KPK Setor Rp3,5 Miliar dari Pembayaran Uang Denda Eks Gubernur Sultra

gedung kpk

Gedung Merah Putih KPK. Foto: Dokumen KPK

INDOPOS.CO.ID – Tim jaksa eksekutor KPK telah melakukan penyetoran ke kas negara pelunasan uang hasil penagihan dengan total sejumlah Rp3,5 miliar dari terpidana Nur Alam, eks Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Upaya penagihan yang dilakukan oleh tim jaksa eksekutor ini sebagai optimalisasi asset recovery dari hasil tindak pidana korupsi yang dinikmati oleh para koruptor,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (10/5/2022).

Ali menjelaskan, KPK melalui Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi terus aktif melakukan penagihan uang denda maupun uang pengganti terhadap para terpidana korupsi yang perkaranya ditangani KPK.

Untuk diketahui KPK mengeksekusi terpidana korupsi mantan Gubernur Sultra Nur Alam ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada tanggal 14 Januari 2019 lalu. Eksekusi dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2633 K/PID.SUS/2018 tanggal 5 Desember 2018.

Nur Alam merupakan terpidana kasus korupsi terkait Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi ke PT. Anugrah Harisma Barakah di Sulawesi Tenggara Tahun 2008-2014.

Berdasarkan putusan MA tersebut, Nur Alam menjalani pidana penjara selama 12 tahun. Kemudian ia harus membayar pidana denda Rp 750 juta subsider 8 bulan kurungan.

Selain itu, ia dibebankan uang pengganti sekitar Rp 2,7 miliar. Hak politik Nur Alam juga dicabut selama 5 tahun usai dirinya menjalani masa pidana pokoknya. (dam)

Exit mobile version