, 21 Mei 2022 - 05:00
Koran Indoposco 18 Mei 2022 - INDOPOSCO CETAK 180522 - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco 18 Mei 2022

by aro
Rabu, 18 Mei 2022 - 05:00
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2022.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2022.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist