BUMN Institute: Seleksi Direksi BUMN Harus Transparan

BUMN INstitute

Kementerian BUMN (dok Kementerian BUMN)

INDOPOS.CO.ID – Direktur Eksekutif Sinergi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Institute Achmad Yunus mengatakan, mengacu pada pasal 19 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2005 tentang BUMN, maka jabatan direksi BUMN tidak boleh melebihi jangka waktu lima tahun.

“Jadi 2 periode itu harga mati, di PP 45 disebutkan begitu. Semua masa jabatan direksi BUMN maksimal 2 periode,” ujar Achmad Yunus dalam keterangan, Sabtu (14/5/2022).

Terkait kinerja yang baik dan lainnya, menurut dia, tidak dapat dijadikan alasan untuk mempertahankan seorang direksi BUMN. Karena hal ini untuk menghindari oligarki. “Jangan kemudian orangnya hanya itu-itu saja. Ini yang kita hindari,” katanya.

Dia tak memungkiri, Telkom menjadi salah satu BUMN dengan kinerja yang bagus di bawah kendali Direktur Utama PT Telkom Ririek Adriansyah. Tapi posisi Telkom saat ini tidak bisa dibilang aman, karena ketatnya persaingan di bisnis teknologi.

“Telkom harus bisa bertransformasi, karena sekarang marketnya baru nasional. Ke depan harus mulai mengarah ke pasar internasional,” ungkapnya.

“Maka dari itu diperlukan orang orang segar, agar kinerja keuangan dan operasional Telkom bisa lebih baik lagi,” imbuhnya.

Ia menambahkan, dalam penyusunan komposisi direksi Telkom, Kementerian BUMN juga perlu memperhatikan keseimbangan antara figur internal dan eksternal.

“Karyawan karir terutama yang sudah dari awal di Telkom, memahami core bisnis perusahaan, memahami value corporate perlu diberi porsi dalam jajaran BOD mendatang. Jangan semuanya dari luar, karena bisa menjadi demotivasi bagi karyawan,” tegasnya.

Ia mengingatkan agar proses seleksi direksi di BUMN dilakukan secara transparan. Jangan sampai penunjukkan pejabat BUMN dianggap tidak profesional dan dikait-kaitkan dengan isu pemilu 2024.

“Kementerian BUMN tidak pernah transparan, kita tidak tahu kapan ujiannya, seperti apa hasilnya, tiba-tiba sudah dikasih SK. Katanya sudah melalui seleksi tapi prosesnya tidak bisa diakses masyarakat,” bebernya.

“Ini perlu kita koreksi, agar tidak ada suara sumbang terhadap penentuan calon direksi BUMN. Apalagi pak Erick Thohir ‘kan sedang agresif mempersiapkan diri untuk 2024,” imbuhnya.

Diketahui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang jasa layanan teknologi informasi dan komunikasi, PT Telkom Indonesia (Persero), dijadwalkan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada 27 Mei mendatang.

Direktur Utama PT Telkom Ririek Adriansyah sudah menjadi direksi Telkom sejak 2012 lalu. Sehingga secara hukum penugasannya akan berakhir saat RUPS akhir bulan ini.

Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang BUMN pada pasal 19, masa jabatan direksi BUMN tidak boleh melebihi jangka waktu lima tahun, dan dapat diangkat kembali oleh RUPS untuk satu kali masa jabatan.(nas)

Exit mobile version