Masa Jabatan Pj Gubernur Paling Lama Setahun dan Dapat Diperpanjang

Masa Jabatan Pj Gubernur Paling Lama Setahun dan Dapat Diperpanjang - tito - www.indopos.co.id

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M. Tito Karnavian. Foto: kemendagri.go.id

INDOPOS.CO.ID – Masa jabatan Penjabat (Pj.) Gubernur untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah paling lama setahun dan dapat diperpanjang dengan orang yang sama atau orang berbeda.

Karena itu, akan dilakukan mekanisme evaluasi. Sesuai undang-undang dan peraturan pemerintah, para penjabat wajib melaporkan pelaksanaan tugas per tiga bulan sekali kepada presiden melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Hal tersebut disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M.Tito Karnavian pada saat melantik lima penjabat gubernur di Kantor Kemendagri, Kamis (12/5/2022).

“Untuk penjabat bupati/wali kota laporan pelaksanaan tugasnya kepada Kemendagri melalui gubernur,” ujar Tito.

Tito mengatakan, untuk kewenangan penjabat gubernur sedikit berbeda dengan gubernur definitif khususnya terkait empat bidang. Empat bidang itu bisa dilaksanakan melalui konsultasi dengan Mendagri.

“Saya pasti akan memberi persetujuan kepada bapak-bapak sekalian sepanjang itu sesuai dengan undang-undang dan berkinerja baik,” katanya.

Untuk diketahui, dalam Pasal 132A Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dijelaskan ada 4 poin yang tidak boleh dilakukan Pj yakni melakukan mutasi pegawai, membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya, membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya dan membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.

Namun, larangan itu dikecualikan jika penjabat kepala daerah mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri.

Tito mengatakan proses pemilihan para penjabat gubernur tersebut telah melalui mekanisme sesuai undang-undang yang berlaku.

“Kemendagri sebagaimana diamanatkan undang-undang melakukan penjaringan nama-nama calon melalui kementerian dan lembaga. Selanjutnya mendengarkan masukan dan aspirasi dari tokoh-tokoh masyarakat seperti Papua Barat mengajukan nama-nama, Banten juga dan lain-lain,” ujar Tito.

Tito mengatakan, nama-nama calon penjabat gubernur tersebut kemudian diajukan oleh Kemendagri kepada presiden dan selanjutnya mengadakan sidang Tim Penilai Akhir (TPA) yang dipimpin langsung oleh presiden dan diikuti sejumlah menteri dan kepala lembaga.

“Dalam sidang tersebut berlangsung mekanisme yang sangat demokratis. Nama-nama yang terpilih merupakan hasil penilaian TPA,” katanya.

Untuk diketahui kelima penjabat gubernur yang dilantik yakni:

1. Pj. Gubernur Banten, Dr. Al Muktabar, M.Sc (saat ini menjabat sebagai Sekretaris Daerah Banten).

2. Pj. Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Dr. Ir. Ridwan Djamaluddin (saat ini menjabat sebagai Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM).

3..Pj. Gubernur Sulbar, Drs. Akmal Malik, M.Si (saat ini menjabat sebagai Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri).

4. Pj. Gubernur Gorontalo, Dr. Ir. Hamka Hendra Noer, M.Si (saa ini menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Budaya Sportivitas Kementerian Pemuda dan Olahraga).

5. Pj. Gubernur Papua Barat, Komisaris Jenderal Polisi (Purn.) Drs. Paulus Waterpauw (saat ini menjabat sebagai Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan BNPP Kementerian Dalam Negeri). (dam)

Exit mobile version