Jumat, 20 Mei 2022
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

Magazine Paten kesatu 2022

  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Ribuan Perusahaan Bandel, Tak Penuhi THR Karyawan

by arm
Rabu, 11 Mei 2022 - 10:51
in Nasional
thr

Ilustrasi THR (dok Kemenkeu)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Sebanyak 5.680 laporan masuk ke Posko THR (Tunjangan Hari Raya) virtual Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Terdiri dari pengaduan online sebanyak 3.037 (54 persen) dan konsultasi online sebanyak 2.643 (46 persen).

Pernyataan tersebut diungkapkan Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi dalam keterangannya, Rabu (11/5/2022).

BacaJuga

Perkuat Komitmen Berantas Korupsi, KPK Rakor dengan DPRD Se-Sumsel

KPK Minta Pemprov Gorontalo Tingkatkan SPI

Dari jumlah tersebut, menurut dia, Kemnaker akan menindaklanjuti laporan yang masuk ke Posko THR. Sebab, Posko THR virtual dibuat untuk mengantisipasi terjadinya keluhan, ketidaktahuan, dan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pembayaran THR 2022.

“Posko ini benar-benar kami hadirkan untuk semua pihak guna melakukan konsultasi maupun aduan terkait THR,” kata Anwar.

Ia menjelaskan, jumlah 3.037 pengaduan online berasal dari 1.758 perusahaan. Isu yang diadukan yakni sebanyak 1.438 THR tidak dibayarkan, 1.235 THR tidak sesuai ketentuan, dan 364 THR yang terlambat dibayarkan.

“Dari laporan tersebut sebanyak 72 perusahaan sudah ditindaklanjuti dan 1.686 perusahaan sedang dalam proses,” ucap Anwar.

Ia menambahkan, pihaknya terus mendorong dinas ketenagakerjaan (Disnaker) daerah untuk menindaklanjuti setiap aduan yang diterima dan dapat ditangani seluruhnya. Dan memastikan Disnaker daerah memonitoring dan memastikan setiap aduan ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan (Wasnaker).

“Tindak lanjut ini dilakukan dengan tahapan pemeriksaan, sampai pada pemberian nota pemeriksaan serta rekomendasi pengenaan sanksi administratif jika pengusaha tetap tidak patuh,” tegas Anwar.

Tindak lanjut aduan THR, lanjut dia, dilakukan melalui pemeriksaan oleh Wasnaker. Jika ditemukan ketidakpatuhan terhadap pelaksanaan THR 2022, maka diberikan Nota Pemeriksaan I dengan jangka waktu pemenuhan maksimal tujuh hari sejak Nota Pemeriksaan diterima perusahaan.

“Perusahaan yang telah diberikan nota pemeriksaan I terus dilakukan pemantauan. Jika batas waktu pemenuhan Nota Pemeriksaan I tidak dilaksanakan, Wasnaker melakukan pemeriksaan kembali dengan mengeluarkan Nota Pemeriksaan II dengan jangka waktu pemenuhannya sama yaitu 7 hari,” pungkasnya.(nas)

Tags: KemnakerPosko THRTHRTunjangan Hari Raya
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

menaker
Nasional

Berikan Perlindungan Pekerja, Menaker: Balai K3 Harus Segera Direvitalisasi

Rabu, 18 Mei 2022 - 22:56
Puncak Arus Balik
Nasional

Hindari Puncak Arus Balik, Kemnaker: Opsi Bekerja dari Rumah Jadi Pilihan

Minggu, 8 Mei 2022 - 13:20
thr
Headline

Pengusaha tak Bayar Upah Lembur Lebaran Terancam Pidana

Sabtu, 7 Mei 2022 - 23:12
posko thr
Nasional

Tak Terima THR, Tiga Karyawati Mengadu ke Posko THR di Kemnaker

Rabu, 27 April 2022 - 19:48
andika
Nusantara

Wagub Andika Sebar THR dari Zakat ASN Banten Rp2,4 Miliar

Selasa, 26 April 2022 - 03:33
mudik
Headline

Cegah Penumpukan Arus Mudik, Pemerintah Imbau Pengusaha Berikan Keleluasaan Cuti Bagi Pekerja

Minggu, 24 April 2022 - 10:03
Load More

Populer hari ini

thr

Ribuan Perusahaan Bandel, Tak Penuhi THR Karyawan

Rabu, 11 Mei 2022 - 10:51
DR Margarito Kamis

Margarito : Jika di Banten Ada Pj Sekda, di Kemendagri Harus Ada Pj Dirjen Otda

Kamis, 19 Mei 2022 - 13:50
suraz

Fantastis, Siswa SMA Ini Punya Usaha Beromzet Hampir Rp1 Miliar Sebulan

Kamis, 19 Mei 2022 - 21:40
sony

Ketua DPRD Buka Suara Terkait Calon Sekda Banten

Rabu, 18 Mei 2022 - 20:50
disway kamis

PKB Daun Salam

Kamis, 19 Mei 2022 - 08:00

E-Paper

Koran Indoposco 18 Mei 2022 - INDOPOSCO CETAK 180522 - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco 18 Mei 2022

by aro
Rabu, 18 Mei 2022 - 05:00
Koran Indoposco 13 Mei 2022
koran indoposco

Koran Indoposco 13 Mei 2022

by aro
Jumat, 13 Mei 2022 - 05:01
koran indopos co
koran indoposco

Koran Indoposco 10 Mei 2022

by aro
Selasa, 10 Mei 2022 - 05:01
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2022.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2022.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist