Kamis, 7 Juli 2022
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

Magazine Paten kesatu 2022

  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Hari Raya Waisak 2022, Sebanyak 1.252 Narapidana Buddha Terima Remisi

by arm
Senin, 16 Mei 2022 - 09:15
in Nasional
Narapidana

Ilustrasi tahanan. Foto: Dokumen Ditjen Pemasyarakatan

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Pada Hari Raya Waisak 2022, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan Remisi Khusus (RK) kepada 1.252 dari 1.988 narapidana Buddha di seluruh Indonesia. Dari jumlah penerima RK Waisak tersebut, sebanyak 1.245 narapidana menerima RK I atau pengurangan sebagian.

Rincian penerima RKI di antaranya 116 narapidana menerima Remisi 15 hari, 768 narapidana mendapat Remisi 1 bulan, 211 narapidana memperoleh Remisi 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan Remisi untuk 150 narapidana. Sementara itu, tujuh narapidana lainnya menerima RK II atau langsung bebas.

BacaJuga

Fantastis, 10 Negara Ini Pengirim Uang Terbanyak ke ACT

Tak Jago Pencak Silat, Debby Kurniawan Jadi Juru Penyelamat IPSI Lamongan

Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan, Rika Aprianti mengatakan, remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan atau Rumah Tahanan Negara.

“Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memastikan hak-hak narapidana, seperti pemberian Remisi, Asimilasi dan Integrasi, layanan kunjungan baik tatap muka maupun online, layanan kesehatan, tetap diberikan meski masih dalam situasi pandemi Covid-19,” ucap Rika dalam keterangannya, Senin (16/5/2022).

Pemberian remisi, lanjutnya, sebagai bentuk kehadiran negara dengan memberikan perhatian dan penghargaan bagi narapidana untuk selalu berintegritas, berkelakuan baik, dan tidak melakukan pelanggaran. Sehingga diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari.

Rika mengungkapkan, pemberian RK Waisak 2022 berhasil menghemat anggaran makan narapidana sebesar Rp739.500.000,00 dengan rincian Rp735.675.000,00 dari 1.245 narapidana penerima RK I dan Rp3.825.000,00 dari tujuh narapidana penerima RK II. Tahun ini, Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sumatera Utara memberikan RK Waisak terbanyak kepada 265 narapidana, disusul Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat sebanyak 200 narapidana, dan Kanwil Kemenkumham Banten sebanyak 164 narapidana.

“Remisi diberikan bukan sekadar reward kepada narapidana yang berkelakuan baik serta memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Melalui langkah ini, negara juga berhasil menghemat anggaran dengan berkurangnya masa pidana narapidana,” ujarnya.

Diketahui, Hak Remisi kepada narapidana diberikan oleh negara melalui Kemenkumham sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3614) dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3846), perubahan pertama: Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2006, perubahan kedua: Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, serta Keputusan Presiden No. 174 /1999 tentang Remisi.

Berdasarkan data smslap.ditjenpas.go.id per tanggal 9 Mei 2022, jumlah narapidana dan tahanan di seluruh Indonesia mencapai 273.982 orang, dengan rincian narapidana sebanyak 227.011 orang dan tahanan sebanyak 46.971 orang.(nas)

Tags: ditjen pemasyarakatanHari Raya Waisak 2022KemenkumhamLapasRemisiTri Suci Waisak
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

lapas
Nasional

Perawat Dapat Promosi Jabatan, Kalapas Salemba: Beri Pelayan Terbaik ke WBP, Jaga Nama Baik Kemenkum HAM

Selasa, 5 Juli 2022 - 11:15
lapas
Nasional

Persiapkan Restorative Justice bagi Narapidana Dewasa, Ditjenpas Susun Pedoman Libatkan Pakar

Selasa, 5 Juli 2022 - 08:31
Warga Binaan
Nusantara

Petugas Rutan Surakarta Gagalkan Aksi Warga Binaan yang Akan Kabur

Senin, 4 Juli 2022 - 23:18
optimalisasi penggunaan aplikasi
Nasional

Aplikasi Balitbang Hukum dan HAM Dukung Pembuatan Kebijakan Berbasis Bukti

Senin, 4 Juli 2022 - 20:20
lapas
Megapolitan

Dianggap Berprestasi, Dua Pegawai Lapas Kelas IIA Salemba Dapat Penghargaan

Senin, 4 Juli 2022 - 10:27
lapas
Nusantara

Rutan Kelas IIB Hubang Hasudutan Temukan Paket Sabu dalam Titipan Warga Binaan

Sabtu, 2 Juli 2022 - 18:23
Load More

Populer hari ini

Koalisi parpol

PKB-Gerindra Dinilai Langgeng, Pengamat: Bakal Diperkuat PDIP

Senin, 4 Juli 2022 - 18:30
Narapidana

Hari Raya Waisak 2022, Sebanyak 1.252 Narapidana Buddha Terima Remisi

Senin, 16 Mei 2022 - 09:15
Megawati Soekarnoputri

Pengamat: PKB-Gerindra Berpeluang Merapat ke PDIP

Selasa, 5 Juli 2022 - 18:40
anyer

Wisatawan ke Pantai Anyer Diminta Waspada, Ada Kemunculan Buaya Besar

Senin, 4 Juli 2022 - 08:37
tjahjo kumolo

4 Nama Ini Dinilai Berpeluang Gantikan Tjahjo Kumolo Jadi Menpan RB

Senin, 4 Juli 2022 - 15:27

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 7 Juli 2022 - Screenshot 2022 07 07 at 12.13.11 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 7 Juli 2022

by gimbal
Kamis, 7 Juli 2022 - 00:17
Koran Indoposco Edisi 4 Juli 2022 - Screenshot 2022 07 04 at 12.01.10 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 4 Juli 2022

by gimbal
Senin, 4 Juli 2022 - 00:04
Koran Indoposco Edisi 30 Juni 2022 - Screenshot 2022 06 30 at 12.20.30 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 30 Juni 2022

by gimbal
Kamis, 30 Juni 2022 - 00:26
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2022.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2022.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist