Ini Aturan yang Berlaku di Daerah PPKM Level 2, Termasuk Jabodetabek

pasar tradisional

Ilustrasi - Suasana pasar tradisional di Jakarta. Foto: Twitter/@dkijakarta

INDOPOS.CO.ID – Pemerintah melakukan penyesuaian aktivitas masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Terutama untuk daerah berstatus Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.

Kebijakan PPKM di seluruh wilayah Indonesia kembali diperpanjang, mulai tanggal 10 sampai 23 Mei 2022. Ketentuan itu sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2022.

Sejumlah kegiatan masyarakat diatur selama kebijakan PPKM tersebut diberlakukan. Seperti pelaksanaan pembelajaran, perkantoran, perhotelan, supermarket, mall hingga warung makan.

“Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersam Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri,” tulis Inmendagri Nomor 24 Tahun 2022 dalam diktum kelima dilihat, Selasa (10/5/2022).

Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 75 persen WFO bagi pegawai, yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Sementara pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan.

Selain itu, pasar modal yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan dan berjalannya operasional pasar modal secara baik. Sebagian besar diizinkan beroperasi dengan kapasitas 75 persen.

Termasuk sektor perhotelan non penanganan karantina. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung.

“Hanya kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan,” jelasnya.

Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75 persen.

“Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat,” imbuhnya.

Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat.

“Waktu makan maksimal 60 menit yang pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah,” ujarnya. Wilayah Jabodetabek saat ini masuk dalam status PPKM Level 2. (dan)

Exit mobile version