Senin, 23 Mei 2022
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

Magazine Paten kesatu 2022

  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Masa Jabatan Pj Gubernur Paling Lama Setahun dan Dapat Diperpanjang

by bro
Kamis, 12 Mei 2022 - 14:41
in Nasional
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M. Tito Karnavian. Foto: kemendagri.go.id

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M. Tito Karnavian. Foto: kemendagri.go.id

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Masa jabatan Penjabat (Pj.) Gubernur untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah paling lama setahun dan dapat diperpanjang dengan orang yang sama atau orang berbeda.

Karena itu, akan dilakukan mekanisme evaluasi. Sesuai undang-undang dan peraturan pemerintah, para penjabat wajib melaporkan pelaksanaan tugas per tiga bulan sekali kepada presiden melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

BacaJuga

DPR Telah Terima Surpres Pembahasan 3 DOB Papua

Atasi PMK Ternak, DPR Apresiasi Langkah Cepat Mentan

Hal tersebut disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M.Tito Karnavian pada saat melantik lima penjabat gubernur di Kantor Kemendagri, Kamis (12/5/2022).

“Untuk penjabat bupati/wali kota laporan pelaksanaan tugasnya kepada Kemendagri melalui gubernur,” ujar Tito.

Tito mengatakan, untuk kewenangan penjabat gubernur sedikit berbeda dengan gubernur definitif khususnya terkait empat bidang. Empat bidang itu bisa dilaksanakan melalui konsultasi dengan Mendagri.

“Saya pasti akan memberi persetujuan kepada bapak-bapak sekalian sepanjang itu sesuai dengan undang-undang dan berkinerja baik,” katanya.

Untuk diketahui, dalam Pasal 132A Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dijelaskan ada 4 poin yang tidak boleh dilakukan Pj yakni melakukan mutasi pegawai, membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya, membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya dan membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.

Namun, larangan itu dikecualikan jika penjabat kepala daerah mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri.

Tito mengatakan proses pemilihan para penjabat gubernur tersebut telah melalui mekanisme sesuai undang-undang yang berlaku.

“Kemendagri sebagaimana diamanatkan undang-undang melakukan penjaringan nama-nama calon melalui kementerian dan lembaga. Selanjutnya mendengarkan masukan dan aspirasi dari tokoh-tokoh masyarakat seperti Papua Barat mengajukan nama-nama, Banten juga dan lain-lain,” ujar Tito.

Tito mengatakan, nama-nama calon penjabat gubernur tersebut kemudian diajukan oleh Kemendagri kepada presiden dan selanjutnya mengadakan sidang Tim Penilai Akhir (TPA) yang dipimpin langsung oleh presiden dan diikuti sejumlah menteri dan kepala lembaga.

“Dalam sidang tersebut berlangsung mekanisme yang sangat demokratis. Nama-nama yang terpilih merupakan hasil penilaian TPA,” katanya.

Untuk diketahui kelima penjabat gubernur yang dilantik yakni:

1. Pj. Gubernur Banten, Dr. Al Muktabar, M.Sc (saat ini menjabat sebagai Sekretaris Daerah Banten).

2. Pj. Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Dr. Ir. Ridwan Djamaluddin (saat ini menjabat sebagai Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM).

3..Pj. Gubernur Sulbar, Drs. Akmal Malik, M.Si (saat ini menjabat sebagai Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri).

4. Pj. Gubernur Gorontalo, Dr. Ir. Hamka Hendra Noer, M.Si (saa ini menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Budaya Sportivitas Kementerian Pemuda dan Olahraga).

5. Pj. Gubernur Papua Barat, Komisaris Jenderal Polisi (Purn.) Drs. Paulus Waterpauw (saat ini menjabat sebagai Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan BNPP Kementerian Dalam Negeri). (dam)

Tags: KemendagriKepala DaerahPj Gubernur Banten
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Gubernur Banten
Nusantara

Pj Gubernur Banten Sampaikan Duka Cita Kepada Korban Kecelakaan Maut di Ciamis

Minggu, 22 Mei 2022 - 12:38
Muktabar
Nusantara

Pj Gubernur Banten: Kritikan Masyarakat ke PT AMB Bagian dari Kontrol Publik

Sabtu, 21 Mei 2022 - 11:45
Banten
Nusantara

Kendalikan Penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku, Pj Gubernur Banten Terbitkan Surat Edaran

Jumat, 20 Mei 2022 - 20:24
Sekjen Mendagri
Nasional

Pemda Diminta Kerja Sama dengan Mitra Dalam dan Luar Negeri

Jumat, 20 Mei 2022 - 09:35
DR Margarito Kamis
Nusantara

Margarito : Jika di Banten Ada Pj Sekda, di Kemendagri Harus Ada Pj Dirjen Otda

Kamis, 19 Mei 2022 - 13:50
Pj Gubernur Banten Canangkan Gerakan Pelayanan Adminduk Bagi Penyandang Disabilitas
Nusantara

Pj Gubernur Banten Canangkan Gerakan Pelayanan Adminduk Bagi Penyandang Disabilitas

Selasa, 17 Mei 2022 - 21:05
Load More

Populer hari ini

Masa Jabatan Pj Gubernur Paling Lama Setahun dan Dapat Diperpanjang

Masa Jabatan Pj Gubernur Paling Lama Setahun dan Dapat Diperpanjang

Kamis, 12 Mei 2022 - 14:41
pgri

PGRI: Baru 65 Persen Guru Lulus PPPK Terima SK

Sabtu, 21 Mei 2022 - 12:44
pos

Stori Hadirkan 10 Titik Lokasi Strategis untuk Pelaku Usaha di Indonesia

Sabtu, 21 Mei 2022 - 03:33
antangin

Antangin Bromo KOM Challenge 2022 dan Penantian 797 Hari

Sabtu, 21 Mei 2022 - 01:01
Koran Indoposco 21 Mei 2022 - INDOPOSCO CETAK 210522 - www.indopos.co.id

Koran Indoposco 21 Mei 2022

Sabtu, 21 Mei 2022 - 05:00

E-Paper

Koran Indoposco 21 Mei 2022 - INDOPOSCO CETAK 210522 - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco 21 Mei 2022

by aro
Sabtu, 21 Mei 2022 - 05:00
Koran Indoposco 18 Mei 2022 - INDOPOSCO CETAK 180522 - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco 18 Mei 2022

by aro
Rabu, 18 Mei 2022 - 05:00
Koran Indoposco 13 Mei 2022
koran indoposco

Koran Indoposco 13 Mei 2022

by aro
Jumat, 13 Mei 2022 - 05:01
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2022.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2022.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist