Ribuan Perusahaan Bandel, Tak Penuhi THR Karyawan

thr

Ilustrasi THR. Foto: dokumen INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Sebanyak 5.680 laporan masuk ke Posko THR (Tunjangan Hari Raya) virtual Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Terdiri dari pengaduan online sebanyak 3.037 (54 persen) dan konsultasi online sebanyak 2.643 (46 persen).

Pernyataan tersebut diungkapkan Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi dalam keterangannya, Rabu (11/5/2022).

Dari jumlah tersebut, menurut dia, Kemnaker akan menindaklanjuti laporan yang masuk ke Posko THR. Sebab, Posko THR virtual dibuat untuk mengantisipasi terjadinya keluhan, ketidaktahuan, dan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pembayaran THR 2022.

“Posko ini benar-benar kami hadirkan untuk semua pihak guna melakukan konsultasi maupun aduan terkait THR,” kata Anwar.

Ia menjelaskan, jumlah 3.037 pengaduan online berasal dari 1.758 perusahaan. Isu yang diadukan yakni sebanyak 1.438 THR tidak dibayarkan, 1.235 THR tidak sesuai ketentuan, dan 364 THR yang terlambat dibayarkan.

“Dari laporan tersebut sebanyak 72 perusahaan sudah ditindaklanjuti dan 1.686 perusahaan sedang dalam proses,” ucap Anwar.

Ia menambahkan, pihaknya terus mendorong dinas ketenagakerjaan (Disnaker) daerah untuk menindaklanjuti setiap aduan yang diterima dan dapat ditangani seluruhnya. Dan memastikan Disnaker daerah memonitoring dan memastikan setiap aduan ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan (Wasnaker).

“Tindak lanjut ini dilakukan dengan tahapan pemeriksaan, sampai pada pemberian nota pemeriksaan serta rekomendasi pengenaan sanksi administratif jika pengusaha tetap tidak patuh,” tegas Anwar.

Tindak lanjut aduan THR, lanjut dia, dilakukan melalui pemeriksaan oleh Wasnaker. Jika ditemukan ketidakpatuhan terhadap pelaksanaan THR 2022, maka diberikan Nota Pemeriksaan I dengan jangka waktu pemenuhan maksimal tujuh hari sejak Nota Pemeriksaan diterima perusahaan.

“Perusahaan yang telah diberikan nota pemeriksaan I terus dilakukan pemantauan. Jika batas waktu pemenuhan Nota Pemeriksaan I tidak dilaksanakan, Wasnaker melakukan pemeriksaan kembali dengan mengeluarkan Nota Pemeriksaan II dengan jangka waktu pemenuhannya sama yaitu 7 hari,” pungkasnya.(nas)

Exit mobile version