Pemulung Diusulkan BPJS Ketenagakerjaan Tahun Ini

bpjs ketenagakerjaan

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar. Foto: Nasuha/ INDOPOS CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (JSN) harus menyasar pekerja informal dan masyarakat miskin di Indonesia. Pernyataan tersebut diungkapkan Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar kepada INDOPOS.CO.ID, Selasa (17/5/2022).

Menurut dia, JSN bagi masyarakat rentan telah diatur dalam undang-undang (UU) Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) pasal 14. Dimana negara hadir dengan membayarkan iuran sosial bagi masyarakat rentan hingga miskin.

“Per 1 Januari masyarakat miskin telah didaftarkan dalam jaminan kesehatan nasional (JKN),” ujarnya.

Untuk itu, ke depan, dikatakan dia, JSN bagi pekerja miskin harus segera didaftarkan. Jaminan tersebut minimal jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

“Besaran iuran ini hanya Rp 16.500. Mereka yang bisa disasar adalah pekerja informal miskin seperti pemulung,” katanya.

Ia menyebut, berdasarkan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) ada 20 juta orang miskin dan pekerja miskin. Program tersebut, menurut dia, bisa dilakukan secara bertahap.

“Bisa saja program ini menyasar 5 juta pekerja miskin dulu. Apabila ini terealisasi, maka dalam satu tahun negara hanya membayar Rp1 triliun.

“Angka ini jauh dengan program JKN yang mencapai Rp48 triliun,” bebernya.

Program tersebut, dikatakan dia, sangat besar memberikan perlindungan kepada pekerja miskin. Apalagi di lapangan pekerja miskin kerap menemukan kendala dalam perawatan kesehatan.

“Saya pernah tangani pemulung yang kena kecelakaan kerja, kan perawatan tidak dijamin JKN, mereka harus membayar mandiri. Tapi setelah kami advokasi bisa dijamin oleh JSN,” terangnya.

Manfaat lain JSN, masih ujar dia, saat pekerja miskin dalam perawatan kesehatan, maka mendapatkan preventif sebulan Rp1 juta. Dan biaya preventif tersebut bisa diterima maksimal selama 12 bulan.

“Ini mudah, ada DTKS yang dimiliki Kementerian Sosial (Kemensos),” ujarnya.

“Saya berharap program ini bisa direalisasikan pada tahun ini. Kalau 2024 saya rasa terlalu lama. Ini kan bisa meringankan pembiayaan JKN,” imbuhnya. (nas)

Exit mobile version