Kamis, 26 Mei 2022
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

Magazine Paten kesatu 2022

  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Pengangkatan Sekda Jadi Pj Gubernur Perlu Ditinjau

by wib
Sabtu, 14 Mei 2022 - 15:39
in Nasional
DR Margarito

DR Margarito Kamis SH,M.Hum, pakar hukum tata negara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Pakar Hukum Tata Negara DR Margarito Kamis SH, M.Hum meminta kepada presiden Joko Widodo melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, untuk meninjau ulang pengangkatan Sekretaris Daerah (Sekda) menjadi Penjabat (Pj) Gubernur, karena akan terjadinya penyalahgunaan wewenang dan berpotensi maladministrasi.

Menurut Margarito kepada INDOPOS, apabila seorang Sekda merangkap jabatan sebagai Penjabat Gubernur, Bupati atau Walikota, sangat berpotensi.

BacaJuga

MAKI Sebut Dugaan Kredit Macet PT Titan Group Berpotensi Korupsi

Presiden KAI Tjoetjoe: Rakernas KAI 2022 di Bali 100 Persen Gratis

terjadinya conflict of interest atau menyalahgunakan kewenangan.” Bagaimana mungkin seorang Pj Gubernur yang bertugas membuat kebijakan, lantas yang menyusun dan merumuskan dia juga sebagai Sekda,” ujar Margarito kepada INDOPOS, Sabtu (14/5/2022).

Namun, kata Margarito, apabila Sekda yang dtunjuk menjadi Pj Gubernur tersebut diberhentikan dari jabatan Sekda, maka hilang legalitasnya sebagai Pj Gubernur dan berpotensi melanggar UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Sebab kata Margarito, Sekda ditunjuk sebagai Pj Gubernur karena menyandang status sebagai JPT Madya.”Kalau dia diberhentikan dari jabatan Sekda, terus dia sebagai Pj Gubernur statusnya sebagai apa ? kan harus dari JPT Madya,” kata Margarito.

Dia meminta kepada Mendagri untuk mengevaluasi kembali penunjukan Sekda sebagai Pj Gubernur atau Bupati maupun Walikota, karena jabatan Sekda melekat dalam urusan tata kelola di bidang pemerintahan dan ketua tim anggaran pemerintah daerah. ”Apakah Republik ini sudah kehabisan stok pejabat JPT Madya,” cetus jebolan fakultas hukum Univesitas Khairun Ternate ini.

“Apabila Sekda diangkat menjadi Penjabat Kepala Daerah, dia akan melegitimasi dirinya sendiri sebagai penjabat kepala daerah,” sambungnya.

Menurut Margarito, demi transparansi dan akuntabilitas pengelola pemerintahan, dan menyiapkan pemilihan kepala daerah yang akan diselenggarakan 2 tahun mendatang, maka seharusnya Mendagri meninjau ulang pengangkatan Sekda sebagai Pj kepala daerah.“Kepala daerah itu kan ditatar kebijakan, sementara Sekda melakukan perumusan. Jika Sekda merangkap menjadi Pj Gubernur maka transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan di daerah akan hilang,” tandasnya.

Ketika disinggung, apakah seorang Pj Gubernur yang berasal dari Sekda diperbolehkan menunjuk Plh, Plt atau Pj Sekda untuk membantu tugasnya sebagai kepala daerah, dengan tegas Margarito mengatakan, seorang Pj Kepala Daerah yang berasal dari Sekda tidak diperbolehkan mengangkat seorang Plh, Plt atau Pj Sekda, karena jabatan Sekda masih melekat di dirinya yang ditunjuk sebagai Pj Gubernur.

”Makanya sekali lagi saya katakan, daripada menjadi polemik, lebih baik ditinjau ulang pengangkatan Sekda sebagai Pj Gubernur,” tegasnya.(yas)

Tags: PengangkatanPj GubernurSekda
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Al Muktabar
Nasional

Pj Gubernur Tegaskan Banten Siap Sukseskan Pemilu 2024

Rabu, 25 Mei 2022 - 16:05
sekda
Nusantara

DPRD : Sekda Harus Pejabat Senior yang Paham Karakter dan Budaya Banten

Rabu, 18 Mei 2022 - 16:16
Rudiarto Sumarwono
Headline

KASN Sarankan Kepala Daerah Libatkan Sekda dalam Selter JPT Pratama

Minggu, 27 Maret 2022 - 11:12
Rudiarto Sumarwono
Nusantara

Gubernur Kalteng Kirimkan Tiga Nama Calon Sekda ke Presiden

Sabtu, 5 Februari 2022 - 11:57
Load More

Populer hari ini

bubble

Super Bubble Sedang Meletus, Krisis Moneter Super di Depan Mata

Senin, 23 Mei 2022 - 17:45
Sukses Jalankan Transformasi, BRI Dinobatkan Jadi Best of The Best BUMN

Pengangkatan Pj Sekda Banten Rawan Digugat

Senin, 23 Mei 2022 - 13:41
lantik

Lantik Pj Sekda, Pj Gubernur Banten Dianggap Salah Fatal

Senin, 23 Mei 2022 - 21:25
sekda

Jika Angkat Pj Sekda, Jabatan Pj Gubernur Al Muktabar Terancam Copot

Senin, 23 Mei 2022 - 15:59
DR Margarito

Pengangkatan Sekda Jadi Pj Gubernur Perlu Ditinjau

Sabtu, 14 Mei 2022 - 15:39

E-Paper

Koran Indoposco 23 Mei 2022 - INDOPOSCO CETAK 230522 - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco 23 Mei 2022

by aro
Senin, 23 Mei 2022 - 05:16
Koran Indoposco 21 Mei 2022 - INDOPOSCO CETAK 210522 - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco 21 Mei 2022

by aro
Sabtu, 21 Mei 2022 - 05:00
Koran Indoposco 18 Mei 2022 - INDOPOSCO CETAK 180522 - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco 18 Mei 2022

by aro
Rabu, 18 Mei 2022 - 05:00
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2022.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2022.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist