Jumat, 24 Maret 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Masa Jabatan Pj Gubernur Paling Lama Setahun dan Dapat Diperpanjang

by bro
Kamis, 12 Mei 2022 - 14:41
in Nasional
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M. Tito Karnavian. Foto: kemendagri.go.id

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M. Tito Karnavian. Foto: kemendagri.go.id

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Masa jabatan Penjabat (Pj.) Gubernur untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah paling lama setahun dan dapat diperpanjang dengan orang yang sama atau orang berbeda.

Karena itu, akan dilakukan mekanisme evaluasi. Sesuai undang-undang dan peraturan pemerintah, para penjabat wajib melaporkan pelaksanaan tugas per tiga bulan sekali kepada presiden melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

BacaJuga

MUI: Buka Puasa Bersama Itu Tradisi Keagamaan

Banyak Peminat, KKP Kembangkan Budidaya Ikan Nila di Papua

Hal tersebut disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M.Tito Karnavian pada saat melantik lima penjabat gubernur di Kantor Kemendagri, Kamis (12/5/2022).

“Untuk penjabat bupati/wali kota laporan pelaksanaan tugasnya kepada Kemendagri melalui gubernur,” ujar Tito.

Tito mengatakan, untuk kewenangan penjabat gubernur sedikit berbeda dengan gubernur definitif khususnya terkait empat bidang. Empat bidang itu bisa dilaksanakan melalui konsultasi dengan Mendagri.

“Saya pasti akan memberi persetujuan kepada bapak-bapak sekalian sepanjang itu sesuai dengan undang-undang dan berkinerja baik,” katanya.

Untuk diketahui, dalam Pasal 132A Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dijelaskan ada 4 poin yang tidak boleh dilakukan Pj yakni melakukan mutasi pegawai, membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya, membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya dan membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.

Namun, larangan itu dikecualikan jika penjabat kepala daerah mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri.

Tito mengatakan proses pemilihan para penjabat gubernur tersebut telah melalui mekanisme sesuai undang-undang yang berlaku.

“Kemendagri sebagaimana diamanatkan undang-undang melakukan penjaringan nama-nama calon melalui kementerian dan lembaga. Selanjutnya mendengarkan masukan dan aspirasi dari tokoh-tokoh masyarakat seperti Papua Barat mengajukan nama-nama, Banten juga dan lain-lain,” ujar Tito.

Tito mengatakan, nama-nama calon penjabat gubernur tersebut kemudian diajukan oleh Kemendagri kepada presiden dan selanjutnya mengadakan sidang Tim Penilai Akhir (TPA) yang dipimpin langsung oleh presiden dan diikuti sejumlah menteri dan kepala lembaga.

“Dalam sidang tersebut berlangsung mekanisme yang sangat demokratis. Nama-nama yang terpilih merupakan hasil penilaian TPA,” katanya.

Untuk diketahui kelima penjabat gubernur yang dilantik yakni:

1. Pj. Gubernur Banten, Dr. Al Muktabar, M.Sc (saat ini menjabat sebagai Sekretaris Daerah Banten).

2. Pj. Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Dr. Ir. Ridwan Djamaluddin (saat ini menjabat sebagai Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM).

3..Pj. Gubernur Sulbar, Drs. Akmal Malik, M.Si (saat ini menjabat sebagai Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri).

4. Pj. Gubernur Gorontalo, Dr. Ir. Hamka Hendra Noer, M.Si (saa ini menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Budaya Sportivitas Kementerian Pemuda dan Olahraga).

5. Pj. Gubernur Papua Barat, Komisaris Jenderal Polisi (Purn.) Drs. Paulus Waterpauw (saat ini menjabat sebagai Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan BNPP Kementerian Dalam Negeri). (dam)

Tags: KemendagriKepala DaerahPj Gubernur Banten
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Benni-Irwan
Headline

Kemendagri Telah Siapkan SE Larangan Bukber untuk Pemerintah Daerah

Jumat, 24 Maret 2023 - 10:13
arief
Megapolitan

Kota Tangerang Raih Peringkat Pertama SPM Award 2023 oleh Kemendagri

Selasa, 21 Maret 2023 - 23:23
Pj-Gub-Banten
Nusantara

Hadiri Pelantikan DPW IKM Banten, Al Muktabar Ajak Semua Pihak Bersama Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi di Banten

Minggu, 19 Maret 2023 - 18:05
Festival Budaya Jadi Ruang Edukasi dan Pola Literasi Bagi Siswa
Nusantara

Pj Gubernur Banten Kick Off KKPD QRIS dan Jawara Mobile Bank Banten

Minggu, 19 Maret 2023 - 14:44
Prof.-Zudan-Arif-Fakrulloh
Nasional

Zudan Tinggalkan Legacy 36 Penghargaan Nasional dan Internasional bagi Dukcapil

Kamis, 16 Maret 2023 - 16:27
nana
Nusantara

Isi Kekosongan Pj Sekda Banten, BKD : Tiga Pejabat Eselon II Diusulkan ke Kemendagri

Senin, 13 Maret 2023 - 18:28
Load More

Populer hari ini

virgojanti

Selama Ramadan, Ini Aturan Jam Kerja ASN Pemprov Banten

Kamis, 23 Maret 2023 - 22:02
ilustrasi kapal

Polemik Dunia Perikanan, Benarkah Pascaproduksi Jadi Solusi?

Selasa, 21 Maret 2023 - 21:12
SPinjam

Cara Mengisi e-Money di Shopee dengan Mudah dan Cepat!

Selasa, 10 Januari 2023 - 16:35
Unggah Animasi Puan Berbadan Tikus, BEM UI: DPR Wakil Oligarki

Unggah Animasi Puan Berbadan Tikus, BEM UI: DPR Wakil Oligarki

Kamis, 23 Maret 2023 - 14:18
Gempa-Lembata-NTT

Gempa Magnitudo 5.1 Guncang Lembata NTT Tak Berpotensi Tsunami

Kamis, 23 Maret 2023 - 09:15

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 21 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 20 at 11.55.59 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 21 Maret 2023

by gimbal
Selasa, 21 Maret 2023 - 00:08
Koran Indoposco Edisi 17 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 17 at 12.40.59 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 17 Maret 2023

by gimbal
Jumat, 17 Maret 2023 - 00:52
Koran Indoposco Edisi 13 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 13 at 12.06.14 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 13 Maret 2023

by gimbal
Senin, 13 Maret 2023 - 00:18
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist