KKP Rancang Permen Tata Cara Rehabilitasi Lingkungan Perikanan Budidaya

budidaya

Ilustrasi lahan budidaya di Lampung

INDOPOS.CO.ID – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus melakukan strategi pemanfaatan sumber daya alam dalam rangka pembangunan perikanan budidaya berkelanjutan.

Salah satunya melalui kegiatan rehabilitasi lingkungan perikanan budidaya, memperbaiki dan memulihkan kondisi lingkungan akuakultur agar proses produksi perikanan budidaya dapat berjalan sesuai yang diharapkan serta lingkungan di sekitar tidak tercemar.

Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, Tb Haeru Rahayu, Senin (16/5/2022) mengatakan pembangunan perikanan budidaya mengacu pada budidaya keberlanjutan.

Pembangunan perikanan budidaya yang berkelanjutan merupakan suatu proses untuk memenuhi kebutuhan saat ini tanpa harus mengurangi kebutuhan masa depan.

Prinsip tersebut menurutnya memerlukan strategi pemanfaatan sumber daya alam yang efisien, untuk memberikan kesejahteraan pada generasi mendatang.

“Melalui konsultasi publik terkait Rancangan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Tata Cara Rehabilitasi Lingkungan Perikanan Budidaya di Provinsi Lampung, (12/5/2022), merupakan salah satu tahapan pada proses penyusunan peraturan perundangan, sehingga wajib dilakukan, untuk mendapatkan masukan dari para stakeholder, dan pelaku budida ya perikanan,” tukas Tb Haeru Rahayu.

Salah satu strategi pemanfaatan sumber daya alam untuk kegiatan perikanan budidaya secara efisien adalah melalui pengelolaan lingkungan perikanan budidaya.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pembudidayaan Ikan. Kegiatan rehabilitasi lingkungan perikanan budidaya merupakan bagian dari Pengelolaan Kesehatan Ikan dan Lingkungan.

Tebe -panggilan akrab Tb Haeru Rahayu- menyampaikan materi yang diatur pada rancangan peraturan menteri tersebut meliputi, penyebab pencemaran dan kerusakan lingkungan perikanan budidaya; tahapan identifikasi dan investigasi penyebab pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan perikanan budidaya; tahapan penyusunan rencana rehabilitasi lingkungan perikanan budidaya; tahapan pelaksanaan kegiatan rehabilitasi lingkungan perikanan budidaya; monitoring, evaluasi dan pelaporan hasil kegiatan rehabilitasi.

Dalam kesempatannya, Sekretaris Jenderal KKP, Antam Novambar menyampaikan bahwa sesuai dengan arah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan arah Perencanaan Perikanan Budidaya Tahun 2020-2024, subsektor perikanan budidaya merupakan salah satu prioritas pembangunan nasional.

Antam mengatakan, perikanan budidaya memberikan peranan penting dalam mendukung upaya pemenuhan kebutuhan pangan yang sehat dan dapat diterima oleh seluruh lapisan masyarakat.

Dengan demikian, untuk membangun kawasan akuakultur yang berkelanjutan perlu mendapat perhatian dari semua pihak, mulai dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, masyarakat, LSM, hingga berbagai pihak yang terkait dalam kegiatan perikanan budidaya.

“Sejalan dengan upaya rehabilitasi lingkungan perikanan budidaya tersebut dan dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 64 PP Nomor 28 Tahun 2017, saat ini KKP sedang menyusun rancangan peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Tata Cara Rehabilitasi Lingkungan Perikanan Budidaya, sehingga memerlukan masukan dari semua pihak yang terlibat,” ujar Antam.

Sementara itu, turut hadir sebagai pembicara, dari Direktorat Bendungan dan Danau, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Dr. Eng Idham Riyanto Moe menyampaikan apresiasinya terhadap upaya yang dilakukan KKP yang telah menginisiasi penyusunan regulasi terkait rehabilitasi lingkungan.

Ia mengatakan terdapat 15 danau prioritas nasional yang perlu diatur regulasinya terkait rehabilitasi lingkungan. Meliputi Danau Toba, Danau Sentarum, Danau Kaskade Mahakam (Melintang, Semayang, dan Jempang), Danau Limboto, Danau Tondano, Danau Maninjau, Danau Sentani, Danau Poso, Danau Singkarak, Danau Tempe, Danau Batur, Danau Rawa Pening, Rawa Danau, Danau Matano dan Danau Kerinci.

Ia menjelaskan, pihaknya juga sudah membentuk tim penyelamatan danau prioritas nasional yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

Salah satu program yang dilakukan untuk merehabilitasi lingkungan antara lain, mengurangi jumlah Keramba Jaring Apung (KJA) yang ada di Danau Toba.

“PUPR sangat mengapresiasi dengan adanya penyusunan regulasi terkait rehabilitasi lingkungan yang diinisiasi oleh KKP. Saya apresiasi inisiasi yang dilakukan KKP dalam rangka memulihkan dampak lingkungan,” tukas Dr. Eng Idham Riyanto Moe. (ney)

Exit mobile version